22.8 C
Pontianak
Tuesday, March 21, 2023

Terlibat Pungli, Oknum KPKNL Ditahan

PONTIANAK – Diduga melakukan pungutan liar (pungli), AM, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Singkawang, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa (11/1).

AM diduga melakukan pungli disertai pemerasan pada saat ia bertugas di Kantor KPKNL Kota Pontianak pada 2015 sampai 2019. Dari aksinya itu, yang bersangkutan telah mengumpulkan uang senilai Rp1,67 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Pontianak, Banan Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPKNL Pontianak tersebut.

Berdasarkan informasi, tim Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari situ terungkap bahwa AM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kajati Kalbar Bakal Tindak Tegas Penyelewengan BBM Subsidi

“Yang bersangkutan menawarkan bantuan jasa untuk menjual aset ke sejumlah pihak. Selain itu, ia juga menawarkan mendapat lelang dengan memberikan sejumlah uang kepadanya. Padahal hal tersebut bukanlah kewenangannya,” kata Banan, kemarin.

AM juga diduga melakukan upaya pemerasan kepada sejumlah korban, dengan ancaman bilamana korban tidak memberikan uang kepadanya, maka uang yang sudah disetorkan untuk proses lelang maka akan hangus.

“Dari aksinya itu tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1,67 miliar,” lanjut Banan.  Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf E atau pasal 12 B ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pakai Baju Batik Dapat Promo Menarik di ASTON Pontianak

“Pasal 12 B itu masuknya gratifikasi karena seorang PNS tidak boleh menerima hal itu, Pasal 12 e itu masuk pemerasan. Itu dilihat dari sisi bilamana orang itu tidak memberikan uang tambahan maka tersangka  mengancam uang yang sudah dikasih akan hangus. Dari sisi pasal 11, tersangka ini tidak memiliki kewenangan,” bebernya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Pihaknya berkomitmen akan menindak siapapun yang melakukannya tanpa pandang bulu. (arf)

PONTIANAK – Diduga melakukan pungutan liar (pungli), AM, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Singkawang, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa (11/1).

AM diduga melakukan pungli disertai pemerasan pada saat ia bertugas di Kantor KPKNL Kota Pontianak pada 2015 sampai 2019. Dari aksinya itu, yang bersangkutan telah mengumpulkan uang senilai Rp1,67 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Pontianak, Banan Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPKNL Pontianak tersebut.

Berdasarkan informasi, tim Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari situ terungkap bahwa AM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kobaran Api Kagetkan Warga Kota Baru

“Yang bersangkutan menawarkan bantuan jasa untuk menjual aset ke sejumlah pihak. Selain itu, ia juga menawarkan mendapat lelang dengan memberikan sejumlah uang kepadanya. Padahal hal tersebut bukanlah kewenangannya,” kata Banan, kemarin.

AM juga diduga melakukan upaya pemerasan kepada sejumlah korban, dengan ancaman bilamana korban tidak memberikan uang kepadanya, maka uang yang sudah disetorkan untuk proses lelang maka akan hangus.

“Dari aksinya itu tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1,67 miliar,” lanjut Banan.  Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf E atau pasal 12 B ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Tipikor Polres Tangani Kasus Korupsi DD TA 2019

“Pasal 12 B itu masuknya gratifikasi karena seorang PNS tidak boleh menerima hal itu, Pasal 12 e itu masuk pemerasan. Itu dilihat dari sisi bilamana orang itu tidak memberikan uang tambahan maka tersangka  mengancam uang yang sudah dikasih akan hangus. Dari sisi pasal 11, tersangka ini tidak memiliki kewenangan,” bebernya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Pihaknya berkomitmen akan menindak siapapun yang melakukannya tanpa pandang bulu. (arf)

Most Read

Artikel Terbaru