PONTIANAK – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menekankan kepada jaksa, khususnya yang menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku orang dewasa, agar melakukan penuntutan yang optimal. Penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) juga diharapkan selalu berpijak pada perlindungan anak serta rasa keadilan.
Hal itu diungkapkan Seto usai menghadiri webinar tentang bagaimana menangani ABH, baik anak sebagai pelaku maupun sebagai korban yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (14/10).
Menurut Seto, Presiden sendiri telah menegaskan kekerasan seksual adalahĀ extraordinary crimeĀ atau kejahatan luar biasa sehingga jangan sampai membuka ruang yang lebih luas lagi bagi para pelaku, khususnya pedofil.
Dalam kesempatan itu, Seto mengaku telah memantau beberapa kasus keserasan seksual yang terjadi di Kalbar. Salah satunya adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang seniman di Pontianak.
āMohon, kasus seperti ini menjadi perhatian jaksa, khususnya Jaksa Sahabat Anak. Mohon betul-betul tuntutan adalah berpijak terhadap perlindungan anak dan rasa keadilan,ā katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, dalam penanganan kasus ABH, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan prosedur. Intinya, kata Masyhudi, hak-hak anak terlindungi dan perhatikan.
Untuk menjaga hal itu, perlu adanya pendekatan preventif, supaya anak-anak ini tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Maka, kata Masyhudi, peran keluarga, lingkungan, masyarakat harus diperhatikan.
āNah, dalam webinar ini juga membahas bagaimana jikalau jaksa atau penegak hukum menangani perkara-perkara yang pelaku maupun korbannya anak? Maka para jaksa harus melakukan pendekatan dengan hati nurani dan tidak mengabaikan kepentingan anak,ā katanya.
Menurut Masyhudi, melindungi hak-hak anakĀ Ā tidak hanya menjadi tugas dan peran para penegak hukum, tetapi juga masyarakat harus tahu, bagaimana melindungi anak agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
āKarena biasanya, anak yang melakukan pelanggaran hukum, karena cara mendidiknya. Tadi, Kak Seto juga mengungkapkan bagaimana seorang ayah tidak ada waktu untuk anaknya, sehingga akhirnya terabaikan,ā paparnya.
Disinggung soal penanganan kasus kekerasan terhadap anak, di mana ada pasal-pasal yang dihilangkan, sehingga dakwaan berbeda dengan pasal sangkaan di kepolisian. Masyhudi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara kekerasan terhadap anak sudah dididik dan dilatih sehingga dalam penanganan perkara anak sudah sesuai dengan prosedur.
āKalaupun ada yang seperti itu, kasuistis saja. Dalam penyidikan suatu kasus tidak semua langsung kepada jaksa, di sana ada penyidik dari kepolisian. Setelah melakukan penyidikan, baru diserahkan kepada jaksa. Setelah diteliti apakah layak atau tidak kasus ini dilimpahkan ke pengadilan,ā bebernya.Ā (arf)