25.6 C
Pontianak
Tuesday, June 6, 2023

Belum Booster, Wajib Antigen-PCR Saat Mudik

PONTIANAK – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.  Surat Edaran ini berlaku mulai Selasa (5/4). Pelaku perjalanan yang belum mendapat vaksin hingga dosis penguat (booster) kembali diwajibkan untuk mengantongi surat negatif Covid-19.

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan regulasi tersebut merupakan penyesuaian dari aturan perjalanan sebelumnya yakni SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik lebaran 2022. Menurutnya salah satu poin dalam SE tersebut mengatur tentang syarat terbaru untuk pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara atau pesawat.

“Kebijakan itu diambil sebagai upaya pemerintah memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran Covid-19,” ungkap Harisson kepada awak media, Rabu (6/4).

Adapun sesuai dengan SE terbaru lanjut dia, pelaku perjalanan yang baru mendapat suntikan vaksin dosis pertama, wajib menyertakan surat negatif Covid-19 berdasarkan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berlaku tiga kali 24 jam. Selanjutnya bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapat suntikan vaksin dosis kedua, wajib menyertakan surat negatif Covid-19, dengan pilihan bisa menggunakan tes antigen yang berlaku satu kali 24 jam atau tes PCR yang berlaku tiga kali 24 jam.

“Yang tidak perlu menyertakan surat negatif Covid-19, hanya untuk pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster,” katanya.

Sementara untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan khusus, bisa melakukan perjalanan asal menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Dan dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan tes usap PCR yang berlaku tiga kali 24 jam.

Baca Juga :  Tingkatkan Cakupan Peserta, BPJS Kesehatan Pontianak Sasar Mahasiswa

Sementara untuk anak-anak berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan orang tua.

“Aturan ini sesuai SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022, berlaku mulai Selasa (5/4),” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Ignasius IK mengatakan, Pemprov pada intinya mengikuti semua regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Termasuk syarat penerbangan yang terbaru untuk pelaku perjalanan domestik, tentu juga berlaku aturan yang sama.

“Jadi kami (Pemprov) tidak ada membuat regulasi yang berberda. Intinya kita ikut apapun aturan yang dibuat pusat, itu jadi patokan dan acuan kita di daerah,” ungkapnya.

Ia lantas mengimbau kepada para pelaku perjalanan agar selalu menaati aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Juga agar tetap menjaga prokes dengan baik.

“Kepada maskapai, juga diharapkan ikut memantau para pelaku perjalanan ini, agar tertib dan sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.

Mudik Lebaran

Presiden Joko Widodo menyebut perkiraan sekitar 85 juta orang yang akan melakukan mudik pada libur Lebaran 2022. “Perlu juga saya sampaikan jumlah pemudik saat ini diperkirakan 85 juta orang,” kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).

Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Baca Juga :  XL Axiata Fasilitasi 660 Mitra Penjualan Pulang Kampung

“Pemudik dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) diperkirakan sekitar 14 juta orang; yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen,” tambah Presiden.

Dia mengatakan Pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan maksimal agar para pemudik dapat melakukan perjalanan pulang kampung dengan aman dan nyaman. “Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” tambahnya.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. “Kita harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker di tempat umum atau dalam kerumunan,” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) persiapan Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Dalam rapat tersebut, Presiden meminta perjalanan mudik kali ini diatur secara tepat dan ketat, sehingga tidak menimbulkan risiko yang tidak diharapkan. Dia juga meminta jajarannya berupaya agar angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia saat ini bisa dipertahankan, bahkan bisa lebih rendah usai Lebaran.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 masih diwajibkan melampirkan hasil Tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Bagi mereka yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam, sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster tidak perlu tes lagi sebagai syarat perjalanan. (bar/ant)

PONTIANAK – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.  Surat Edaran ini berlaku mulai Selasa (5/4). Pelaku perjalanan yang belum mendapat vaksin hingga dosis penguat (booster) kembali diwajibkan untuk mengantongi surat negatif Covid-19.

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan regulasi tersebut merupakan penyesuaian dari aturan perjalanan sebelumnya yakni SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik lebaran 2022. Menurutnya salah satu poin dalam SE tersebut mengatur tentang syarat terbaru untuk pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara atau pesawat.

“Kebijakan itu diambil sebagai upaya pemerintah memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran Covid-19,” ungkap Harisson kepada awak media, Rabu (6/4).

Adapun sesuai dengan SE terbaru lanjut dia, pelaku perjalanan yang baru mendapat suntikan vaksin dosis pertama, wajib menyertakan surat negatif Covid-19 berdasarkan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berlaku tiga kali 24 jam. Selanjutnya bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapat suntikan vaksin dosis kedua, wajib menyertakan surat negatif Covid-19, dengan pilihan bisa menggunakan tes antigen yang berlaku satu kali 24 jam atau tes PCR yang berlaku tiga kali 24 jam.

“Yang tidak perlu menyertakan surat negatif Covid-19, hanya untuk pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster,” katanya.

Sementara untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan khusus, bisa melakukan perjalanan asal menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Dan dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan tes usap PCR yang berlaku tiga kali 24 jam.

Baca Juga :  Perawat Meninggal Kena Covid

Sementara untuk anak-anak berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan orang tua.

“Aturan ini sesuai SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022, berlaku mulai Selasa (5/4),” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Ignasius IK mengatakan, Pemprov pada intinya mengikuti semua regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Termasuk syarat penerbangan yang terbaru untuk pelaku perjalanan domestik, tentu juga berlaku aturan yang sama.

“Jadi kami (Pemprov) tidak ada membuat regulasi yang berberda. Intinya kita ikut apapun aturan yang dibuat pusat, itu jadi patokan dan acuan kita di daerah,” ungkapnya.

Ia lantas mengimbau kepada para pelaku perjalanan agar selalu menaati aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Juga agar tetap menjaga prokes dengan baik.

“Kepada maskapai, juga diharapkan ikut memantau para pelaku perjalanan ini, agar tertib dan sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.

Mudik Lebaran

Presiden Joko Widodo menyebut perkiraan sekitar 85 juta orang yang akan melakukan mudik pada libur Lebaran 2022. “Perlu juga saya sampaikan jumlah pemudik saat ini diperkirakan 85 juta orang,” kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).

Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Baca Juga :  Akademi Farmasi Yarsi Raih Berbagai Prestasi Bergengsi

“Pemudik dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) diperkirakan sekitar 14 juta orang; yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen,” tambah Presiden.

Dia mengatakan Pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan maksimal agar para pemudik dapat melakukan perjalanan pulang kampung dengan aman dan nyaman. “Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” tambahnya.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. “Kita harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker di tempat umum atau dalam kerumunan,” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) persiapan Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Dalam rapat tersebut, Presiden meminta perjalanan mudik kali ini diatur secara tepat dan ketat, sehingga tidak menimbulkan risiko yang tidak diharapkan. Dia juga meminta jajarannya berupaya agar angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia saat ini bisa dipertahankan, bahkan bisa lebih rendah usai Lebaran.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 masih diwajibkan melampirkan hasil Tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Bagi mereka yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam, sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster tidak perlu tes lagi sebagai syarat perjalanan. (bar/ant)

Most Read

Artikel Terbaru