PONTIANAK- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan siap menghadapi gugatan Siman Bahar. Hal ini disampaikan Ali Fikri kepada Pontianak Post, Jumat (15/10).
“Sebagaimana informasi yang kami terima mengenai gugatan praperadilan oleh salah satu pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK, kami sampaikan bahwa Informasi tersebut benar, pihak dimaksud (Direktur PT LM) telah mengajukan gugatannya melalui PN Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri.
Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya. Ali memastikan seluruh proses penyidikan oleh tim penyidik sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan oleh Tim Penyidik dalam perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum. Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan. Meski demikian, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan pra-peradilan demi keadilan,” lanjutnya.
Dalam pesannya, KPK juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara oleh KPK. Demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia,” tutup Ali. (ndo)