27.8 C
Pontianak
Wednesday, May 31, 2023

Hakim Vonis Bebaskan Pimpinan PT Maju Terus Bersama

PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak memutus bebas terdakwa dugaan penggelapan aset perusahaan PT. Maju Terus Bersama (MTB), Liliyanti dan Edi Handojo, yang tak lain adalah komisaris dan Direktur Utama perusahaan tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pransis Sinaga S.H., M.H, dan sebagai hakim anggota Dewi Apriyanti S.H., M.H, dan Udut Widodo Kusmiran Napitulu, S.H., M.H, pada persidangan yang digelar Senin (7/2).

Pada persidangan itu, Majelis Hakim memutuskan Liliyanti yang merupakan Komisaris dan Edi Handojo Direktur di PT tersebut bebas dari semua dakwan dan tuntutan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula.

Atas putusan majelis hakim tersebut, mewakili kliennya, Tuntun Manalu didampingi Mario Ginarto, dan Yandi Lesmana mengaku gembira dan merasa putusan majelis hakim sangat adil.

Menurut Tuntun, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian perusahaan Rp1 milyar rupiah seperti yang sudah dituduhkan pelapor.

Tuntun Manalu menyampaikan, sebelumnya kedua kliennya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 374 KUHP yakni penggelapan dalam jabatan, dalam eksepsinya pihaknya menyampaikan bahwa dakwaan jaksa prematur oleh sebab itu meminta Putusan Sela namun tidak dikabulkan dan kembali ke pokok perkara.

Baca Juga :  Rumah Sakit Darurat Fokus Rawat Pasien Ringan dan Sedang

Untuk membuktikan kliennya tidak bersalah atas dakwaan Jaksa, pihaknya menghadirkan Ahli Hukum yakni Dr. Siti Rohani. Dalam persidangan ahli hukum menyatakan, jika terjadi persoalan di sebuah perusahaan maka dikembalikan kepada Undang Undang nomor 40 tahun 2007 tentang hukum perseroan terbatas.

“Pendapat ahli itu diterima oleh majelis hakim,dalam keterangannya kerugian yang dialami oleh pelapor itu bukan personal atau pribadi, melainkan kerugian PT, begitu juga dengan permasalahan, ketika ada permasalahan di PT, sebaiknya itu kembali ke aturan undang – undang nomor 40 tahun 2007. Di situ diterangkan bahwa setiap ada permasalahan keuangan dan managemen, haruslah kiranya mengadakan RUPS (rapat umum pemegang saham) ataupun RUPS luar biasa,” jelasnya.

Ketika pemegang saham atau direksi tidak mampu mengolah data atau ada pihak yang tidak beretikad baik melakukan RUPS maka, boleh diajukan ke pengadilan negeri setempat, dimana dalam mengajukan permohonan itu bisa diajukan untuk memohon Pengadilan untuk memerintahkan kepada Jaksa untuk mendapat data – data dari PT tersebut, dan itu ada di dalam undang-undang.

“Pada persidangan kemarin, majelis mengadili, menyatakan klien kami, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi bukan sebagai tindak pidana, jadi majelis melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat, menetapkan barang bukti dan rinciannya dikembalikan kepada terdakwa,” bebernya.

Baca Juga :  Midji Akui Pernah Positif Covid

Atas putusan Majelis ia menyatakan pihaknya menerima sepenuhnya, sementara Jaksa masih belum menentukan sikap untuk banding.

Tuntun mengatakan, atas perkara ini pihaknya sangat dirugikan, dan menilai bahwa adanya aparat penegak hukum yang tidak profesional dalam prosesnya, dimana pihaknya sudah memberikan berbagai bukti namun tidak diterima. Selain itu ia mengatakan bahwa Kejaksaan tidak jeli dalam menerima berkas kasus ini.

“indikator yang dilampirkan oleh penyidik, kerugian satu milyar, kenapa Kejaksaan tidak meminta untuk dilakukan audit, indikator kerugian satu milyar itu bagaimana bacanya, bila secara jujur kami perusahaan ini untung, ada asetnya,” bebernya.

Selesainya kasus ini, pihaknya juga sudah merencanakan langkah-langkah hukum lain atas kerugian yang sudah dirasakan oleh kliennya.

