PONTIANAK – Kemarin (16/3) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) sarana produksi kosmetik illegal Tanpa Izin Edar (TIE) di Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, BPOM menyita sejumlah produk dan alat dengan total sitaan senilai Rp 7,7 miliar.
Kepala BPOM Penny K. Lukito merinci barang bukti yang diamankan pada sidak antara lain bahan baku berupa bahan kimia obat seperti hidroquinon, asam retinoat, deksametason, mometason furoat, asam salisilat, fluocinolone, metronidazol, ketokonazol, betametason, dan asam traneksamat. Nilainya Rp 4,3 miliar.
Ada juga temuan bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp 164 juta. Lalu ada pula produk antara lotion senilai Rp 1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam, dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp 1,4 miliar.
Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, filling, coding, packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp 451 juta. Kendaraan minibus senilai Rp 198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp 31 juta juga turut disita.
“Selain produk yang tidak memenuhi standar, kami juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Terutama aspek higienis, dan sanitasi sarana sangat kurang,” kata Penny.
Ia menyebut produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya. Sayangnya, peredaran kosmetika ilegal ini cukup luas. Tidak hanya di Jawa, tapi juga di sejumlah provinsi lain. Dia menyebut, berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi kosmetika ilegal tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana.
Pertama, tindakan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin usaha. Kedua, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Ketiga, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mutu.
“BPOM tidak segan menegakkan hukum melalui penindakan terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan,” ucapnya.
Penny mengimbau kepada tenaga kesehatan agar menyarankan pasien yang membutuhkan obat krim atau lotion agar memperolehnya melalui apotek. Begitu juga dengan kosmetik.
”Jika berbelanja kosmetika secara online, beli dari toko online resmi,” ungkapnya.
Dia pun meminta pelaku usaha agar menjamin keamanan mutu yang diproduksi maupun diedarkan sehingga dapat memutus mata rantai supply dan demand kosmetika ilegal serta mengandung bahan berbahaya. (lyn)