PONTIANAK–Meskipun hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar pada 9 Desember 2020, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat masih menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Covid-19. Sampai tanggal 5 Desember 2020, jumlah kegiatan melanggar prokes bertambah menjadi 85.
Padahal akhir Nopember 2020 sebelumnya hanya 81 pelanggaran prokes.
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat, Faisal Riza mengatakan pada Senin (7/12) di Pontianak. “Pada awal Nopember tercatat kegiatan pilkada melanggar prokes 61. Akhir Nopember 81. Nah sampai tanggal 5 Desember bertambah menjadi 4 pelanggaran prokes,” ucapnya di Pontianak.
Faisal menyebutkan bahwa Bawaslu Kalimantan Barat terus melakukan pengawasan ketat kampanye terkait penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 pada 7 kabupaten di Kalimantan Barat. Hingga H-2, pelanggaran prokes masih terjadi. “Kita awasi kampanye prokes dari Pilkada di Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Ketapang, Melawi, Sambas, Sekadau,
dan Kabupaten Sintang sendiri,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa kegiatan kampanye yang diawasi Bawaslu Kalbar yakni berupa Pertemuan Terbatas sebanyak 1113 pertemuan. Sementara, Pertemuan Tatap Muka sebanyak 1001 pertemuan. Untuk kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas yang melebihi angka 50 orang masih sebanyak 12 saja.
Adapun bentuk pelanggaran Prokes Protokol Covid-19 antara lain, tidak memakaik masker sebanyak 5. Terdapat kerumunan masa atau tidak menjaga jarak dari 19 menjadi 21. Kegiatan tidak ada Handsanitizer sebanyak 14. Sementara tidak melakukan cek suhu tubuh dari 28 menjadi 30. “Total pelanggarannya menjadi 82,” ucapnya.
Untuk tindak lanjut pengawasan pemilihan, Bawaslu Kalimantan Barat melakukan beberapa tindakan. Seperti Saran Perbaikan atau Peringatan Lisan dari 51 bertambah menjadi 54. Peringatan tertulis sebanyak 7. Untuk rekokmedansi/sanksi sebanyak 2 yang berada di Kabupaten Ketapang. “Dan jumlah kampanye tanpa STTP sebanyak 11,” ujarnya.(den)