PONTIANAK – Edy R. Yacoeb Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyebutkan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh merupakan tradisi, sekaligus merupakan salah satu memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan tersebut ditujukan dalam meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan untuk para pekerja.
“Tunjangan Hari Raya atau THR merupajan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan,” katanya kemarin.
Menurut dia dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya memangb dirincikan bahwa pemberian THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. “Namanya pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ucapnya.
Menurut Edy pembayaran THR pengusaha kepada pekerja wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria. Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT). Kendati demikian, lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterima.
Berdasarkan SE tersebut bahwa karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan. Untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji. Pun demikian karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan.
Nah, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterima juga akan berbeda. Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana. Misalnya besaran gaji 1 bulan : 12 x masa kerja.
“Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp 3.600.000 per bulan. (Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.000.000. Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3 juta. Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dia pun meminta perusahaan mengawal pembayaran THR. Disnakertrans masing-masing membuka semacam posko pengaduan. “Saya pikir di Kalbar dan Kabupaten/Kota juga demikian,” ucapnya.
Politisi Golkar Kalbar ini menambahkan bahwa posko pengaduan tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja atau buruh mengadukan permasalahan THR. Posko juga harusnya menjadi semacam rujukan perusahaan dalam mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Dia pun meminta pemerintah melalui Disnakertrans melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022 ini. Tentu ada pemberian sanksi administratif, dan tegas kepada perusahaan yang lalai membayar THR. “Bisa saja berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha,” tukasnya. (den)