22.8 C
Pontianak
Wednesday, March 22, 2023

Kemenag Gelar Kompetisi Film Pendek Islami 2022

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama akan menggelar Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) tahun 2022. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budaya Ahli Muda Seni Budaya Islam Musabaqah Al-qur’an dan Al-Hadits Kanwil Kemenag Kalbar, Husnul Fadhil.

Fadhil menyatakan, sesuai dengan press conference yang dilaksanakan pada Rabu, 2 Februari lalu, Kompetisi Film Pendek Islami tahun ini akan dilaksanakan pada Februari – Agustus 2022, dengan mengusung tema Ku Syiar Islam dengan Caraku. Lebihlanjut Fadhil menjelaskan bahwa dalam press conference KFPI tersebut, tokoh perfilman nasional Christine Hakim yang menjadi ketua Dewan Juri Nasional pada event tersebut. Kompetisi Film Pendek Islami tersebut, menurut dia, dibagi dalam dua tahap.

“Tahap pertama adalah seleksi di tingkat provinsi pada Juni hingga Juli 2022. Tiga besar di tiap provinsi kemudian akan diikutsertakan dalam kompetisi di tingkat nasional pada bulan Agustus 2022,” katanya.

Fadhil menambahkan, Kompetisi Film Pendek Islami Tahun 2022 ini juga melibatkan sejumlah Dewan Juri di tingkat Provinsi dan Pusat. Jurijuri tersebut, menurut dia, berasal dari unsur praktisi perfilman, budayawan, profesional, akademisi, media, dan influencer.

Baca Juga :  Sosialisasi Rekam Biometrik Jemaah Haji Berbasis Aplikasi

“Sesuai dengan pernyataan Christine Hakim, Dewan Juri akan menentukan tujuh Juara yang terdiri dari juara I, II, III; juara harapan I, II, III; dan juara favorit,” jelas Fadhil.

Dalam tahap seleksi, hadiah dibagi mereka dalam dua katagori. Tahap di tingkat nasional, sebut dia, dengan total hadiah sebesar Rp150 juta dengan rincian juara II memperoleh Rp50 juta, juara II (Rp30 juta), dan juara III, Rp20 juta. Kemudian runner up-I memperoleh R p17.500.000, runner up – I I (Rp15 juta), runner up-III (Rp10 juta), dan juara favorit, Rp7.500.000.

Tahap di tingkat Provinsi total hadiah Rp884 juta, dibagi 34 provinsi se-Indonesia, sehingga masing-masing tersedia hadiah Rp26 juta. Rinciannya, juara I meraih Rp6 juta, juara II (Rp5 juta), juara III (Rp4,5 juta), runner up-I (Rp4 juta), runner up-II (Rp3,5 juta), runner up-III (Rp3 juta).

Adapun syarat dan ketentuan tersebut antara lain syarat peserta: Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berusia paling tinggi 40 tahun, perorangan atau kelompok, dan mengirimkan paling banyak tiga judul film dalam satu akun media sosial.

Baca Juga :  Film Melihat dan Bertanya di Sepetak Jendela Menangi KFPI

Kriteria film diharuskan tidak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apa pun sebelumnya, berisi promosi, imbauan, seruan, atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan, durasi paling singkat 6 menit dan paling lama 10 menit, jenis film berupa fiksi atau dokumenter, menyertakan thriller dengan durasi 30 atau 60 detik untuk publikasi, mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP dari peserta, menggunakan subtitle Bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah.

Penggunaan materi musik atau potongan adegan (scene) film yang memiliki hak cipta karya orang lain harus mencantumkan sumber atau melampirkan surat izin dari pemilik karya, mencantumkan logo Kementerian Agama pada film yang diikutsertakan.

Ditegaskan pula bahwa film yang dikompetisikan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. Selanjutnya Fadhil menjelaskan bahwa informasi link pengiriman film akan disampaikan kemudian.

