PONTIANAK – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Barat, Joni Isnaini, diduga telah memecat secara sepihak Ketua Kadin Kota Pontianak, Muhammad Rifal. Pemecatan sepihak itu pun mendapatkan perlawanan.
M Rifal, mengatakan, pada 29 Juli lalu, Kadin Kalbar mengeluarkan surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua Kadin Kota Pontianak. Pemberhentian dilakukan sepihak dengan tuduh-tuduhan tanpa dasar bahkan terkesan fitnah.
Rifal menerangkan, dalam surat pemberhentian yang ditandatangani Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini, dirinya dituduh telah melanggar anggaran rumah tangga Kadin pasal 20 ayat 2. Yakni dituduh melakukan penyalahgunaan kedudukan, kewenangan dan kepercayaan yang diberikan, sehingga bertentangan dengan kebijakan Kadin Kalbar, bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi dengan menyebarkan berita tidak benar, yang mencoreng nama baik Ketua Kadin Kalbar dan menciptakan suasana dan kondisi yang merusak soliditas pengurus Kadin Kota Pontianak dan Kadin Kalbar.
“Ini tuduhan tanpa dasar yang seharusnya mampu dibuktikan sehingga menjadi fakta kebenaran,” kata Rifal, Sabtu (11/9).
Rifal menyatakan, jika berdasarkan pasal 20 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin, dalam melakukan tindakan pemberhentian terhadap dirinya, maka seharusnya Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini dapat menjelaskan dan menguraikan pelanggaran yang telah dilakukan.
Oleh karena itu dirinya meminta secara tegas kepada Ketua Kadin Kalbar untuk mencabut surat pemberhentian tersebut. Dan kasus ini akan dirinya laporkan ke Kadin Pusat. Karena apa yang telah dilakukan ketua Kadin Kalbar telah mengangkangi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kadin.
“Saya sudah layangkan surat ke Kadin Kalbar untuk mencabut surat pemberhentian itu. Tetapi tidak ditanggapi. Maka saya akan menyurati Kadin Pusat agar mengambil sikap dan tindakan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini, ketika dihubungi Pontianak Post belum mau memberikan keterangan, dengan alasan sedang mengikuti acara. (adg)