28.9 C
Pontianak
Tuesday, March 28, 2023

LS, Tersangka Perkara Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir Ditahan

PONTIANAK – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka LS  karena diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu,  Senin (7/2).

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi dari pejabat maupun swasta.

Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi, SH, MH mengatakan akibat perbuatan tersangka, tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.742.294,68.

Tersangka LS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka LS di tahan selama 20 hari kedepan, dari tanggal 07 Februari 2022 sampai dengan 26 Februari 2022. Ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.

Baca Juga :  Perwira Paspampres Ditahan di Jakarta

“Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 masih berlangsung, dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” ujar Kajati.

Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Selanjutnya, Kajati Kalbar Masyhudi menyatakan terus mendorong para penyidik di Kejari Putussibau untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan swab test antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan. (mrd/r)

PONTIANAK – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka LS  karena diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu,  Senin (7/2).

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi dari pejabat maupun swasta.

Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi, SH, MH mengatakan akibat perbuatan tersangka, tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.742.294,68.

Tersangka LS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka LS di tahan selama 20 hari kedepan, dari tanggal 07 Februari 2022 sampai dengan 26 Februari 2022. Ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.

Baca Juga :  Perwira Paspampres Ditahan di Jakarta

“Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 masih berlangsung, dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” ujar Kajati.

Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Selanjutnya, Kajati Kalbar Masyhudi menyatakan terus mendorong para penyidik di Kejari Putussibau untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan swab test antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan. (mrd/r)

Most Read

Artikel Terbaru