Polda Tetapkan Mantan Ketua DPRD Melawi Tersangka
PONTIANAK – Polda Kalbar menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Agung Kabupaten Melawi. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Melawi, tahun anggaran 2012-2015 dan 2017. Total anggarannya mencapai Rp16 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Abang Tajudin, mantan Ketua DPRD Kabupaten Melawi sekaligus sebagai ketua panitia pembangunan masjid; Kusmanhendri, mantan Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi; dan Pakanudin, Ketua Yayasan Muslim Kabupaten Melawi.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar memeriksa 82 saksi, termasuk enam saksi ahli.
“Ketiganya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas dana hibah pembangunan masjid agung tersebut,” kata Donny di Mapolda Kalbar, Selasa (10/3) siang.
Selain itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.133.556.709. Menurut Donny, kucuran dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2012-2015 dan 2017 itu diawali pada 2012 sebesar Rp2 miliar. Kemudian pada tahun berikutnya dikucurkan lagi sebesar Rp5 miliar. Pada 2014 kembali dicairkan Rp5 miliar, dan pada 2015 Rp1 miliar. Sementara pada 2017 dialokasikan dana Rp3 miliar.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen penggunaan dana hibah tersebut, lanjut Donny, ditemukan beberapa kejanggalan, di antaranya laporan pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp2 miliar. Faktanya dana tersebut dipinjamkan ke para pihak.
Selain itu, ada penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Agung Malawi untuk kepentingan pribadi Abang Tajudin sebesar Rp 1.085.000.000. “Ada yang janggal dalam tindak pidana ini. Dana hibah yang dikucurkan oleh pemerintah daerah ternyata dibagi-bagi (dipinjam-pinjamkan). Tidak digunakan untuk pembangunan. Khususnya di tahun pertama (2012). Di tahun berikutnya, dana hibah baru digunakan untuk pembangunan,” ungkapnya.
Donny juga menyebutkan, bangunan masjid agung yang ada sekarang ini sebenarnya sudah malkonstruksi sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Sejak dari awal bangunan itu sudah malkonstruksi,” lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra. Menurutnya, dana hibah tersebut untuk kegiatan pembangunan masjid. Jadi, seharusnya dana masuk ke rekening yayasan. Faktanya, dana justru masuk ke rekening pribadi ketua panitia, dalam hal ini Abang Tajudin.
“Seharusnya pembangunan masjid ini yang bertanggung jawab adakah ketua yayasan. Namun, semua uang masuk ke rekening pribadi ketua panitia,” tambahnya. Selain menetapkan tiga orang tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai sebesar Rp208.500.000 sebagai asset recovery.
Untuk saat ini, lanjut Juda, pihaknya telah melakukan penahanan satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Sebelumnya kami telah menahan Abang Tajudin. Karena yang bersangkutan sakit, untuk sementara kami bantarkan. Sedangka dua orang tersangka lainnya, Kusmanhendri dan Pakanudin tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan pengecekan fisik bangunan Masjid Agung Melawi, yang dalam proses pengerjaannya terindikasi korupsi. Dalam pengecekan fisik tersebut, satu tim penyidik dan sejumlah ahli kontruksi dikerahkan. Bahkan satu alat berat (ekskavator) juga diturunkan.
Masjid Agung Melawi yang terletak di Jalan Raya Provinsi Kota Baru, Kabupaten Melawi itu sudah mangkrak sejak 2016. Pembangunannya mulai dilakukan tahun 2013 di atas lahan seluas 4,5 hektare. Hingga kini, pembangunan yang selesai baru pada bagian fondasi dan tiang pilar masjid. Seluruh lantai dasar sudah selesai dicor (semen). Sementara bagian dinding sebagian besar belum dikerjakan.
Pematangan lahan masjid yang berada tepat di samping Kantor Kemenag Kabupaten Melawi ini pun disebut memakan anggaran cukup besar. Kontur lahan masjid ini berbukit sehingga di area belakang masjid dibangun bronjong yang memanjang mengitari bangunan.
Uji Forensik
Pontianak Post berkesempatan menyaksikan langsung proses uji forensik yang dilakukan ahli kontruksi yang didatangkan penyidik Polda Kalbar, Selasa, 23 Juli 2019. Sekitar pukul 08.30, beberapa mobil memasuki kawasan parkir kantor Kemenag Kabupaten Melawi yang berada persis di samping bangunan Masjid Agung itu.
