30.6 C
Pontianak
Friday, March 24, 2023

Kantor BPN Pontianak Informasikan Tentang Syarat JKN-KIS

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/11/2022, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif merupakan salah satu syarat pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah. Aturan tersebut telah diimplementasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional per 1 Maret 2022.

Kantor Pertanahan Kota Pontianak juga turut menerapkan aturan tersebut dan menggandeng BPJS Kesehatan Cabang Pontianak untuk menugaskan petugas BPJS Kesehatan di ruang pelayanan administrasi Pertanahan Kota Pontianak. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas serta membantu pengunjung mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Ika Kartika (36) sebagai pengunjung yang akan mengurus peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Pontianak mengakui mendapatkan informasi yang jelas terkait persyaratan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan peralihan hak atau jual beli tanah. Tak hanya itu Ika mengaku menjadi lebih jelas ketika petugas BPJS menjelaskan tujuan utama diberlakukan hal tersebut.

Baca Juga :  Touring Laki Bersama HSFCI Kalbar

“Kebetulan saya PNS (Pegawai Negeri Sipil) sehingga beruntung sudah terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, namun saya setuju dengan penerapan aturan tersebut bukan karena saya sudah terdaftar namun karena tujuannya sudah jelas yaitu pemerintah ingin memastikan semua masyarakat Indonesia memiliki perlindungan Jaminan Kesehatan melalui Program JKN-KIS,” tuturnya.

Ika menambahkan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan saat sehat, tidak ada ruginya karena itu berarti kita beruntung dapat membantu saudara-saudara lain yang membutuhkan pengobatan.

“Pengurusan kartu BPJS Kesehatan juga cukup gampang, apalagi saat ini ada petugas BPJS Kesehatan yang standbye di Kantor Pertanahan. Tadi dijelaskan juga terkait pendaftaran saat ini bisa menggunakan layanan chat Whatsapp Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, tersedia juga Aplikasi Mobile JKN yang dapat diandalkan untuk pengurusan administrasi bahkan bisa menampilkan KIS Digital yang bisa digunakan untuk berobat,” tutup Ika.**

Baca Juga :  Ikuti Program JKN-KIS, 18 Perguruan Tinggi di Kalbar MoU BPJS Kesehatan

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/11/2022, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif merupakan salah satu syarat pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah. Aturan tersebut telah diimplementasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional per 1 Maret 2022.

Kantor Pertanahan Kota Pontianak juga turut menerapkan aturan tersebut dan menggandeng BPJS Kesehatan Cabang Pontianak untuk menugaskan petugas BPJS Kesehatan di ruang pelayanan administrasi Pertanahan Kota Pontianak. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas serta membantu pengunjung mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Ika Kartika (36) sebagai pengunjung yang akan mengurus peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Pontianak mengakui mendapatkan informasi yang jelas terkait persyaratan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan peralihan hak atau jual beli tanah. Tak hanya itu Ika mengaku menjadi lebih jelas ketika petugas BPJS menjelaskan tujuan utama diberlakukan hal tersebut.

Baca Juga :  Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman

“Kebetulan saya PNS (Pegawai Negeri Sipil) sehingga beruntung sudah terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, namun saya setuju dengan penerapan aturan tersebut bukan karena saya sudah terdaftar namun karena tujuannya sudah jelas yaitu pemerintah ingin memastikan semua masyarakat Indonesia memiliki perlindungan Jaminan Kesehatan melalui Program JKN-KIS,” tuturnya.

Ika menambahkan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan saat sehat, tidak ada ruginya karena itu berarti kita beruntung dapat membantu saudara-saudara lain yang membutuhkan pengobatan.

“Pengurusan kartu BPJS Kesehatan juga cukup gampang, apalagi saat ini ada petugas BPJS Kesehatan yang standbye di Kantor Pertanahan. Tadi dijelaskan juga terkait pendaftaran saat ini bisa menggunakan layanan chat Whatsapp Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, tersedia juga Aplikasi Mobile JKN yang dapat diandalkan untuk pengurusan administrasi bahkan bisa menampilkan KIS Digital yang bisa digunakan untuk berobat,” tutup Ika.**

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak Dapat Penghargaan Panca Warsa IV

Most Read

Artikel Terbaru