25.6 C
Pontianak
Sunday, May 28, 2023

KPP Pontianak Barat Gelar Public Hearing Standar Pelayanan

PONTIANAK – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menggelar kegiatan Public Hearing, Senin (19/7). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh tamu undangan yang berasal dari orang pribadi, perwakilan badan, akademisi, dan perwakilan dari Kelurahan di Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota.

Kepala KPP Pratama Pontianak Barat Normadin Budiman Salim mengatakan bahwa kegiatan Public Hearing ini bemaksud untuk mendapat masukan dari pemangku kepentingan atas standar pelayanan yang telah diterapkan di KPP Pratama Pontianak Barat.

Normadin menambahkan bahwa masukan dari pemangku kepentingan akan sangat bermanfaat bagi pelayanan di KPP Pratama Pontianak Barat.  Penyuluh Pajak Indaraputuri Nurmasruri menjadi pengisi acara dari kegiatan ini. Selain menjelaskan mengenai profil KPP Pratama Pontianak Barat, Indara menerangkan dengan jelas beberapa standar layanan di KPP Pratama Pontianak.

Baca Juga :  Lindungi Pegawai dan Maksimalkan Pelayanan, PLN Jalankan Vaksinasi Covid-19

Setelah pemaparan materi, peserta mengikuti sesi dialog. Ari Nugraheni selaku pembawa acara mengajak peserta untuk menyampaikan masukannya atas standar layanan yang telah dipaparkan.

“Apakah untuk konsultasi perpajakan masih dapat menemui Account Representative,” tanya peserta. Indara menjawab bahwa untuk konsultasi perpajakan, sejak 24 Mei 2021 dapat menemui penyuluh pajak, tetapi apabila wajib pajak mendapat surat, misalnya Surat Permintaan Penjelasan Data dan atau Keterangan di mana dalam surat itu terdapat kontak Account Representative maka wajib pajak dapat menemui Account Representative tersebut.

Kegiatan ini ditutup dengan pengisian kuesioner survei standar pelayanan KPP Pratama Pontianak Barat dan foto bersama. *

PONTIANAK – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menggelar kegiatan Public Hearing, Senin (19/7). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh tamu undangan yang berasal dari orang pribadi, perwakilan badan, akademisi, dan perwakilan dari Kelurahan di Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota.

Kepala KPP Pratama Pontianak Barat Normadin Budiman Salim mengatakan bahwa kegiatan Public Hearing ini bemaksud untuk mendapat masukan dari pemangku kepentingan atas standar pelayanan yang telah diterapkan di KPP Pratama Pontianak Barat.

Normadin menambahkan bahwa masukan dari pemangku kepentingan akan sangat bermanfaat bagi pelayanan di KPP Pratama Pontianak Barat.  Penyuluh Pajak Indaraputuri Nurmasruri menjadi pengisi acara dari kegiatan ini. Selain menjelaskan mengenai profil KPP Pratama Pontianak Barat, Indara menerangkan dengan jelas beberapa standar layanan di KPP Pratama Pontianak.

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun Pak Wali

Setelah pemaparan materi, peserta mengikuti sesi dialog. Ari Nugraheni selaku pembawa acara mengajak peserta untuk menyampaikan masukannya atas standar layanan yang telah dipaparkan.

“Apakah untuk konsultasi perpajakan masih dapat menemui Account Representative,” tanya peserta. Indara menjawab bahwa untuk konsultasi perpajakan, sejak 24 Mei 2021 dapat menemui penyuluh pajak, tetapi apabila wajib pajak mendapat surat, misalnya Surat Permintaan Penjelasan Data dan atau Keterangan di mana dalam surat itu terdapat kontak Account Representative maka wajib pajak dapat menemui Account Representative tersebut.

Kegiatan ini ditutup dengan pengisian kuesioner survei standar pelayanan KPP Pratama Pontianak Barat dan foto bersama. *

Most Read

Artikel Terbaru