31.7 C
Pontianak
Wednesday, March 22, 2023

Polda dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

PONTIANAK – Tim gabungan dari Polda Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa dan memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, dalam tim gabungan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial YP.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap Narkotika di Kota Pontianak,” ungkapnya, Senin (8/11).

Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya melakukan pengembangan. Tim gabungan dari Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap YP di Halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Tenggara, Senin (8/11) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Selanjutnya, kata dia, dilakukan penggeledahan terhadap dan ditemukan barang bukti satu buah kardus warna coklat berisi dua buah kantong plastik besar, masing-masing kantong berisi Narkotika jenis sabu seberat 2.019 Kilogram dan sebanyak 5.050 butir Pil Ekstasi.

Baca Juga :  Segerakan UPT Dinas Pendidikan Setiap Kabupaten

“Disaku celana sebelah kiri YP petugas juga menemukan satu kotak kecil yang didalamnya berisi satu klip plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram dan satu klip serbuk kuning diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 0,4 gram,” paparnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, selain barang bukti Narkoba, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.

Hernowo menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan narkoba ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Pihaknya akan mendalami peran terduga, sebab kalau hanya pengguna tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu.

Baca Juga :  Orangtua Anda Ingin Rapid Test?, Daftarkan ke Nomor ini!

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Hernowo berharap adanya kerja sama antara aparat Kepolisian dengan segenap elemen masyarakat. “Diharapkan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan melintas atau ada di daerah perbatasan, sehingga aparat dapat segera mengambil langkah atau tindakan,” pungkasnya.**

PONTIANAK – Tim gabungan dari Polda Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa dan memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, dalam tim gabungan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial YP.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap Narkotika di Kota Pontianak,” ungkapnya, Senin (8/11).

Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya melakukan pengembangan. Tim gabungan dari Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap YP di Halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Tenggara, Senin (8/11) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Selanjutnya, kata dia, dilakukan penggeledahan terhadap dan ditemukan barang bukti satu buah kardus warna coklat berisi dua buah kantong plastik besar, masing-masing kantong berisi Narkotika jenis sabu seberat 2.019 Kilogram dan sebanyak 5.050 butir Pil Ekstasi.

Baca Juga :  Orangtua Anda Ingin Rapid Test?, Daftarkan ke Nomor ini!

“Disaku celana sebelah kiri YP petugas juga menemukan satu kotak kecil yang didalamnya berisi satu klip plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram dan satu klip serbuk kuning diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 0,4 gram,” paparnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, selain barang bukti Narkoba, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.

Hernowo menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan narkoba ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Pihaknya akan mendalami peran terduga, sebab kalau hanya pengguna tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu.

Baca Juga :  Tetap Bisa Menikmati Liburan di Tengah Covid

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Hernowo berharap adanya kerja sama antara aparat Kepolisian dengan segenap elemen masyarakat. “Diharapkan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan melintas atau ada di daerah perbatasan, sehingga aparat dapat segera mengambil langkah atau tindakan,” pungkasnya.**

Most Read

Artikel Terbaru