PONTIANAK – Sambangi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Barat terima Laporan Hasil Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021. Konsultasi terhadap tata kelola juga menjadi topik bahasan kunjungannya tersebut. Pendampingan BPKP diharapkan menjadi gerbang sinergi peningkatan tata kelola dalam mendukung peningkatan PAD Provinsi Kalimantan Barat.
“Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 sudah menyebutkan mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah, namun implementasi di lapangan kiranya dirasa kurang tepat terkait nilai jual objek pajak. Sekaitan dengan hal tersebut, saya membuat kebijakan dalam rangka penyesuaian pemungutan pajak daerah guna bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Barat,” kata Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam kunjungannya ke Kantor Perwakilan BPKP Kalbar, Selasa (5/4).
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Perwakilan BPKP Kalbar Tahun 2021 kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji, yang didampingi Sekretaris Daerah Harisson, Inspektur Provinsi Kalimantan Barat Marlyna Al-Muthahar dan Kepala BKAD Provinsi Kalimantan Barat Mahmudah serta jajaran lainnya.
Gubernur Sutarmidji dalam kesempatan tersebut juga meminta BPKP mendampingi kegiatan pembangunan strategis Pemprov Kalimantan Barat serta dibahas pula mengenai rencana pelaksanaan diklat bagi auditor yang berada di lingkungan Pemprov Kalimantan Barat.
Kepala Perwakilan BPKP Kalbar, Ayi Riyanto mengapresiasi kedatangan Gubernur Kalbar menyambangi ruang kerjanya untuk berkonsultasi sekaligus ajang mengeratkan sinergi. Ayi menuturkan, untuk melihat apakah langkah yang diambil Gubernur sudah tepat atau belum, perlu dilakukan kajian yang mendalam dari berbagai sisi mulai dari aturan dan proses bisnis. Hal tesebut dikarenakan apa yang disebutkan Gubernur tadi berkaitan dengan pemungutan kepada pihak lain dalam rangka penambahan PAD.
“Untuk itu, diperlukan diskusi yang komprehensif terkait tindak lanjutnya jangan sampai nanti timbul gugatan dari tindakan yang diambil,” ucap Ayi.
Ayi juga menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman menangani diskresi tersebut, terlebih dahulu harus dikomunikasikan kepada pihak pengampu peraturan. Dalam hal ini merupakan Kementerian Keuangan. Agar nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi existing di lapangan.
Ayi berharap, sinergi dapat terus terjalin dengan kolaborasi kegiatan pengawasan serta peningkatan tata kelola Pemerintah Provinsi Kalbar. (sti/r)