30.6 C
Pontianak
Friday, March 24, 2023

Pemkot Larang Pesta Tahun Baru

Kumpul-Kumpul Tidak Diperbolehkan

PONTIANAK – Tim Satuan Tugas percepatan penanganan covid 19 Kota Pontianak melarang pesta malam tahun baru yang berpotensi mengumpulkan massa. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah penularan covid agar tidak semakin banyak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan di malam tahun baru tidak ada perayaan maupun konvoi kendaraan. Larangan itu ia tegaskan usai rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (16/12).

Untuk hotel-hotel, kafe dan warung kopi lanjut dia tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan dan berkerumunan orang. Selain itu, lanjutnya, pesta kembang api pada malam Natal dan Tahun Baru juga tidak diperkenankan. Pihaknya juga melakukan razia terhadap para penjual kembang api dan petasan.

Terhadap titik-titik konsentrasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya orang seperti Jalan Gajah Mada dan kawasan waterfront, pihaknya akan menggelar operasi untuk mencegah kerumunan.

Pusat keramaian di Jalan Gajah Mada pun akan ditutup karena biasanya masyarakat berkumpul untuk menghabiskan malam tahun baru di lokasi itu. “Hal ini kita sosialisasikan secara masif, baik di media cetak, elektronik maupun media sosial,” ungkap Edi.

Baca Juga :  Pemkot Alokasikan Dana Antisipasi Resesi

Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan pada malam Natal dan Tahun Baru. Ia mengimbau warga agar pada malam tahun baru tetap berada di rumah. Pemerintah pusat telah menetapkan untuk libur nasional diperpendek. Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Zona Orange Pasca Pilkada

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengungkap soal tiga daerah penyelenggara Pilkada yang status zona risiko penularan Covid-19 berubah dari kuning ke orange. Hal tersebut diperkirakan bisa disebabkan oleh dua hal, yakni pemeriksaan yang semakin banyak atau ada pengumpulan massa jelang Pilkada yang tidak taat protokol kesehatan.

Harisson menjelaskan, untuk tujuh daerah penyelenggara Pilkada yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sintang, Melawai, Sekadau, Kapuas Hulu dan Ketapang, dari data per 6 Desember 2020 hanya ada satu daerah yang masuk zona orange. Daerah dengan risiko penularan sedang itu adalah Kabupaten Bengkayang.

Namun sepekan kemudian setelah pelaksanaan Pilkada, data per 13 Desember 2020, daerah penyelenggara Pilkada yang berubah dari zona kuning ke orange ada tiga. Yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Sambas dan Sintang. Sementara Kabupaten Bengkayang tetap di zona orange. Sedangkan tiga daerah sisanya masih di zona kuning.

Baca Juga :  Warkop Diminta Tutup Pukul 21.00

“Kenapa (tiga daerah) ini bergeser menjadi zona orange sebenarnya ada dua kemungkinan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (16/12).

Kemungkinan pertama lanjut dia, karena kabupaten yang bersangkutan melakukan tracing serta testing secara terus menerus. Sehingga banyak warga yang diperiksa dan mendapatkan kasus-kasus konfirmasi (positif) Covid-19 yang baru. “Karena penambahan kasus dapat membuat suatu daerah menjadi orange, dapat merubah status suatu daerah ke arah yang lebih berisiko, misalnya dari (zona risiko) rendah ke sedang,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, Satgas Covid-19 menurutnya juga sedang mewaspadai kenaikan risiko pada tiga kabupaten tersebut disebabkan kegiatan Pilkada. Pihaknya berasumsi demikian dan ada kewaspadaan ke arah sana. Misalnya ada kegiatan-kegiatan pengumpulan massa saat menjelang Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi ada dua penyebab bisa saja karena tes yang banyak atau kedua bisa saja mungkin ada pengumpulan massa menjelanag Pilakda yang tidak menaati protokol kesehatan, sehingga kasusnya meningkat,” pungkasnya. (iza/bar)

Kumpul-Kumpul Tidak Diperbolehkan

PONTIANAK – Tim Satuan Tugas percepatan penanganan covid 19 Kota Pontianak melarang pesta malam tahun baru yang berpotensi mengumpulkan massa. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah penularan covid agar tidak semakin banyak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan di malam tahun baru tidak ada perayaan maupun konvoi kendaraan. Larangan itu ia tegaskan usai rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (16/12).

