PONTIANAK – Tim gabungan Bea Cukai dan POM TNI melakukan penggerebekan di sebuah toko dan rumah di jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merek tanpa izin, Selasa (15/9)
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pontianak Achmad Wahyudi mengatakan, penggerebekan toko dan rumah tersebut berawal dari penindakan terhadap barang kena cukai jenis MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) golongan B tanpa pita cukai di tempat parkir salah satu hotel di Pontianak.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut pengembangan perkara sebelumnya. Di mana pada 14 September 2020, kami melakukan penindakan terhadap barang kena cukai jenis Soju tanpa pita cukai sejumlah 60 Botol di tempat parkir salah satu hotel di Pontianak,” ujar Achmad Wahyudi kepada Pontianak Post, Rabu (16/9).
Dari penindakan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Kaimantan Bagian Barat, Bea Cukai Pontianak, dan POM TNI, melakukan penggeberakan di sebuah toko dan rumah milik TS alias ED di jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya.
Penggerebekan di Toko milik TS, petugas mengamankan sebanyak 19 botol Barang Kena Cukai jenis MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan dilekati Pita Cukai Malaysia sebanyak 15 Botol dan tidak dilekati Pita Cukai (Polos) sebanyak 4 botol.
Dari toko yang menjual minuman keras tersebut, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah TS. Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan sebanyak 395 botol Barang Kena Cukai MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan pita cukai Malaysia dan sebanyak 64 botol tanpa cukai.
Selain itu, di lokasi yang sama, tim juga menemukan sebanyak 2.856 botol Barang Kena Cukai MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek dengan dilekati Pita Cukai Indonesia.
“Namun, yang bersangkutan tidak memiliki izin. Dengan demikian, diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 jo. ayat 7 Undang Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sedangkan MMEA pita Malaysia, dikenakan pasal pasal 54 dan 14 Undang Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kurun waktu dua tahun terakhir (tahun 2019 hingga Agustus 2020), kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pontianak berhasil melakukan penindakan berupa 3.631.904 batang rokok atau hasil tembakau ilegal, 460 botol miras, 23 sabu, 10.433 butir ekstasi, 360 buah sex toys, 678 bungkus bibit tanaman, dan 68 buah produk olahan babi dan berbagai macam barang impor umum lainnya. (arf)