PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kasus korupsi dana hibah pembangunan gereja di Sintang. Berdasarkan hasil penghitungan Kerugian Negara Perwakilan BPKP Kalbar sebesar Rp241.681.750
Kajati Kalbar Masyhudi mengatakan penyidik Kejati Kalbar berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp189. 800.00 dari total kerugian negara.
“Berasal dari tersangka TM Rp 19.800.000, tersangka TI Rp.100 juta, dari pengurus gereja Rp70 juta,” katanya.
Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 27 saksi. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berinisial TI, anggota DPRD Kalimantan Barat, TM, anggota DPRD Kabupaten Sintang, JM, seorang pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Eben Haezer Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Sintang atau selaku pemohon hibah, dan SM, seorang ASN pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang.
Keterlibatan ke empat tersangka tersebut berawal dari penyaluran hibah Pemkab Sintang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, sebesar Rp299 juta sebagai Dana Hibah Daerah untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Eben Heazer di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. (mrd)