Untuk hotel-hotel, kafe dan warung kopi lanjut dia tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan dan berkerumunan orang. Selain itu, lanjutnya, pesta kembang api pada malam Natal dan Tahun Baru juga tidak diperkenankan. Pihaknya juga melakukan razia terhadap para penjual kembang api dan petasan.

Terhadap titik-titik konsentrasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya orang seperti Jalan Gajah Mada dan kawasan waterfront, pihaknya akan menggelar operasi untuk mencegah kerumunan.

Pusat keramaian di Jalan Gajah Mada pun akan ditutup karena biasanya masyarakat berkumpul untuk menghabiskan malam tahun baru di lokasi itu. “Hal ini kita sosialisasikan secara masif, baik di media cetak, elektronik maupun media sosial,” ungkap Edi.

Baca Juga :  Gubernur Minta Aparat Tegas, Jangan Takut Dibully

Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan pada malam Natal dan Tahun Baru. Ia mengimbau warga agar pada malam tahun baru tetap berada di rumah. Pemerintah pusat telah menetapkan untuk libur nasional diperpendek. Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Zona Orange Pasca Pilkada

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengungkap soal tiga daerah penyelenggara Pilkada yang status zona risiko penularan Covid-19 berubah dari kuning ke orange. Hal tersebut diperkirakan bisa disebabkan oleh dua hal, yakni pemeriksaan yang semakin banyak atau ada pengumpulan massa jelang Pilkada yang tidak taat protokol kesehatan.

Harisson menjelaskan, untuk tujuh daerah penyelenggara Pilkada yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sintang, Melawai, Sekadau, Kapuas Hulu dan Ketapang, dari data per 6 Desember 2020 hanya ada satu daerah yang masuk zona orange. Daerah dengan risiko penularan sedang itu adalah Kabupaten Bengkayang.

Namun sepekan kemudian setelah pelaksanaan Pilkada, data per 13 Desember 2020, daerah penyelenggara Pilkada yang berubah dari zona kuning ke orange ada tiga. Yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Sambas dan Sintang. Sementara Kabupaten Bengkayang tetap di zona orange. Sedangkan tiga daerah sisanya masih di zona kuning.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkot Awasi Juru Parkir Liar

“Kenapa (tiga daerah) ini bergeser menjadi zona orange sebenarnya ada dua kemungkinan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (16/12).

Kemungkinan pertama lanjut dia, karena kabupaten yang bersangkutan melakukan tracing serta testing secara terus menerus. Sehingga banyak warga yang diperiksa dan mendapatkan kasus-kasus konfirmasi (positif) Covid-19 yang baru. “Karena penambahan kasus dapat membuat suatu daerah menjadi orange, dapat merubah status suatu daerah ke arah yang lebih berisiko, misalnya dari (zona risiko) rendah ke sedang,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, Satgas Covid-19 menurutnya juga sedang mewaspadai kenaikan risiko pada tiga kabupaten tersebut disebabkan kegiatan Pilkada. Pihaknya berasumsi demikian dan ada kewaspadaan ke arah sana. Misalnya ada kegiatan-kegiatan pengumpulan massa saat menjelang Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi ada dua penyebab bisa saja karena tes yang banyak atau kedua bisa saja mungkin ada pengumpulan massa menjelanag Pilakda yang tidak menaati protokol kesehatan, sehingga kasusnya meningkat,” pungkasnya. (iza/bar)

Most Read

Artikel Terbaru