PONTIANAK-Ridwansyah, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalbar turut bersinergi dengan pemerintah daerah meliburkan aktivitas belajar mengajar dari tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Pondok Pesantren dan sekolah keagamaan lainnya di bawah naungan Kemenag Kalbar.
Kebijakan ini juga dilakukan sesuai arahan Menteri Agama untuk menyikapi pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ujian di madrasah dan pondok pesantren agar menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
“Kami bersinergi dengan pemerintah daerah. Mulai besok libur dan masuk kembali sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya Minggu (15/3).
Bagi Madrasah dan Pondok Pesantren yang berbasis asrama atau ma’had atau pondok pesantren, diminta membatasi aktivitas siswa atau santri di luar asrama. Jika memungkinkan orangtua atau wali santri tidak menjenguk terlebih dahulu.
Madrasah berbasis asrama dan pesantren juga diminta mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19. Caranya, dengan melakukan edukasi kepada siswa atau santri agar melakukan cuci tangan pakai sabun, membersihkan lingkungan asrama, menggulung karpet masjid atau mushalla, dan mengikuti protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Untuk lembaga Pondok Pesantren supaya bisa mengkondisikan santrinya. Dan meningkatkan pola hidup bersih dilingkungannya,” ucap Ridwansyah.
Kebijakan ini merupakan upaya kewaspadaan. Siswa atau santri yang libur diharapkan tetap dalam pengawasan orang tua. Menjaga pola hidup bersih dan sehat. Jika memungkinkan tetap berada di rumah, dan menghindari keramaian. (mrd)