31.7 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023

Larangan Mudik Lebaran Dimulai

PONTIANAK – Larangan mudik lebaran tahun 2021 mulai resmi diberlakukan, Kamis (6/5) kemarin. Pintu masuk keluar dan masuk Kota Pontianak, di Jalan Khatulistiwa, Batu Layang dijaga ketat petugas.

Petugas yang berjaga itu antara lain dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP  Kota Pontianak hingga Dinas Kesehatan.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan penyekatan itu dilakukan terhadap masyarakat yang ingin mudik keluar maupun masuk ke Kota Pontianak.

“Penyekatan ini sesuai aturan Permendagri terkait pelarangan mudik, di Kota Pontianak kebijakan tersebut juga dilaksanakan dengan selektif dan prioritas,” kata Leo saat meninjau penyekatan arus mudik di Terminal Batu Layang, siang kemarin.

PERIKSA IDENTITAS: Petugas memeriksa kartu identitas pengendara yang melintas keluar dan masuk Kota Pontianak di Depan Terminal Batulayang, Kamis(6/5). Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan pemberlakuan larangan arus mudik. HARYADI/PONTIANAKPOST

Dari  penyekatan itu petugas melakukan pemeriksaan satu kendaraan yang ditengarai mengangkut pemudik dari Kabupaten Ketapang. Rombongan itu akan berangkat ke Sambas.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jika positif maka akan ditangguhkan lalu dikomunikasikan dengan mereka,” kata Leo.

Leo berharap penyekatan arus mudik juga dilakukan di kabupaten/kota lainnya. Seperti di Kubu Raya, melakukan penyekatan arus mudik untuk pemudik dari arah Sanggau, dan kabupaten lainnya di daerah hulu Kalimantan Barat. Sementara Pontianak penyekatan arus mudik dilakukan di perbatasan Kabupaten Mempawah.

“Jika tidak kekhawatirannya Pontianak menjadi tempat persinggahan. Khusus transportasi air, kami serahkan ke Pelindo untuk memonitor kedatangan kapal dari Pulau Jawa,” jelas Leo.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidig Handanu mengatakan pihaknya menyiapkan tiga petugas untuk melakukan tes usap antigen. Tenaga lain disiapkan driver dan tiga orang perawat.

Kemudian mekanisme penyekatan arus mudik yakni jika masyarakat ingin keluar Kota Pontianak maka akan diminta untuk memutar balik arah perjalanannya. Namun jika berasal dari luar Kota Pontianak terutama daerah yang tinggi penyebaran ingin masuk ke Kota Pontianak maka dilakukan swab. Bila diketahui ada yang positif maka akan diisolasi.

Baca Juga :  Kayong Utara Terpantau Sembilan Titik Panas

Sebaliknya bila hasilnya negatif, dimungkinkan masuk ke Pontianak. “Jika orang Sintang atau Putusibau sudah sampai Kota Pontianak maka tidak akan mungkin diminta kembali. Akan tetapi yang terpenting mereka masuk Kota Pontianak dalam kondisi sehat,” jelas Sidiq.

Sidiq mengatakan pemeriksaan pemudik menggunakan swab antigen yang hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk mengetahui hasilnya. Pemudik yang didapatkan positif Covid-19 maka akan di isolasi di rusunawa untuk ditindaklanjuti dengan PCR.

Sementara itu kasus positif Covid-19 di Kota Pontianak mengalami kenaikan. Peningkatan kasus ini berdasarkan laporan positif pada minggu-minggu terakhir. Ini menjadi indikasi akan terjadinya gelombang ketiga. Sebelumnya gelombang kedua di Kota Pontianak terjadi pada Oktober hingga November lalu.

Indikasi itu antara lain terjadi lonjakan kasus Covid-19 pada awal hingga pertengahan April. “Jika tidak hati-hati atau dihentikan maka berpotensi untuk muncul gelombang ketiga sebagaimana yang terjadi di Oktober November lalu,” terang.

Indikasi selanjutnya pada positif rate kasus Covid-19 di Kota Pontianak meningkat. Biasanya positif rate antara 10 hingga 15 persen. Namun pada Minggu terakhir positif rate sudah 20 persen.

“Jadi kalau 100 orang diperiksa maka 20 orang diantaranya positif Covid-19,” sebut Sidiq.

