PONTIANAK-Tim Tabur (tangkap buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan dukungan Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta berhasil menangkap dan mengamankan satu orang Buron (DPO) atas Nama Ir. R Nurcahyo Wiyono, MM.
Masyhudi, Kepala Kejati Kalbar mengatakan, Direktur PT. Mitra Buana Rekanindo sebagai Konsultan Pengawas ini sudah buron selama kurang lebih tiga Tahun.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Kamis (15/4) sekitar pukul 16.00 bertempat dirumah Jalan Gedung Kuning Selatan 5 RT 001/Rw001 kelurahan Purbayan Kecamatan Kota Gede, D.I Yogyakarta.
Nurcahyo Wiyono merupakan terpidana dalam kasus pembangunan irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau APBD tahun anggaran 2010 yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan kontrak Rp. 14.466.800.000
Lebih lanjut Masyhudi mengatakan, dalam pekerjaan pembangunan irigasi tersebut terpidana tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Konsultan Pengawas yaitu menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum, sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.700.000.000.
Perkara ini merupakan splitsing dari An. Ir Harri Liewarnata alias Apin (Kontraktor), Ir Bambang Widiyanto (Direktur PT. Bima Putra Bangsa), Sigit Purnomo (PPTK).
Masyhudi mengatakan, Operasi Tabur (tangkap buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya.
“Diimbau kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan kalian tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja,” pungkasnya saat pers, Jumat (16/4). (mrd)