Dengan digelarnya Kompetisi Film Pendek Islami ini, Fadhil berharap bisa mendorong generasi muda bisa memanfaatkan berbagai platform media dalam berdakwah, serta menjadi strategi dakwah dalam menyampaikan pesan moral dan agama melalui media digital. (mrd/r)

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama akan menggelar Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) tahun 2022. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budaya Ahli Muda Seni Budaya Islam Musabaqah Al-qur’an dan Al-Hadits Kanwil Kemenag Kalbar, Husnul Fadhil.

Fadhil menyatakan, sesuai dengan press conference yang dilaksanakan pada Rabu, 2 Februari lalu, Kompetisi Film Pendek Islami tahun ini akan dilaksanakan pada Februari – Agustus 2022, dengan mengusung tema Ku Syiar Islam dengan Caraku. Lebihlanjut Fadhil menjelaskan bahwa dalam press conference KFPI tersebut, tokoh perfilman nasional Christine Hakim yang menjadi ketua Dewan Juri Nasional pada event tersebut. Kompetisi Film Pendek Islami tersebut, menurut dia, dibagi dalam dua tahap.

“Tahap pertama adalah seleksi di tingkat provinsi pada Juni hingga Juli 2022. Tiga besar di tiap provinsi kemudian akan diikutsertakan dalam kompetisi di tingkat nasional pada bulan Agustus 2022,” katanya.

Fadhil menambahkan, Kompetisi Film Pendek Islami Tahun 2022 ini juga melibatkan sejumlah Dewan Juri di tingkat Provinsi dan Pusat. Jurijuri tersebut, menurut dia, berasal dari unsur praktisi perfilman, budayawan, profesional, akademisi, media, dan influencer.

Baca Juga :  Pembangunan Inklusif Perbatasan Untuk Indonesia Maju

“Sesuai dengan pernyataan Christine Hakim, Dewan Juri akan menentukan tujuh Juara yang terdiri dari juara I, II, III; juara harapan I, II, III; dan juara favorit,” jelas Fadhil.

Dalam tahap seleksi, hadiah dibagi mereka dalam dua katagori. Tahap di tingkat nasional, sebut dia, dengan total hadiah sebesar Rp150 juta dengan rincian juara II memperoleh Rp50 juta, juara II (Rp30 juta), dan juara III, Rp20 juta. Kemudian runner up-I memperoleh R p17.500.000, runner up – I I (Rp15 juta), runner up-III (Rp10 juta), dan juara favorit, Rp7.500.000.

Tahap di tingkat Provinsi total hadiah Rp884 juta, dibagi 34 provinsi se-Indonesia, sehingga masing-masing tersedia hadiah Rp26 juta. Rinciannya, juara I meraih Rp6 juta, juara II (Rp5 juta), juara III (Rp4,5 juta), runner up-I (Rp4 juta), runner up-II (Rp3,5 juta), runner up-III (Rp3 juta).

Adapun syarat dan ketentuan tersebut antara lain syarat peserta: Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berusia paling tinggi 40 tahun, perorangan atau kelompok, dan mengirimkan paling banyak tiga judul film dalam satu akun media sosial.

Baca Juga :  Masa Tunggu Haji di Kalbar hingga 19 Tahun

Kriteria film diharuskan tidak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apa pun sebelumnya, berisi promosi, imbauan, seruan, atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan, durasi paling singkat 6 menit dan paling lama 10 menit, jenis film berupa fiksi atau dokumenter, menyertakan thriller dengan durasi 30 atau 60 detik untuk publikasi, mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP dari peserta, menggunakan subtitle Bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah.

Penggunaan materi musik atau potongan adegan (scene) film yang memiliki hak cipta karya orang lain harus mencantumkan sumber atau melampirkan surat izin dari pemilik karya, mencantumkan logo Kementerian Agama pada film yang diikutsertakan.

Ditegaskan pula bahwa film yang dikompetisikan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. Selanjutnya Fadhil menjelaskan bahwa informasi link pengiriman film akan disampaikan kemudian.

Dengan digelarnya Kompetisi Film Pendek Islami ini, Fadhil berharap bisa mendorong generasi muda bisa memanfaatkan berbagai platform media dalam berdakwah, serta menjadi strategi dakwah dalam menyampaikan pesan moral dan agama melalui media digital. (mrd/r)

Most Read

Artikel Terbaru