30 C
Pontianak
Friday, June 9, 2023

Nikmati Bunga Deposito APBD, Kejari Tahan Direktur BUMD Kapuas Hulu

PUTUSSIBAU– Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menahan Supardi, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas, kemarin.Salah satu pimpinan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ini diduga terlibat kasus korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Supardi ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan.

“Hari ini kami resmi menahan tersangka atas nama Supardi terkait kasus tindak pidana korupsi atas penyertaan modal yang tidak direalisasikan untuk pembangunan hotel,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu, Martino Andreas Manalu, kemarin.

Untuk sementara yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau hingga 20 hari mendatang. Menurut Manalu, penyidikan terhadap dugaan korupsi ini dimulai sekitar April 2019 lalu dengan memeriksa sekitar 20 saksi.

Baca Juga :  Pastikan Seleksi CPNS Kejaksaan Transparan 

Menurutnya, penyertaan modal dari APBD Kapuas Hulu nilainya sebesar Rp9 miliar. Dalam pengelolaan anggaran, tersangka tidak melaksanakan kegiatan fisik sesuai dengan yang direncanakan. Dana tersebut justru didepositokan di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar).

“Harusnya dana penyertaan modal itu digunakan untuk pembangunan hotel sesuai peruntukannya. Namun dana tersebut masuk dalam tabungan deposito dan bunganya digunakan tersangka untuk operasional pribadi,” bebernya.

Dari bunga deposito tersebut, tambah Manalu, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan kurang lebih sebesar Rp500 juta yang dianggap sebagai kerugian negara. Saat disinggung tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Manalu mengaku masih menunggu hasil proses penyidikan. (arf)

PUTUSSIBAU– Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menahan Supardi, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas, kemarin.Salah satu pimpinan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ini diduga terlibat kasus korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Supardi ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan.

“Hari ini kami resmi menahan tersangka atas nama Supardi terkait kasus tindak pidana korupsi atas penyertaan modal yang tidak direalisasikan untuk pembangunan hotel,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu, Martino Andreas Manalu, kemarin.

Untuk sementara yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau hingga 20 hari mendatang. Menurut Manalu, penyidikan terhadap dugaan korupsi ini dimulai sekitar April 2019 lalu dengan memeriksa sekitar 20 saksi.

Baca Juga :  15 Tahun Buron, Cukong Pembalak Liar Ditangkap

Menurutnya, penyertaan modal dari APBD Kapuas Hulu nilainya sebesar Rp9 miliar. Dalam pengelolaan anggaran, tersangka tidak melaksanakan kegiatan fisik sesuai dengan yang direncanakan. Dana tersebut justru didepositokan di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar).

“Harusnya dana penyertaan modal itu digunakan untuk pembangunan hotel sesuai peruntukannya. Namun dana tersebut masuk dalam tabungan deposito dan bunganya digunakan tersangka untuk operasional pribadi,” bebernya.

Dari bunga deposito tersebut, tambah Manalu, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan kurang lebih sebesar Rp500 juta yang dianggap sebagai kerugian negara. Saat disinggung tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Manalu mengaku masih menunggu hasil proses penyidikan. (arf)

Most Read

Artikel Terbaru