31.7 C
Pontianak
Friday, June 2, 2023

Truk ODOL Masih Marak

PONTIANAK – Kendaraan pelanggar ukuran dan muatan angkutan barang atau over dimension dan over load (ODOL) masih marak terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Selain di dalam kota, kendaraan yang membawa bawang melebihi kapasitas ini juga kerap dijumpai di jalan-jalan lintas daerah atau kabupaten/kota.

Salah satunya di Jalan Raya Ambawang, hingga Jalan Trans Kalimantan. Truk dengan muatan yang melebihi kapasitas masih sering dijumpai melintas. Selain itu banyak juga dari kendaraan-kendaraan tersebut yang menggunakan aksesori seperti lampu-lampu di luar ketentuan.

Warga mengusulkan agar dilakukan pembayaran biaya pemeriksaan timbangan kendaraan yang membawa muatan secara elektronik untuk menghindari pungutan liar.

Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Anthonius Rawing mengakui, di lapangan pelanggaran ODOL memang masih selalu saja terjadi.

“Iya pengawasan menjadi kewenangan Dishub provinsi juga kabupaten/kota. Dishub beserta stakeholder lain, selalu berusaha (melakukan) penertiban di lapangan sesuai regulasi,” ungkapnya kepada Pontianak Post, Jumat (10/2).

Baca Juga :  Imajinasi Dalam Bingkai

Adapun untuk penertiban pelanggaran ODOL, dijelaskan Rawing, dimulai dari pemeriksaan atau uji kendaraan bermotor lewat KIR setiap enam bulan. Pemeriksaan KIR itu, menurutnya, menandakan kendaraan layak jalan, dan tentunya dalam kapasitas tidak ODOL.

“Namun yang namanya pelanggaran itu bisa saja selalu terjadi, dan kami akui itu bagian kelemahan kami yang kurang bisa segera mengatasi. Keterbatasan sumber daya (personel) juga sebagai faktor utama, belum maksimalnya layanan di lapangan,” ujarnya.

Rawing mengatakan, memang masih cukup banyak ditemukan kendaraan yang melanggar aturan terkait ODOL dalam pelaksanaan KIR. Namun untuk data pastinya berada di Dishub kabupaten/kota masing-masing. Meski pemeriksaan di jembatan timbang sudah dilakukan, pelanggaran masih bisa terjadi di luar area pengawasan jembatan timbang tersebut.

“Di lapangan sudah pasti kami bermitra dengan berbagai pihak, terutama Kepolisian. Kewenangan Dishub pada titik jembatan timbang, sementara di jalan, Dishub harus bersama pihak Kepolisian sesuai regulasi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Komitmen Semua Pihak Sukseskan Vaksinasi

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mencanangkan zero ODOL di tahun 2023. Seperti dikutip dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, zero ODOL merupakan roadmap Kemenhub yang sudah disepakati oleh pemangku kepentingan lainnya. Kemenhub sudah merancang roadmap tersebut bersama para pemangku kepentingan seperti APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan pemerintah daerah (Pemda), maupun kementerian dan lembaga lainnya. Yakni untuk mendukung program zero ODOL.

Secara regulasi, Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Dalam hal ini Kemenhub menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR setiap enam bulan sekali. Dimana pemeriksaannya harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang.(bar)

PONTIANAK – Kendaraan pelanggar ukuran dan muatan angkutan barang atau over dimension dan over load (ODOL) masih marak terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Selain di dalam kota, kendaraan yang membawa bawang melebihi kapasitas ini juga kerap dijumpai di jalan-jalan lintas daerah atau kabupaten/kota.

Salah satunya di Jalan Raya Ambawang, hingga Jalan Trans Kalimantan. Truk dengan muatan yang melebihi kapasitas masih sering dijumpai melintas. Selain itu banyak juga dari kendaraan-kendaraan tersebut yang menggunakan aksesori seperti lampu-lampu di luar ketentuan.

Warga mengusulkan agar dilakukan pembayaran biaya pemeriksaan timbangan kendaraan yang membawa muatan secara elektronik untuk menghindari pungutan liar.

Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Anthonius Rawing mengakui, di lapangan pelanggaran ODOL memang masih selalu saja terjadi.

“Iya pengawasan menjadi kewenangan Dishub provinsi juga kabupaten/kota. Dishub beserta stakeholder lain, selalu berusaha (melakukan) penertiban di lapangan sesuai regulasi,” ungkapnya kepada Pontianak Post, Jumat (10/2).

Baca Juga :  Kukuh Syarat Wajib PCR, Lab Swasta Dukung Kebijakan Pemprov

Adapun untuk penertiban pelanggaran ODOL, dijelaskan Rawing, dimulai dari pemeriksaan atau uji kendaraan bermotor lewat KIR setiap enam bulan. Pemeriksaan KIR itu, menurutnya, menandakan kendaraan layak jalan, dan tentunya dalam kapasitas tidak ODOL.

“Namun yang namanya pelanggaran itu bisa saja selalu terjadi, dan kami akui itu bagian kelemahan kami yang kurang bisa segera mengatasi. Keterbatasan sumber daya (personel) juga sebagai faktor utama, belum maksimalnya layanan di lapangan,” ujarnya.

Rawing mengatakan, memang masih cukup banyak ditemukan kendaraan yang melanggar aturan terkait ODOL dalam pelaksanaan KIR. Namun untuk data pastinya berada di Dishub kabupaten/kota masing-masing. Meski pemeriksaan di jembatan timbang sudah dilakukan, pelanggaran masih bisa terjadi di luar area pengawasan jembatan timbang tersebut.

“Di lapangan sudah pasti kami bermitra dengan berbagai pihak, terutama Kepolisian. Kewenangan Dishub pada titik jembatan timbang, sementara di jalan, Dishub harus bersama pihak Kepolisian sesuai regulasi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Cek Fungsi Drainase dan Parit

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mencanangkan zero ODOL di tahun 2023. Seperti dikutip dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, zero ODOL merupakan roadmap Kemenhub yang sudah disepakati oleh pemangku kepentingan lainnya. Kemenhub sudah merancang roadmap tersebut bersama para pemangku kepentingan seperti APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan pemerintah daerah (Pemda), maupun kementerian dan lembaga lainnya. Yakni untuk mendukung program zero ODOL.

Secara regulasi, Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Dalam hal ini Kemenhub menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR setiap enam bulan sekali. Dimana pemeriksaannya harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang.(bar)

Most Read

Artikel Terbaru