25 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Satu Bus Bakal Dikarantina

PONTIANAK – Operasional bus trayek luar negeri resmi diberhentikan sementara waktu mulai 17 Maret 2020, menyusul dikeluarkannya surat dari Dinas Perhubungan Kalimantan Barat (Kalbar) yang ditujukan kepada Operator Bus Antar Lintas Batas Negara (ALBN). Meski begitu, hari ini masih ada satu bus yang berangkat maupun datang dari luar negeri. Bus yang datang dari luar negeri tersebut, nantinya akan dikarantina.

“Pagi ini ada satu bus ADBS jurusan Pontianak-Brunei yang berangkat. Bus itu membawa 15 orang penumpang yang merupakan gabungan antara penumpang bus Damri, SJS, dan Eva,” ungkap Kristianto, selaku Korsatpel Terminal ALBN Sungai Ambawang, saat dihubungi Pontianak Post, Selasa (17/3).

Selain kebarangkatan, kata dia, hari ini juga akan datang satu bus Damri dari Kuching, Malaysia. Bus damri tersebut, juga menampung penumpang dari operator bus lainnya. Adapun jumlah penumpang yang akan datang, dikatakan dia, belum mendapat informasi yang pasti. “Sesuai dengan arahan Gubernur, bus yang datang itu nantinya akan dikarantina,” kata dia.

Baca Juga :  Pra Raker Fasya, Tingkatkan Kinerja Pegawai

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa operasional bus yang berangkat maupun yang datang hari ini, merupakan operasional yang terakhir untuk trayek luar negeri. “100 persen semua bus ALBN (trayek luar negeri) setop operasional sampai ada ketentuan lebih lanjut,” pungkas dia.

Surat edaran no 551.21/186/DISHUB-E.1, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kalbar tersebut, dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 800/0829/ KesraB tanggal 13 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Kesiapan Terhadap Penyebaran dan Penularan Virus Corona (Covid-19) di Kalbar. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa, Dinas Perhubungan Kalbar meminta penghentian sementara operasional bus trayek luar negeri yang terdiri dari, trayek Pontianak – Kuching (PP), dan Pontianak – Sarawak – Brunei Darussalam (PP). Penghentian sementara tersebut berlaku mulai 17 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan hingga kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di Kalbar mereda. (sti)

Baca Juga :  Bus Tabrak Truk Saat Parkir di Tikungan Jalan Raya

PONTIANAK – Operasional bus trayek luar negeri resmi diberhentikan sementara waktu mulai 17 Maret 2020, menyusul dikeluarkannya surat dari Dinas Perhubungan Kalimantan Barat (Kalbar) yang ditujukan kepada Operator Bus Antar Lintas Batas Negara (ALBN). Meski begitu, hari ini masih ada satu bus yang berangkat maupun datang dari luar negeri. Bus yang datang dari luar negeri tersebut, nantinya akan dikarantina.

“Pagi ini ada satu bus ADBS jurusan Pontianak-Brunei yang berangkat. Bus itu membawa 15 orang penumpang yang merupakan gabungan antara penumpang bus Damri, SJS, dan Eva,” ungkap Kristianto, selaku Korsatpel Terminal ALBN Sungai Ambawang, saat dihubungi Pontianak Post, Selasa (17/3).

Selain kebarangkatan, kata dia, hari ini juga akan datang satu bus Damri dari Kuching, Malaysia. Bus damri tersebut, juga menampung penumpang dari operator bus lainnya. Adapun jumlah penumpang yang akan datang, dikatakan dia, belum mendapat informasi yang pasti. “Sesuai dengan arahan Gubernur, bus yang datang itu nantinya akan dikarantina,” kata dia.

Baca Juga :  Jatanras Berbagai 185 Paket Nasi

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa operasional bus yang berangkat maupun yang datang hari ini, merupakan operasional yang terakhir untuk trayek luar negeri. “100 persen semua bus ALBN (trayek luar negeri) setop operasional sampai ada ketentuan lebih lanjut,” pungkas dia.

Surat edaran no 551.21/186/DISHUB-E.1, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kalbar tersebut, dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 800/0829/ KesraB tanggal 13 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Kesiapan Terhadap Penyebaran dan Penularan Virus Corona (Covid-19) di Kalbar. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa, Dinas Perhubungan Kalbar meminta penghentian sementara operasional bus trayek luar negeri yang terdiri dari, trayek Pontianak – Kuching (PP), dan Pontianak – Sarawak – Brunei Darussalam (PP). Penghentian sementara tersebut berlaku mulai 17 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan hingga kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di Kalbar mereda. (sti)

Baca Juga :  Pemerintah Tak Menyediakan Fasilitas Karantina Bagi Jemaah Haji

Most Read

Artikel Terbaru