Lalu pada angka hunian rawat inap rumah sakit yagn saat ini mengalami peningkatan. Sidiq mencontohkan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Alkadrie. tercatat sekitar 10 pasien yang dirawat di rumah sakit plat merah ini.

Baca Juga :  PT Aneka Makmur Sejahtera Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443

“Namun berdasarkan laporan hari ini sudah ada 21 pasien yang dirawat inap,” terang Sidiq. “Ini menjadi indikasi akan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 bila tidak dilakukan upaya pencegahan. Maka upaya pencegahan tersebut seperti 3M dan 3T. Lalu mengurangi mobilitas dan kerumunan harus terus dilakukan,” sambungnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harrison mengatakan petugas dari berbagai instansi, antara lain TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan akan berjaga selama 24 jam terkait dengan larangan mudik lebaran tahun 2021. Seperti diketahui larangan mudik itu mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Harrison menambahkan sudah disiapkan 700 kamar bagi masyarakat yang nekat melanggar larangan mudik. Sebelumnya para pemudik itu akan dilakukan tes usap. Bila kemudian hasil positif para pemudik itu akan diisolasi.

“Untuk pelanggar yang tetap melakukan perjalanan masuk ke Pontianak dan biaya selama isolasi itu harus bayar sendiri,” tegas Harrison.

Ia melanjutkan penyiapan kamar isolasi sudah dilakukan di beberapa tempat. Antara lain BPSDM, kemudian Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, Koperasi dan tempat lain yang dimungkinkan.

Meski demikian Ia melanjutkan ada pengecualian diberikan yakni pada satu daerah yang masuk kategori aglomerasi. Pengecualian itu diberikan pada daerah yang satu sama lain berdekatan.

Harrison mencontohkan wilayah Sungai Raya Dalam (Kubu Raya) yang berbatasan dengan Kota Pontianak. Wilayah ini berbatasan langsung dan mungkin tidak terkena peraturan larangan mudik.

“Kecuali daerah perairan di Kubu Raya, misalnya Kubu, tetap tidak boleh masuk ke Pontianak,” pungkas Harrison. (mse)

PONTIANAK – Larangan mudik lebaran tahun 2021 mulai resmi diberlakukan, Kamis (6/5) kemarin. Pintu masuk keluar dan masuk Kota Pontianak, di Jalan Khatulistiwa, Batu Layang dijaga ketat petugas.

Petugas yang berjaga itu antara lain dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP  Kota Pontianak hingga Dinas Kesehatan.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan penyekatan itu dilakukan terhadap masyarakat yang ingin mudik keluar maupun masuk ke Kota Pontianak.

“Penyekatan ini sesuai aturan Permendagri terkait pelarangan mudik, di Kota Pontianak kebijakan tersebut juga dilaksanakan dengan selektif dan prioritas,” kata Leo saat meninjau penyekatan arus mudik di Terminal Batu Layang, siang kemarin.

PERIKSA IDENTITAS: Petugas memeriksa kartu identitas pengendara yang melintas keluar dan masuk Kota Pontianak di Depan Terminal Batulayang, Kamis(6/5). Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan pemberlakuan larangan arus mudik. HARYADI/PONTIANAKPOST

Dari  penyekatan itu petugas melakukan pemeriksaan satu kendaraan yang ditengarai mengangkut pemudik dari Kabupaten Ketapang. Rombongan itu akan berangkat ke Sambas.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jika positif maka akan ditangguhkan lalu dikomunikasikan dengan mereka,” kata Leo.

Leo berharap penyekatan arus mudik juga dilakukan di kabupaten/kota lainnya. Seperti di Kubu Raya, melakukan penyekatan arus mudik untuk pemudik dari arah Sanggau, dan kabupaten lainnya di daerah hulu Kalimantan Barat. Sementara Pontianak penyekatan arus mudik dilakukan di perbatasan Kabupaten Mempawah.

“Jika tidak kekhawatirannya Pontianak menjadi tempat persinggahan. Khusus transportasi air, kami serahkan ke Pelindo untuk memonitor kedatangan kapal dari Pulau Jawa,” jelas Leo.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidig Handanu mengatakan pihaknya menyiapkan tiga petugas untuk melakukan tes usap antigen. Tenaga lain disiapkan driver dan tiga orang perawat.

