PONTIANAK – Kelangkaan material batu yang terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar) berpotensi menghambat percepatan proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Permasalahannya banyak perusahaan pemegang izin pertambangan batuan belum memenuhi persyaratan lain. Seperti persyaratan gudang bahan peledak, hingga juru ledak.
Untuk itu Gubernur Kalbar Sutarmidji mengimbau kepada perusahaan yang sudah memegang izin tambang batuan, agar segera memenuhi persyaratan lainnya. Ia menjelaskan prosedur operasional perusahaan penambangan batu, pertama perusahaan harus memiliki izin penambangan batuan terlebih dahulu.
“Kalau tidak salah saya, tahun lalu (2022) ada 50 lebih (perusahaan) yang ada izin,” ungkap Midji-sapaan karibnya kepada awak media, Rabu (15/2).
Setelah memiliki izin penambangan batuan, dijelaskan Midji, untuk beroperasi perusahaan masih harus memenuhi persyaratan lain. Seperti memiliki gudang bahan peledak, kemudian harus ada Kepala Teknik Tambang (KTT), dan juga juru ledak.
“Lalu (kalau sudah lengkap) nanti kita (Pemprov) akan kirim (usulan perusahaan) ke Kementerian ESDM, dan kemudian ada persetujuan pusat kembali ke kita, (setelah itu) kita baru akan berikan persetujuan. Lalu mereka (perusahaan) mengurus izin untuk mendapatkan bahan peledak ini melalui Polda, dan harus ada izin dari Mabes Polri,” jelasnya.
Persoalan inilah yang menurutnya harus cepat diselesaikan. Karena kelangkaan material batu terjadi akibat perusahaan yang memegang izin tidak memenuhi syarat tersebut.
“Kalau persyaratan perizinan itu keluar maka ini (bisa beroperasi). Jadi saya berharap perusahaan penambang batuan segera memenuhi persyaratan ini, kalau tidak Kalbar ini kesulitan batu,” ujarnya.
Midji mengatakan, kelangkaan material batu setidaknya sudah terjadi di Kalbar sejak November tahun lalu. Sehingga untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah, dan lainnya, harus mendatangkan material batu dari luar Kalbar. Tepatnya membeli dari daerah Merak, Provinsi Banten, yang otomatis dari sisi harga juga jadi lebih mahal.
“Padahal kita (Kalbar) punya tambang batuan di sini, jadi ini bukan salah kita (Pemprov) tapi lebih banyak pada perusahaan yang sudah banyak memegang izin tambang batuan, harus segera memenuhi persyaratan lainnya,” tegasnya.
Ia pun berharap ada solusi cepat terkait penanganan masalah kelangkaan material batu ini. Itu agar proyek-proyek yang ada di Kalbar, khususnya proyek pembangunan oleh pemerintah bisa cepat diselesaikan.
“Kementerian ESDM saya minta ada percepatan dalam pengeluaran perizinannya, kami menyetujui asal mereka telah menyediakan gudang bahan peledak, kepala teknik tambang, dan juru ledak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag ESDM Kalbar Syarif Kamaruzaman menambahkan, penyebab terjadinya kelangkaan batu ini antara lain karena pelaku usaha belum memenuhi persyaratan terkait izin penyimpanan/penimbunan bahan peledak (handak). Sedangkan salah satu syarat untuk membeli handak adalah adanya izin gudang handak.
Menurutnya sejauh ini, hal itu yang menjadi kelemahan dari pelaku usaha pertambangan batuan. Ditambah lagi perusahaan belum mendapatkan pengesahan KTT dan juru ledak. Sehingga kegiatan produksi material batu menjadi terkendala.
“Intinya kami menyarankan bagi pelaku usaha batu ini untuk memperbaiki persyaratan agar segera bisa beroperasi lagi bagi para pengusaha batu di Kalbar,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa permasalahan soal izin gudang handak ini terjadi di masa transisi perizinan dari pusat ke daerah. Kemungkinan banyak hal yang masih tertinggal ketika pengurusannya di Jakarta.
“Sekarang walaupun urusannya di Jakarta tapi mekanismenya melalui ESDM provinsi, karena mereka (pengusaha) mengajukan persyaratan ke kita, dan kita ajukan ke pusat untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sejauh ini disebutkan dia untuk izin gudang handak yang baru masuk ke dinasnya baru ada satu dari perusahaan di Ketapang. Sedangkan untuk KTT baru empat orang, dan juru ledak hanya ada satu. Untuk itu Pemprov akan segera melakukan percepatan dengan berkoordinasi bersama stakeholder dan pemangku kepentingan terkait. Dalam rangka mempercepat proses penyediaan batu untuk kebutuhan lokal.
“Kami mengimbau bagi pelaku usaha batu ini segera melengkapi persyaratan agar mereka bisa mendapatkan izin gudang handak, karena metode pengambilan batu dalam jumlah besar menggunakan handak. Sehingga diperlukan handak yang tentunya harus dilengkapi persyaratannya,” pungkasnya. (bar)