Donor darah setelah vaksinasi dapat dilakukan setelah dua minggu vaksinasi ke dua, dengan menggunakan vaksin virus yang dilemahkan atau pun untuk vaksin jenis apapun. Demikian kata Lusi Nuryanti, Sekretaris PMI Pontianak. Bagi yang belum pernah vaksin, tetap bisa melakukan donor darah seperti biasa. Menurut Lusi, tidak ada aturan bahwa pendonor diwajibkan untuk membawa surat keterangan sudah vaksin.
“Bagi yang belum pernah vaksin tetap bisa donor seperti biasa. Bagi yang sudah pernah vaksin, menunggu dua minggu setelah vaksin ke dua,” jelasnya. Bagi pendonor aktif atau orang yang terkena COVID-19, baik orang tanpa gejala atau dirawat (derajat sedang/berat/kritis yang kemudian sembuh), dapat mendonorkan darahnya setelah 14 hari ( dua minggu) dinyatakan sembuh dan bebas gejala.
Bagi yang menjalani perawatan di rumah sakit, dan selama perawatan menerima transfusi komponen darah dan atau Plasma Konvalesen (PK), maka dapat mendonorkan darahnya kembali secara konvensional setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.Hal ini berlaku baik untuk donor darah konvensional maupun donor PK, apabila titer antibodinya memenuhi persyaratan. Penyintas COVID-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin covid-19. (mrd)