PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengungkapkan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) seluruh daerah kabupaten/kota diminta menyiapkan gedung atau fasilitas isolasi terpadu bagi warga yang positif Covid-19. Selama ini gedung isolasi terpadu yang paling besar jumlah tempat tidurnya baru ada di Kota Pontianak.
Midji sapaan karibnya mengatakan, untuk Kabupaten Kubu Raya sudah ada satu fasilitas isolasi di depan Puskesmas, Rasau Jaya. Untuk antisipasi, bakal ditambah dengan gedung Balai Diklat Keuangan Pontianak yang terletak di Jalan Arteri Supadio. Gedung dengan kapasitas 50 tempat tidur itu bisa digunakan sebagai tempat isolasi terpadu.
Dari 50 tempat tidur, sebanyak 25 bisa digunakan untuk isolasi, sementara 25 lagi masih bisa digunakan untuk kegiatan Diklat. “Provinsi kan sudah bisa siapkan (gedung isolasi), isi di sana dulu. Ini (Balai Diklat Keuangan) alternatif terakhir, tapi tercatat sebagai tempat isolasi terpadu Kubu Raya,” ungkapnya saat meninjau gedung milik Kemenkeu itu, Senin (9/8).
Untuk tenaga kesehatan (nakes) di sana menurutnya bakal disipakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya. Sementara untuk makanan, obat-obatan dan oksigen bakal dibantu dari Pemprov Kalbar. “Tapi ini alternatif terkahir, artinya kalau sudah LPMP (di Pontianak) penuh, Upelkes penuh, ya pakai ini,” ujarnya.
Midji mengatakan, untuk Kota Pontianak sudah memiliki Rusunawa sebagai fasilitas isolasi terpadu. Tempat tersebut khusus untuk warga Kota Pontianak. Sedangkan yang dimiliki provinsi seperti LPMP dan Upelkes bisa digunakan untuk seluruh warga Kalbar dari daerah manapun.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menambahkan, khusus yang dikelola Pemprov sudah ada tempat isolasi terpadu dengan kapasitas cukup besar. Pertama di Upelkes, awalnya merupakan tempat isolasi dengan kapasitas 98 tempat tidur. Namun seiring meningkatnya keterisian tempat tidur (BOR) perawatan Covid-19 beberapa waktu lalu, Upelkes diubah menjadi Rumah Sakit (RS) lapangan dengan kapasitas yang sama.
“Nah sebagai gantinya fasilitas isolasi digunakan gedung LPMP dengan kapasitas 150 tempat tidur,” terangnya.
Meski demikian masih ada langkah antisipasi jika kedua fasilitas itu penuh akibat kasus yang tinggi. Ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, jika RS lapangan di Upelkes penuh maka gedung LPMP yang dijadikan RS lapangan. Lalu jika gedung LPMP sebagai tempat isolasi penuh, maka disiapkan satu tempat lagi yakni Balai Diklat Keuangan Pontianak yang ada di Kubu Raya.
“Nah jadi Balai Diklat Keuangan Pontianak itu nanti akan kami buka seandainya nanti rumah isolasi di LPMP itu penuh. Atau LPMP dijadikan RS lapangan juga,” jelasnya.
Sementara Balai Diklat Keuangan Pontianak belum difungsikan, masyarakat warga Kubu Raya menurutnya dipersilahkan jika ingin menjalani isolasi di LPMP. Karena tempat tersebut dikelola oleh Pemprov Kalbar. “Jadi kami menyiapkan dua skenario tadi,” ujarnya.
Kemudian untuk kabupaten/kota yang jauh dari Kota Pontianak dijelaskan Harisson, ketika BOR sudah di atas 80 persen, seharusnya pemerintah daerah setempat sudah harus menyiapkan RS lapangan. Atau bisa juga dengan menkonversi jumlah tempat tidur di RS untuk perawatan Covid-19, minimal 40 persen dari keseluruhan jumlah tempat tidur.
“Atau menggunakan gedung-gedung yang ada fasilitas kamar-kamar, bisa dijadikan RS lapangan. RS lapangan itukan hanya perlu IGD, kemudian dokter dan perawat,” pungkasnya.(bar)