Belasan orang terlihat keluar dari dalam mobil. Mereka berseragam lengkap khas penyidik dengan emblem Reskrim. Ada juga yang yang memakai rompi dan helm proyek mengikuti di belakangnya.
Selang beberapa menit, Abang Tajudin yang saat itu masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Melawi juga datang ke lokasi. Ia mengendarai mobil Toyota Fortuner putih dengan plat merah KB 3 J.
Tidak lama kemudian, tim penyidik dan ahli kontruksi berkumpul dan melakukan briefing di dalam area masjid. Tidak begitu jelas, apa yang dibicarakan mereka.
Selanjutnya, tim mulai menyebar ke berbagai penjuru bangunan masjid. Ada yang mengukur dan mengelilingi fondasi dan ada pula yang memeriksa kondisi fisik bangunan di sudut lainnya. Beberapa tukang juga didatangkan untuk mencangkul beberapa titik di area masjid. Sementara itu, ekskavator yang sejak pagi menunggu mulai dioperasikan.
Alat berat ini langsung dibawa menuju ke tengah masjid dan menggali lubang di dekat fondasi untuk melihat bagian dalamnya. Lantai masjid juga sempat amblas ketika alat berat itu mulai membokar bagian bawah fondasi. Abang Tajudin pun tampak sedang mengobrol dengan para pekerja. Dari pagi ia turut memantau kegiatan penyidikan dari Polda Kalbar itu. Sampai pada pukul 11.14, ia keluar dari lokasi.
Dalam kesempatan itu, Pontianak Post berhasil menemui Abang Tajudin. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Panita Pembangunan Masjid Agung Melawi itu membeberkan bagaimana proses pembangunan masjid agung tersebut.
Ia berharap, adanya pengecekan fisik bangunan oleh ahli kontruksi yang didatangkan oleh Polda Kalbar ini bisa mengurai persoalan. Menurutnya, selama ini pihaknya merasa tersandera opini bahwa pembangunan masjid tersebut bermasalah atau terindikasi korupsi.
“Mudah-mudahan dengan adanya uji forensik ini, dan melihat langsung kondisi riil di lapangan, bisa mengungkap fakta sesungguhnya. Kita berharap, kita sebagai panitia merasa apa yang dikorupsi? Kita sudah berusaha sesuai dengan kemampuan kita,” katanya kepada Pontianak Post.
Dikatakan Abang Tahjudin, pembangun Masjid Agung Melawi memerlukan dana yang tidak sedikit. Totalnya diprediksi mencapai Rp80-90 miliar. Masjid tersebut digadang-gadang akan menjadi masjid terbesar di Kalbar, melebihi Masjid Raya Mujahidin Pontianak.
“Masjid ini kalau jadi, merupakan masjid terbesar di Kalbar. Lebih besar dari Mujahidin. Kita butuh dana 80-90 milliar. Sedangkan dana yang baru masuk lima tahun terakhir ini baru belasan milliar, gimana mau jadi?,” katanya.
Menurut dia, selaku panitia pembangunan pihaknya sudah melaksanakan peran melebihi dari anggaran yang ada. “Ini bukan proyek pemerintah, ini kan proyek sosial yang dibangun oleh masyarakat. Pemerintah hanya memberi kontribusi, membantu semampu pemerintah. Jangan disamakan dengan proyek pemerintah, standarisasinya disamakan dengan aturan pemerintah. Ini proyek sosial, masyarakat juga punya standarisasinya. Tapi penyidik tadi itu punya pandangan yang berbeda. Kita juga akan menguji persoalan itu dengan riil ke depannya,” ujarnya.
Saat disinggung soal aliran dana pembangunan yang menyebabkan bangunan tersebut mangkrak, Abang Tajudin membantah. Menurutnya, selama ini tidak ada permasalahan.
“Apa yang dipermasalahkan? Dari dulu banyak juga yang menyebut ini masalah, tapi tak ada juga sampai sekarang. Dulu itu sampai datangkan pihak dari Universitas Tanjungpura, BPK juga pernah, tak ada masalah itu,” tegasnya. (arf)