31.7 C
Pontianak
Thursday, March 30, 2023

Upah Kurir Menggiurkan Pasok Narkotika Lintas Negara Diupah Rp52 juta

PONTIANAK – Polisi menangkap tiga kurir narkotika yang dipasok dari Malaysia. Barang bukti yang diamankan berupa 15,6 kilogram sabu dan 4.367 butir pil ekstasi. Ketiga kurir itu yakni Kismantio alias Tio, warga Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, kemudian Edi Jasmin dan Syahidin. Keduanya warga Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, tiga kurir tersebut ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Kiswantio, laki-laki yang bekerja sebagai petani itu ditangkap di wilayah Jungkat, Kabupaten Mempawah pada 10 Februari 2023. Ia ditangkap dengan jumlah barang bukti seberat 8,1 kilogram narkotika jenis sabu.

NARKOTIKA: Tiga tersangka yang menjadi kurir penyelundupan narkotika lewat perbatasan Indonesia-Malaysia. (atas)
Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dimasukkan ke dalam incenerator. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST.

Selanjutnya, tim intradiksi yang terdiri atas Direktorat Narkoba Polda Kalbar, BNN, Bea Cukai serta Satgas Pamtas, kembali menangkap dua tersangka lainnya di Entikong, yakni Edy Jasmin dan Syahidin pada 20 Februari 2023. Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 7,5 kilogram sabu dan 4.367 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  69 Pekerja Migran dari Malaysia Positif Covid-19, Kandungan Virus Mencapai Jutaan

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Kami masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang lain yang diduga sebagai pemilik barang. Posisinya sudah terpantau,” ungkap Hafidz.

Hafidz mengatakan, para pelaku merupakan kurir spesialis perbatasan Indonesia-Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, para kurir tersebut diupah 15 ribu ringgit atau senilai Rp52 juta bila berhasil membawa narkotika tersebut ke titik yang disepakati.

Menurut Hafidz, saat ini kasus peredaran narkotika lintas negara makin masif, lantaran terdapat lebih dari 150 jalur tikus (jalur ilegal) yang kerap dilalui para kurir narkotika. Untuk itu, lanjut Hafidz, pemberantasan narkotika tidak bisa berjalan sendiri. Polda Kalbar telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengamankan ratusan jalur ilegal tersebut, namun diakui Hafidz, petugas kesulitan untuk mengawasi seluruh jalur yang ada.

Baca Juga :  Pelaku Pengedar Narkotika Terancam Hukuman Mati

Barang bukti sebanyak 15,6 kilogram dan ribuan butir ekstasi itu langsung dimusnahkan menggunakan mesin incenerator. (arf)

PONTIANAK – Polisi menangkap tiga kurir narkotika yang dipasok dari Malaysia. Barang bukti yang diamankan berupa 15,6 kilogram sabu dan 4.367 butir pil ekstasi. Ketiga kurir itu yakni Kismantio alias Tio, warga Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, kemudian Edi Jasmin dan Syahidin. Keduanya warga Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, tiga kurir tersebut ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Kiswantio, laki-laki yang bekerja sebagai petani itu ditangkap di wilayah Jungkat, Kabupaten Mempawah pada 10 Februari 2023. Ia ditangkap dengan jumlah barang bukti seberat 8,1 kilogram narkotika jenis sabu.

NARKOTIKA: Tiga tersangka yang menjadi kurir penyelundupan narkotika lewat perbatasan Indonesia-Malaysia. (atas)
Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dimasukkan ke dalam incenerator. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST.

Selanjutnya, tim intradiksi yang terdiri atas Direktorat Narkoba Polda Kalbar, BNN, Bea Cukai serta Satgas Pamtas, kembali menangkap dua tersangka lainnya di Entikong, yakni Edy Jasmin dan Syahidin pada 20 Februari 2023. Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 7,5 kilogram sabu dan 4.367 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Program KOTAKU Kalbar 2020 Tetap Berjalan di Tengah Pandemi

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Kami masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang lain yang diduga sebagai pemilik barang. Posisinya sudah terpantau,” ungkap Hafidz.

Hafidz mengatakan, para pelaku merupakan kurir spesialis perbatasan Indonesia-Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, para kurir tersebut diupah 15 ribu ringgit atau senilai Rp52 juta bila berhasil membawa narkotika tersebut ke titik yang disepakati.

Menurut Hafidz, saat ini kasus peredaran narkotika lintas negara makin masif, lantaran terdapat lebih dari 150 jalur tikus (jalur ilegal) yang kerap dilalui para kurir narkotika. Untuk itu, lanjut Hafidz, pemberantasan narkotika tidak bisa berjalan sendiri. Polda Kalbar telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengamankan ratusan jalur ilegal tersebut, namun diakui Hafidz, petugas kesulitan untuk mengawasi seluruh jalur yang ada.

Baca Juga :  Stimulus Covid-19 Bulan September Sudah Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

Barang bukti sebanyak 15,6 kilogram dan ribuan butir ekstasi itu langsung dimusnahkan menggunakan mesin incenerator. (arf)

Most Read

Artikel Terbaru