23.9 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023

PPNI Kalbar Tolak Omnibus Law Kesehatan

PONTIANAK – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menolak langkah pemerintah dan DPR yang menyusun Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan. RUU tersebut bakal menghapus UU Keperawatan. 

“Di tingkat pusat, kami bersama Organisasi Profesi (OP) lain sepakat menolak penghapusan UU profesi kesehatan yang diganti dengan omnibus law. Kami di tingkat wilayah sedang berkonsolidasi guna mengambil langkah-langkah dalam menyikapi RUU ini,” ujar Ketua PPNI Kalbar, Haryanto, Jumat (11/11).

Dia menilai, RUU Omnibus Law Kesehatan bakal menghapus UU Keperawatan yang ada saat ini. Dikatakannya, UU Keperawatan baru disahkan tahun 2014, yang selama delapan tahun berjalan belum banyak aturan turunan yang dikeluarkan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Landak: Peran Perawat Penting Bantu Pemerintah

Haryanto mengatakan, penyusunan UU Keperawatan sebelum akhirnya disahkan memakan waktu hingga puluhan tahun. Sehingga implementasinya yang baru berjalan delapan tahun masih membutuhkan penyempurnaan-penyempurnaan. 

“PPNI seluruh Indonesia menolak penghapusan UU Keperawatan yang nantinya digantikan oleh Omnibus Law Kesehatan,” kata Ketua Balitbang DPP PPNI ini.

Dari draft RUU Omnibus Law Kesehatan yang pihaknya terima, ada banyak hal tidak diatur secara detail seperti UU Keperawatan yang ada saat ini. Di sisi lain, adanya Omnibus Law Kesehatan, diyakininya bakal berdampak kepada eksistensi OP yang ada, termasuk PPNI.

“Tak hanya PPNI, UU ini juga akan menghapus organisasi profesi lainnya, termasuk IDI (Ikatan Dokter Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), dan organisasi profesi yang lainnya,” jelasn dia. 

Baca Juga :  PPNI Kalbar : Butuh Tenaga Kesehatan Lebih Banyak

Di sisi lain, apabila pemerintah dan DPR bersikeras melanjutkan RUU Omnibus Law Kesehatan ini, maka pihaknya meminta kajian dan analisis yang mendalam dengan melibatkan organisasi profesi. (sti)

PONTIANAK – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menolak langkah pemerintah dan DPR yang menyusun Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan. RUU tersebut bakal menghapus UU Keperawatan. 

“Di tingkat pusat, kami bersama Organisasi Profesi (OP) lain sepakat menolak penghapusan UU profesi kesehatan yang diganti dengan omnibus law. Kami di tingkat wilayah sedang berkonsolidasi guna mengambil langkah-langkah dalam menyikapi RUU ini,” ujar Ketua PPNI Kalbar, Haryanto, Jumat (11/11).

Dia menilai, RUU Omnibus Law Kesehatan bakal menghapus UU Keperawatan yang ada saat ini. Dikatakannya, UU Keperawatan baru disahkan tahun 2014, yang selama delapan tahun berjalan belum banyak aturan turunan yang dikeluarkan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Baca Juga :  Volume Sampah Meningkat, DLH Kerahkan 750 Petugas Pembersih Sampah

Haryanto mengatakan, penyusunan UU Keperawatan sebelum akhirnya disahkan memakan waktu hingga puluhan tahun. Sehingga implementasinya yang baru berjalan delapan tahun masih membutuhkan penyempurnaan-penyempurnaan. 

“PPNI seluruh Indonesia menolak penghapusan UU Keperawatan yang nantinya digantikan oleh Omnibus Law Kesehatan,” kata Ketua Balitbang DPP PPNI ini.

Dari draft RUU Omnibus Law Kesehatan yang pihaknya terima, ada banyak hal tidak diatur secara detail seperti UU Keperawatan yang ada saat ini. Di sisi lain, adanya Omnibus Law Kesehatan, diyakininya bakal berdampak kepada eksistensi OP yang ada, termasuk PPNI.

“Tak hanya PPNI, UU ini juga akan menghapus organisasi profesi lainnya, termasuk IDI (Ikatan Dokter Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), dan organisasi profesi yang lainnya,” jelasn dia. 

Baca Juga :  Edi Ajak Masyarakat Timbulkan Jiwa Berkurban

Di sisi lain, apabila pemerintah dan DPR bersikeras melanjutkan RUU Omnibus Law Kesehatan ini, maka pihaknya meminta kajian dan analisis yang mendalam dengan melibatkan organisasi profesi. (sti)

Most Read

Artikel Terbaru