Terpisah, penasehat hukum pelapor, Raymondus Loin menyatakan, pihaknya menunggu sikap jaksa penuntut umum (JPU). Ia berharap ada upaya kasasi dari JPU. (arf)

PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak memutus bebas terdakwa dugaan penggelapan aset perusahaan PT. Maju Terus Bersama (MTB), Liliyanti dan Edi Handojo, yang tak lain adalah komisaris dan Direktur Utama perusahaan tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pransis Sinaga S.H., M.H, dan sebagai hakim anggota Dewi Apriyanti S.H., M.H, dan Udut Widodo Kusmiran Napitulu, S.H., M.H, pada persidangan yang digelar Senin (7/2).

Pada persidangan itu, Majelis Hakim memutuskan Liliyanti yang merupakan Komisaris dan Edi Handojo Direktur di PT tersebut bebas dari semua dakwan dan tuntutan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula.

Atas putusan majelis hakim tersebut, mewakili kliennya, Tuntun Manalu didampingi Mario Ginarto, dan Yandi Lesmana mengaku gembira dan merasa putusan majelis hakim sangat adil.

Menurut Tuntun, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian perusahaan Rp1 milyar rupiah seperti yang sudah dituduhkan pelapor.

Tuntun Manalu menyampaikan, sebelumnya kedua kliennya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 374 KUHP yakni penggelapan dalam jabatan, dalam eksepsinya pihaknya menyampaikan bahwa dakwaan jaksa prematur oleh sebab itu meminta Putusan Sela namun tidak dikabulkan dan kembali ke pokok perkara.

Baca Juga :  Rumah Sakit Darurat Fokus Rawat Pasien Ringan dan Sedang

Untuk membuktikan kliennya tidak bersalah atas dakwaan Jaksa, pihaknya menghadirkan Ahli Hukum yakni Dr. Siti Rohani. Dalam persidangan ahli hukum menyatakan, jika terjadi persoalan di sebuah perusahaan maka dikembalikan kepada Undang Undang nomor 40 tahun 2007 tentang hukum perseroan terbatas.

“Pendapat ahli itu diterima oleh majelis hakim,dalam keterangannya kerugian yang dialami oleh pelapor itu bukan personal atau pribadi, melainkan kerugian PT, begitu juga dengan permasalahan, ketika ada permasalahan di PT, sebaiknya itu kembali ke aturan undang – undang nomor 40 tahun 2007. Di situ diterangkan bahwa setiap ada permasalahan keuangan dan managemen, haruslah kiranya mengadakan RUPS (rapat umum pemegang saham) ataupun RUPS luar biasa,” jelasnya.

Ketika pemegang saham atau direksi tidak mampu mengolah data atau ada pihak yang tidak beretikad baik melakukan RUPS maka, boleh diajukan ke pengadilan negeri setempat, dimana dalam mengajukan permohonan itu bisa diajukan untuk memohon Pengadilan untuk memerintahkan kepada Jaksa untuk mendapat data – data dari PT tersebut, dan itu ada di dalam undang-undang.

“Pada persidangan kemarin, majelis mengadili, menyatakan klien kami, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi bukan sebagai tindak pidana, jadi majelis melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat, menetapkan barang bukti dan rinciannya dikembalikan kepada terdakwa,” bebernya.

Baca Juga :  YBM PLN Kalbar Beri Bantuan Rp.240 Juta Paket Sembako

Atas putusan Majelis ia menyatakan pihaknya menerima sepenuhnya, sementara Jaksa masih belum menentukan sikap untuk banding.

Tuntun mengatakan, atas perkara ini pihaknya sangat dirugikan, dan menilai bahwa adanya aparat penegak hukum yang tidak profesional dalam prosesnya, dimana pihaknya sudah memberikan berbagai bukti namun tidak diterima. Selain itu ia mengatakan bahwa Kejaksaan tidak jeli dalam menerima berkas kasus ini.

“indikator yang dilampirkan oleh penyidik, kerugian satu milyar, kenapa Kejaksaan tidak meminta untuk dilakukan audit, indikator kerugian satu milyar itu bagaimana bacanya, bila secara jujur kami perusahaan ini untung, ada asetnya,” bebernya.

Selesainya kasus ini, pihaknya juga sudah merencanakan langkah-langkah hukum lain atas kerugian yang sudah dirasakan oleh kliennya.

Terpisah, penasehat hukum pelapor, Raymondus Loin menyatakan, pihaknya menunggu sikap jaksa penuntut umum (JPU). Ia berharap ada upaya kasasi dari JPU. (arf)

Most Read

Artikel Terbaru