PONTIANAK – Wali Kota (Wako) Pontianak Edi Rusdi Kamtono melarang Tempat Hiburan Malam (THM) menggelar acara di malam valentine. Hal tersebut dilakukan selain antisipasi kejadian yang tak diinginkan, juga mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“THM tidak saya berikan izin untuk menggelar acara hari valentine. Lagian, ini bukan budaya kita!” tegas Wako Edi Rusdi Kamtono kepada Pontianak Post, Minggu (13/2) di Pontianak.
Edi tak menutupi, hari valentine dirayakan oleh sebagian kecil masyarakat, utamanya kawula remaja. Celakanya, dalam kegiatan tersebut, anak-anak muda ini justru merayakannya ke arah negatif. Yaitu dengan berpesta bahkan hingga menyewa kamar hotel untuk melakukan hal yang tak dibolehkan.
Oleh sebab itu, ia tak mengizinkan THM menyelenggarakan acara di hari valentine. Selain menekan terjadinya hal negatif, kegiatan seperti ini juga dikhawatirkan dia dapat mengumpulkan masyarakat. Hal tersebut, menurut dia, bisa memicu angka penyebaran virus Covid-19 lebih tinggi lagi. Apalagi saat ini, diingatkan dia bahwa virus Covid tengah naik di Kota Pontianak.
Selain tidak memberi izin kepada THM untuk menggelar acara di hari valentine, ia juga meminta Satuan Kepolisian Pamong Praja bersama TNI/Polri, memonitor aktivitas pada malam hari ini. Tujuannya, guna menekan terjadinya praktik prostitusi bagi pasangan yang belum menikah atau remaja di bawah umur.
“Antisipasi esek-esek di hotel pada hari valentine harus dilakukan pemonitoran. Ini buat jaga-jaga sekaligus memastikan bawah malam valentin tak ada remaja yang melakukan hal negatif,” ungkap Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin.
Kata Satar, sapaan karibnya, untuk mencegah hal ini, perlu kerja sama semua pihak. Dia meminta agar para pelaku jasa penginapan di Kota Pontianak, dapat selektif dalam menyaring tamu-tamu yang masuk.
Seperti anak di bawah umur sudah jelas tak boleh menyewa kamar hotel. Begitupula bagi remaja yang belum menikah, jika masuk di satu kamar hotel yang sama, diminta dia agar petugas hotel mencurigainya.
Selain itu, ia pun minta di hari valentine Satuan Kepolisian Pamong Praja melakukan pengawasan. Tidak hanya di THM, Satar mau pengawasan juga dilakukan di hotel-hotel.
Jika terdapat temuan pelanggaran, tentunya Pemerintah Kota Pontianak, menurut dia, harus berani mengambil langkah tegas.
“Baik surat peringatan hingga ke sanksi lebih keras,” tandasnya. (iza)