PONTIANAK—Kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tidak boleh diabaikan pengusaha meski tengah mengalami Covid-19. Sebab selain ada sanksi pemerintah, kelesuan bisnis tidak boleh dijadikan alasan pengusaha abai kepada nasib karyawan menghadapi Idul Fitri 1441 Hijriah ini.
Ketua Komisi V, Edy R. Yacoeb mengatakan bahwa pemerintah kabarnya tetap akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR. Meskipun pemerintah memberikan sedikit kelonggaran kepada para pengusaha untuk membayarkan THR lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19).
“Sanksi tegas kepada perusahaan tidak membayar sama sekali. Sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya dihubungi lewat telpon.
Menurutnya THR adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja, meski perusahaan mengalami kerugian tetap harus dibayarkan. Pemberian THR adalah suatu ketentuan yang harus dipatuhi seluruh perusahaan, selama karyawan masih terikat dalam kontrak kerja yang sah.
“Perusahaan perusahaan yang memberikan THR ke karyawannya, sejatinya ikut membantu pemerintah Indonesia meningkatkan daya beli masyarakat. Dalam menggairahkan ekonomi nasional yang tengah lesuh akibat pandemi global virus Covid-19,” ujarnya.
Politisi Golkar ini menyarankan tidak boleh ada potongan (THR). Sesuai surat edaran kepada perusahaan tidak sanggup membayarkan THR maka akan ada keringanan dalam pembayarannya. Namun, antara perusahaan dan karyawan harus melakukan dialog untuk menghasilkan solusi bersama.
Sebab, katanya, dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Misalnya dengan membayarnya secara bertahap, atau bagi perusahaan yang melakukan penundaan harus dijelaskan kapan THR itu akan dibayarkan.
“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,” usulnya.
Edy meminya pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 tetap efektif. Kepada daeraj juga diminta membentuk pos komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing kabupaten/kota dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Corona.(den)