Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 25 November 2013, telah memutuskan tanggal 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional.
Keputusan menetapkan Hari Tata Ruang Nasional pada setiap 8 November itu juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan pentingnya keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan, serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di masyarakat.
==
Pusat Pelayanan Kota meliputi KelurahanMariana, Tengah, Darat Sekip, sebagian Kelurahan Benua Melayu Darat di Kecamatan Pontianak Kota, sebagian Kelurahan Benua Melayu Laut, Kelurahan Akcaya, sebagian Kelurahan Parit Tokaya di Kecamatan Pontianak Selatan, serta sebagian Kelurahan Siantan Tengah di Kecamatan Pontianak Utara, dan Kelurahan Dalam Bugis di Kecamatan Pontianak Timur yang memiliki fungsi-fungsi yang meliputi :
- perdagangan dan jasa;
- perkantoran;
- pariwisata skala regional;
- simpul transportasi regional;dan
- perumahan kepadatan tinggi.
(Perda Nomor 2/2013 tentang RTRW Kota Pontianak 2013-2033)
==
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang. Perda itu mengatur tentang zona ruang yang ada di Kota Pontianak. Namun majunya kota kini, tak berbarengan dengan pengaturan zona-zona dimaksud. Alhasil, pengaturan zona kian kabur.
MIRZA A. MUIN, Pontianak
KOORDINATOR Forum Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar mengungkapkan bahwa dalam Perda Tata Ruang, di beberapa daerah sudah ditetapkan sebagai zona-zona khusus. Seperti di Jalan Ahmad Yani, dulunya ditetapkan sebagai zona perkantoran. Kemudian terdapat zona pendidikan dan perdagangan di beberapa wilayah.
Seiring kemajuan kota, ia memandang zona-zona yang telah ditetapkan itu semakin kabur. Penetapan zona ini kini dinilai dia justru bertabrakan. Tak jarang di satu zona terdapat perkantoran, pendidikan hingga wilayah perdagangan.
Kondisi existing Kota Pontianak diketahui dia sudah mencapai 85 persen. Artinya, sisa lahan yang belum termanfaatkan hanya tersisa 15 persen. Angka 15 persen itu, kata mantan anggota DPRD Kota Pontianak tersebut, tersebar di seluruh Kota Pontianak dan diperuntukkan untuk berbagai sektor.
Dengan kondisi seperti ini, dia khawatir Pemkot dalam kondisi yang galau, karena banyak sektor yang belum terpenuhi. Seperti Ruang Terbuka Hijau yang dinilai dia belum mencapai 30 persen sebagaimana yang diamanahkan undang-undang. “Dengan kondisi seperti itu akibatnya zona perkantoran, pendidikan, dan zona bisnis sudah saling kabur,” ungkap Herman kepada Pontianak Post, Sabtu (7/11).
Diingatkan dia, jika tidak segera dilakukan perbaikan Perda Rencana Detail Tata Ruang ini, dikhawatirkan ke depan Kota Pontianak semakin tidak jelas peruntukan ruangnya. Ketidak jelasan tata ruang ini dikhawatirkan dia akan berdampak secara estetika terhadap Kota Pontianak. Selain itu, dia yakin, juga berdampak terhadap beberapa aspek. “Seperti kontradiktif dengan kota layak anak. Sebab anak tumbuh dan berkembang harus pada zona yang layak,” ungkapnya.
Menurutnya, Pontianak sebagai kota layak anak sudah tidak jelas. Hal tersebut, menurut dia, dikarenakan sudah semakin kurang tempat buat anak bermain. Di perumahan-perumahan, menurut dia, hampir tidak ada lagi tempat anak-anak bermain. Bahkan untuk ruang parkir kendaraan, didapati dia tidak jarang kini banyak menggunakan badan jalan.
Kemudian kaburnya zona, menurut dia, juga akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Bahkan, dia menambahkan, akan berdampak terhadap kondisi perekonomian Kota Pontianak. “Adagium Pontianak sebagai kota dagang dan jasa pun semakin tidak jelas,” ungkapnya.
Ruang terbuka sebagai zona evakuasi dan dapat berfungsi sebagai ruang sosial tempat warga berkumpul untuk acara tertentu pun, diakui dia, sudah tidak ada lagi. “Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda Tata Ruang maupun Perda Detail Tata Ruang untuk mengembalikan zona-zona ini,” ungkapnya.
Wali Kota (Wako) Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan bawah Pemkot Pontianak terus mempercantik ruang terbuka hijaunya dengan penambahan bermacam fasilitas. Salah satu yang terbaru adalah disediakannya alat gym buat masyarakat berolahraga di Taman Alun Kapuas Pontianak.
Ia mengatakan, ada banyak manfaat taman saat ini. Selain sebagai ruang terbuka hijau, menurut dia, juga menjadi sarana rekreasi bagi keluarga. Untuk mencakup semuanya, secara bertahap ia akan melengkapi berbagai fasilitasnya.
Rencana penambahan alat gym juga akan dilakukannya pada Taman Sepeda, Taman Akcaya, dan daerah pinggiran Waterfront. Apa yang diberikannya ini merupakan bagian penunjang fasilitas bagi warga Kota Pontianak untuk berolahraga.
Selain itu pada daerah Kecamatan Pontianak Utara juga tengah dilakukan pemetaan lahan milik Pemerintah Kota Pontianak, yang berpotensi untuk dikembangkan. Karena pada wilayah Kecamatan Pontianak Utara, diakui dia, masih cukup luas. Hal yang menurut dia, memungkinkan untuk dijadikan ruang terbuka hijau yang representatif dan sesuai dengan fungsinya.
“Masyarakat Kecamatan Pontianak Utara tidak perlu jauh-jauh lagi ke sini (pusat kota). Mereka bisa melakukan aktivitas rekreasi di ruang terbuka hijau di Pontianak Utara,” katanya.
Kemudian secara bertahap fasilitas di Kolam Renang Ampera bakal ditambahnya. Selain musala yang bisa digunakan untuk salat bagi pengunjung, di tahun depan lahan semak belukar di belakang kolam renang bakal disulapnya menjadi Taman Burung. Menurutnya, lahan yang belum terbangun itu mesti menjadi taman kreatif untuk warga. Harapan dia, masayarakat nanti bisa menikmati ruang terbuka hijau.
Ditanya alokasi anggaran pembangunan taman burung itu, rencana Edi akan memasukkannya di tahun depan. Besarannya, sebut dia, Rp1,5 miliar, dengan pengerjaan dilakukan secara bertahap. (*)