PONTIANAK–Rapat Paripurna Legislatif dan Eksekutif menyimpulkan utak-atik nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kalimantan Barat. Sejumlah dinas, lembaga atau
perangkat daerah sepertinya bakalan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Itu diketahui setelah penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalbar
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Senin(11/1).
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsanbersama jajaran mewakili pihak Pemprov Kalbar. Sementara Prabasa Anantatur Wakil Ketua DPRD Kalbar, bersama 33 anggota mewakili
DPRD Kalbar.
Pada rapat tersebut diketahui bahwa nama Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Kalbar sepertinyah bakalan berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan. Sementara
nama Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura berpotensi dirubah menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Khusus nama Dinas Perkebunan akan diutak-atik menjadi
nama Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemprov Kalbar.
Nah, nama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral juga akan mengalami penyesuaian nama. Jadinya Dinas Perindustrian, Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral. Untuk Dinas
Cipta Karya bakalan dilebur ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
“Perubahan ini dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan dan peraturan Perundang-Undangan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Selanjutya berdasarkan monitoring juga
evaluasi terkait tugas pokok dan fungsi perangkat daerah,” ujarnya. “Ini sekaligus menindaklanjuti rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di daerah. Dipandang perlu
melakukan perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ucap Wagub Ria Norsan.
Mewakili pimpinan Eksekutif Pemprov Kalbar, Waguub berharap pembahasan Raperda memperoleh dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPRD Kalbar yang terhormat. Dengan
begitu nantinya Raperda kedua ini dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan perundang-undangan berlaku.
Sementara, Prabasa Anantatur, Wakil Ketua DPRD Kalbar menyebutkan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalbar tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dari tim Eksekutif Pemprov Kalimantan Barat akan dibahas. Nantinya DPRD Kalbar akan membahas
tentu mengikuti peraturan perundang-undangan berlaku.(den)