26.7 C
Pontianak
Sunday, May 28, 2023

Maling Teralis Gang Nirbaya Dikejar Warga

PONTIANAK – Aksi pencurian teralis yang kerap dilakukan, Mahdi di Gang Nirbaya 1, Jalan Nirbaya, Kecamatan Pontianak Selatan terungkap. Pada Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 17.00, aksi pencurian yang dilakukan Mahdi dipergoki warga. Saat dikejar, pelaku langsung melarikan diri.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Muhammad Rizky Rizal membenarkan, jika pihaknya telah menangkap pelaku pencuri teralis. Penangkapan pelaku, lanjut Rizal, bermula dari laporan korban, pada 30 Maret 2022, korban mendapat informasi dari tetangganya jika teralis besi yang dipasang di jendela sudah banyak yang hilang.

“Korban belum tinggal di rumahnya. Karena masih dalam proses renovasi,” kata Rizal, Rabu (6/4).

Rizal menuturkan, dari informasi yang disampaikan tetangga, korban kemudian datang ke rumahnya untuk mengecek. Hasilnya banyak teralis besi jendela yang hilang. “Total teralis jendela yang hilang sebanyak 16 unit. Dengan total kerugian sebesar Rp5,6 juta,” ucap Rizal.

Baca Juga :  Gereja Disatroni Maling, Kerugian Capai Rp3 Juta

Rizal menerangkan, berdasarkan laporan itu, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan penyelidikan untuk mendalami identitas pelaku.

Kemudian, Rizal menambahkan, pada Sabtu 2 April 2022 didapat informasi jika warga tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang diduga mencuri teralis besi di rumah warga.

Rizal mengatakan mendapat informasi itu, pihaknya langsung bergerak menuju tempat kejadian. Sesampainya di lokasi bersama warga melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri.

“Proses pencarian membuahkan hasil. Pelaku yang bersembunyi di sekitaran rumah kosong berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” tutur Rizal.

Rizal mengatakan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti hasil kejahatan yakni, tiga keping teralis jendela dan satu unit motor yang digunakan sebagai sarana mencuri.

Baca Juga :  Maling Rumah Warga, Pegawai Honorer BPBD Ketapang Diringkus Polisi

Rizal menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. (adg)

PONTIANAK – Aksi pencurian teralis yang kerap dilakukan, Mahdi di Gang Nirbaya 1, Jalan Nirbaya, Kecamatan Pontianak Selatan terungkap. Pada Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 17.00, aksi pencurian yang dilakukan Mahdi dipergoki warga. Saat dikejar, pelaku langsung melarikan diri.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Muhammad Rizky Rizal membenarkan, jika pihaknya telah menangkap pelaku pencuri teralis. Penangkapan pelaku, lanjut Rizal, bermula dari laporan korban, pada 30 Maret 2022, korban mendapat informasi dari tetangganya jika teralis besi yang dipasang di jendela sudah banyak yang hilang.

“Korban belum tinggal di rumahnya. Karena masih dalam proses renovasi,” kata Rizal, Rabu (6/4).

Rizal menuturkan, dari informasi yang disampaikan tetangga, korban kemudian datang ke rumahnya untuk mengecek. Hasilnya banyak teralis besi jendela yang hilang. “Total teralis jendela yang hilang sebanyak 16 unit. Dengan total kerugian sebesar Rp5,6 juta,” ucap Rizal.

Baca Juga :  Gubernur Minta Pengerukan Muara Sungai Kapuas

Rizal menerangkan, berdasarkan laporan itu, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan penyelidikan untuk mendalami identitas pelaku.

Kemudian, Rizal menambahkan, pada Sabtu 2 April 2022 didapat informasi jika warga tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang diduga mencuri teralis besi di rumah warga.

Rizal mengatakan mendapat informasi itu, pihaknya langsung bergerak menuju tempat kejadian. Sesampainya di lokasi bersama warga melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri.

“Proses pencarian membuahkan hasil. Pelaku yang bersembunyi di sekitaran rumah kosong berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” tutur Rizal.

Rizal mengatakan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti hasil kejahatan yakni, tiga keping teralis jendela dan satu unit motor yang digunakan sebagai sarana mencuri.

Baca Juga :  Disporapar Kalbar Gelar Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram dan Mitigasi Bencana

Rizal menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. (adg)

Most Read

Artikel Terbaru