Kemudian mekanisme penyekatan arus mudik yakni jika masyarakat ingin keluar Kota Pontianak maka akan diminta untuk memutar balik arah perjalanannya. Namun jika berasal dari luar Kota Pontianak terutama daerah yang tinggi penyebaran ingin masuk ke Kota Pontianak maka dilakukan swab. Bila diketahui ada yang positif maka akan diisolasi.

Baca Juga :  Oi Singkawang Wujudkan Ramadan Berbagi Keberkahan

Sebaliknya bila hasilnya negatif, dimungkinkan masuk ke Pontianak. “Jika orang Sintang atau Putusibau sudah sampai Kota Pontianak maka tidak akan mungkin diminta kembali. Akan tetapi yang terpenting mereka masuk Kota Pontianak dalam kondisi sehat,” jelas Sidiq.

Sidiq mengatakan pemeriksaan pemudik menggunakan swab antigen yang hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk mengetahui hasilnya. Pemudik yang didapatkan positif Covid-19 maka akan di isolasi di rusunawa untuk ditindaklanjuti dengan PCR.

Sementara itu kasus positif Covid-19 di Kota Pontianak mengalami kenaikan. Peningkatan kasus ini berdasarkan laporan positif pada minggu-minggu terakhir. Ini menjadi indikasi akan terjadinya gelombang ketiga. Sebelumnya gelombang kedua di Kota Pontianak terjadi pada Oktober hingga November lalu.

Indikasi itu antara lain terjadi lonjakan kasus Covid-19 pada awal hingga pertengahan April. “Jika tidak hati-hati atau dihentikan maka berpotensi untuk muncul gelombang ketiga sebagaimana yang terjadi di Oktober November lalu,” terang.

Indikasi selanjutnya pada positif rate kasus Covid-19 di Kota Pontianak meningkat. Biasanya positif rate antara 10 hingga 15 persen. Namun pada Minggu terakhir positif rate sudah 20 persen.

“Jadi kalau 100 orang diperiksa maka 20 orang diantaranya positif Covid-19,” sebut Sidiq.

Lalu pada angka hunian rawat inap rumah sakit yagn saat ini mengalami peningkatan. Sidiq mencontohkan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Alkadrie. tercatat sekitar 10 pasien yang dirawat di rumah sakit plat merah ini.

Baca Juga :  Pemerintah Kembangkan SDM dan Ekosistem Kewirausahaan untuk Perkuat Pasar Modal Indonesia

“Namun berdasarkan laporan hari ini sudah ada 21 pasien yang dirawat inap,” terang Sidiq. “Ini menjadi indikasi akan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 bila tidak dilakukan upaya pencegahan. Maka upaya pencegahan tersebut seperti 3M dan 3T. Lalu mengurangi mobilitas dan kerumunan harus terus dilakukan,” sambungnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harrison mengatakan petugas dari berbagai instansi, antara lain TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan akan berjaga selama 24 jam terkait dengan larangan mudik lebaran tahun 2021. Seperti diketahui larangan mudik itu mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Harrison menambahkan sudah disiapkan 700 kamar bagi masyarakat yang nekat melanggar larangan mudik. Sebelumnya para pemudik itu akan dilakukan tes usap. Bila kemudian hasil positif para pemudik itu akan diisolasi.

“Untuk pelanggar yang tetap melakukan perjalanan masuk ke Pontianak dan biaya selama isolasi itu harus bayar sendiri,” tegas Harrison.

Ia melanjutkan penyiapan kamar isolasi sudah dilakukan di beberapa tempat. Antara lain BPSDM, kemudian Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, Koperasi dan tempat lain yang dimungkinkan.

Meski demikian Ia melanjutkan ada pengecualian diberikan yakni pada satu daerah yang masuk kategori aglomerasi. Pengecualian itu diberikan pada daerah yang satu sama lain berdekatan.

Harrison mencontohkan wilayah Sungai Raya Dalam (Kubu Raya) yang berbatasan dengan Kota Pontianak. Wilayah ini berbatasan langsung dan mungkin tidak terkena peraturan larangan mudik.

“Kecuali daerah perairan di Kubu Raya, misalnya Kubu, tetap tidak boleh masuk ke Pontianak,” pungkas Harrison. (mse)

Most Read

Artikel Terbaru