PONTIANAK – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para jaksa untuk mengenakan ancaman pidana maksimal bagi mereka yang melakukan penyelewengan di masa pandemi. Para jaksa juga diharapkan meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana korupsi. Tidak semata-mata menangkap, menghukum dan memberikan efek jera, tetapi juga harus mampu mewujudkan pemulihan keuangan kerugian negara. Selain itu, memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Lakukan Langkah-langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur-unsur mensreanya,” kata ST Burhanuddin saat Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus tahun 2021.
Kegiatan ini diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi bersama jajarannya secara virtual di Kantor Kejati Kalbar, Rabu (15/9).
Jaksa Agung juga berharap para jaksa dapat mengoptimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menetapkan, menerapkan pembuktian unsur merugikan keuangan negara namun juga unsur perekonomian negara. Selain itu, penindakan juga hendaknya tidak hanya diarahkan pada subjek hukum orang perseorangan namun juga korporasi.
Menurutnya, semakin keras memerangi korupsi maka semakin banyak muncul hambatan. Bahkan belakangan ini muncul trend corruptor fight back. Ada perlawanan-perlawanan dari para koruptor.
“Jangan takut dan jangan gentar. Selama bekerja secara baik, profesional dan cermat, maka akan dilindungi,” ujarnya.
Burhanuddin juga menyebutkan, keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata diukur berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan. Tingkat keberhasilan juga harus diukur dari berapa kerugian negara yang dapat diselamatkan.
“Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak yang pada intinya bermanfaat bagi Pemulihan Ekonomi Nasional, “ kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan para jaksa di bidang pidsus yakni meningkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara. Hal ini dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat dan terpercaya.
“Jaksa hendaknya dapat menciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif dan tidak kontraproduktif atau menghambat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengatakan, tema ‘Pidsus Berdedikasi’ sangat relevan dengan kondisi dan situasi yang sedang dihadapi saat ini. “Forum Rakernis yang berlangsung dalam waktu relatif singkat ini merupakan wadah strategis untuk menghasilkan karya-karya yang kreatif dan inovatif. Dapat secara aplikatif memecahkan setiap problematika yang dihadapi di Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujarnya. (mrd)