33.9 C
Pontianak
Friday, June 2, 2023

Sholikin, Terpidana Pengadaan Tanah Lapas Ditangkap Setelah 14 Tahun Buron

PONTIANAK – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penangkapan terhadap terpidana (57), terkait kasus korupsi pengadaan lahan Lapas Kelas IIA Pontianak, Jumat (14/1).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Pantja Edy Setiawan mengatakan, Sholikin ditangkap di rumahnya di Jl Adisucipto KM.15.3 pukul 16.15, setelah ditetapkan sebagai buronan sejak 2008.

Dijelaskan Pantja, pencarian terpidana Sholikin dimulai pada Juni 2021, Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mulai menelusuri keberadaan Buronan/Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Komplek Perumahan Surya Kencana yang terletak di Jalan Karet, Pontianak, namun jejak keberadaan DPO di komplek perumahan tersebut sudah tidak ada sehubungan DPO telah pindah dari komplek perumahan tersebut.

Baca Juga :  BBPOM di Pontianak Uji Sampel Pangan Juadah di Tempat

Selanjutnya Tim Tabur menyusuri keberadaan DPO di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, namun belum berhasil mendapatkan keberadaan DPO di daerah tersebut.

Sekitar awal Bulan Januari 2022, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa Sholikin tinggal di sekitar Jalan Adisucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Kemudian setelah beberapa kali melakukan penyusuran keberadaan DPO di daerah tersebut, yang bersangkutan baru berhasil diamankan.

Dikatakan Pantja, terpidana Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan 11 orang lainnya dalam pengadaan  lahan Lapas Kelas IIA Pontianak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar.

“Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi bersama 11 orang, pada tahun 2008. Ia berperan sebagai anggota Tim pengadaan tanah Lapas Kelas IIA Pontianak,” kata Pantja dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jumat (14/1) malam.

Baca Juga :  Gadis 13 Tahun Digilir Dua Pria, Satu Pelaku Masih Buron

Dijelaskan Pantja, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terpidana Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50  juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” terangnya.

Selanjutnya, terpidana Sholihin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan, dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. “Sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” katanya. (arf)

PONTIANAK – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penangkapan terhadap terpidana (57), terkait kasus korupsi pengadaan lahan Lapas Kelas IIA Pontianak, Jumat (14/1).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Pantja Edy Setiawan mengatakan, Sholikin ditangkap di rumahnya di Jl Adisucipto KM.15.3 pukul 16.15, setelah ditetapkan sebagai buronan sejak 2008.

Dijelaskan Pantja, pencarian terpidana Sholikin dimulai pada Juni 2021, Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mulai menelusuri keberadaan Buronan/Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Komplek Perumahan Surya Kencana yang terletak di Jalan Karet, Pontianak, namun jejak keberadaan DPO di komplek perumahan tersebut sudah tidak ada sehubungan DPO telah pindah dari komplek perumahan tersebut.

Baca Juga :  Kelurga Korban Menanti Kepastian

Selanjutnya Tim Tabur menyusuri keberadaan DPO di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, namun belum berhasil mendapatkan keberadaan DPO di daerah tersebut.

Sekitar awal Bulan Januari 2022, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa Sholikin tinggal di sekitar Jalan Adisucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Kemudian setelah beberapa kali melakukan penyusuran keberadaan DPO di daerah tersebut, yang bersangkutan baru berhasil diamankan.

Dikatakan Pantja, terpidana Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan 11 orang lainnya dalam pengadaan  lahan Lapas Kelas IIA Pontianak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar.

“Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi bersama 11 orang, pada tahun 2008. Ia berperan sebagai anggota Tim pengadaan tanah Lapas Kelas IIA Pontianak,” kata Pantja dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jumat (14/1) malam.

Baca Juga :  Enam Bulan Jadi Buron, Pencuri Motor di Sungai Jawi Akhirnya Ditangkap Polisi

Dijelaskan Pantja, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terpidana Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50  juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” terangnya.

Selanjutnya, terpidana Sholihin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan, dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. “Sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” katanya. (arf)

Most Read

Artikel Terbaru