Thomas: Peladang Jangan Takut Dipidana
PONTIANAK – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, bakalan menjadi angin segar untuk masyarakat peladang. Masalahnya, kini para peladang yang berada pada 14 kabupaten/kota di Kalbar sudah diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar. Hanya saja ada batasan dan aturan dalam isi Perda tersebut.
“Mulai dari luasan maksimal hingga ketentuan teknis lain sudah diatur. Apabila mematuhi Perda ini, maka peladang di Kalbar akan terlindungi. Tidak lagi tersandera hukum seperti beberapa kasus akhir-akhir ini. Dan Perda ini hadir untuk melindungi para peladang kita,” ungkap Thomas Alexander, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (11/5).
Menurut Thomas, lahirnya Perda ini memang merlalui proses panjang dan berbelit-belit. Latarbelakangnya lahir persoalan-persoalan yang menimpa banyak masyarakat peladang.
Apalagi selama ini, kearifan lokal sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat Kalbar secara turun temurun.
Kearifan lokal yang sering dipraktikkan masyarakat peladang, beber Bacalonkada Kabupaten Ketapang ini adalah membuka lahan perladangan dengan cara dibakar. Sebagai anak peladang juga, dia sendiri mengetahui betul bagaimana orang tua, keluarga dan peladang membuka lahan dengan membakar. Hal tersebut sudah berlaku sejak zaman dahulu.
“Sejak dulu tidak ada masalah sama sekali dengan cara berladang seperti itu. Hanya belakangan tudingan kalau cara para peladang itu memicu bencana kabut asap. Sering kali para peladang disebut biang kerok bencana kabut asap di Kalbar. Sepenuhnya tidak benar. Faktanya tidak demikian,” ucap mantan Ketua Pansus (Perda) Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal ini.
Dia menambahkan bahwa bencana kabut asap muncul beberapa waktu belakangan, karena masif dan maraknya investasi perkebunan di Kalbar. Karena tudingan tersebut juga, bermunculan kasus hukumnya. Masyarakat peladang yang membuka lahan dengan membakar ditangkap aparat penegak hukum.
Ini tentunya, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, bakalan memunculkan banyak persoalan di lapangan. Itu karena kearifan lokal membakar udah menjadi keyakinan masyarakat adat di Kalbar.
“Kearifan lokal itu sudah menjadi bagian dari aktivitas dan aktualisasi masyarakat di Kalbar,” kata Thomas.
Katanya membuka lahan dengan cara bakar adalah bagian dari berbagai aktualisasi hingga acara syukuran memperoleh panen padi melimpah. Misalnya ketika Naik Dango.
Thomas melanjutkan bahwa ritual Naik Dango merupakan aktualisasi dan ritualisasi para peladang yang bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Sebabnya kelimpahan hasil padi, harus dilakukan dengan cara bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui gawai Naik Dango.
Sayangnya beberapa waktu belakangan, proses-proses aktualisasi kini terganjal. Terutama ketika terjadi proses membuka lahan dengan cara dibakar. Seperti terjadi di Kabupaten Sintang baru-baru ini. Masyarakat peladang yang membuka lahan dengan cara dibakar, ditangkap dan diproses hukum.
“Artinya bahwa pandangan hukum itu tidak sama dengan persepsi masyarakat peladang di Kalbar. Kearifan lokal tidak berlaku,” ucapnya.
Berdasarkan permasalahan terseut, Perda Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal diinisiasi pemerintah.
“Intinya ketika masyarakat peladang berladang sesuai Perda, maka mereka harus dilindungi. Tidak boleh lagi tersandera dengan kasus hukum,” ujar Thomas.
Dalam perda tersebut Perda memang mengamanatkan, para peladang diperbolehkan membuka lahan dengan cara dibakar, asal luasannya tidak lebih dari 2 hektare. Selain itu, ketika melakukan pembakaran harus dijaga ketat. Selanjutnya dibuat semacam sekat bakar agar tidak meluas. Lebih penting melapor ke RT, Dusun, Desa atau Camat.
“Minimal sampai ke Kepala Desa saja,” jelas Thomas.
Selain itu, perusahaan di sekitar lokasi perladangan berkewajiban membantu proses ini. Misalnya menyiapkan pompa penyemprotan dan lain sebagainya. Thomas juga mengingatkan, bahwa Perda ini mengatur kegiatan untuk para peladang.
“Namanya ladang tentunya berada di dataran tinggi. Bukan berada di lahan gambut. Kalau terkait lahan gambut ada aturan tersendiri,” ucap Thomas.
Lebih lanjut dikatakan agar Perda berjalan efektif melindungi para peladang, para anggota DPRD Provinsi Kalbar bakalan gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat peladang.
“Kami (DPRD) sudah menjadwalkan setiap tahun melakukan sosialisasi Perda. Nantinya 65 anggota dewan akan sosialisasi masing di 3 titik,” ujarnya.
Misalnya pada bulan Mei tahun 2022 ini sudah ada jadwal sosialisasi Perda dari anggota DPRD Provinsi Kalbar. Saat sosialisasi juga diundang aparat penegak hukum baik polres ataupun kejaksaan, LSM, masyarakat peladang dan tokoh masyarakatnya. (den)