Bisnis pakaian bekas impor atau lelong kian di ujung tanduk. Negara sudah menyatakan “perang” terhadap bisnis ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri. Lantas, bagaimana respon para pelaku bisnis pakaian bekas ini?
Arief Nugroho, Pontianak
SIANG itu, Kamis (16/3), Dody Rahmanda baru saja membuka toko miliknya di Jalan Dr. Sutomo, Kota Pontianak. Dody merupakan satu dari beberapa pelaku bisnis pakaian bekas impor di Pontianak. Ia menekuni bisnis ini sejak tahun 2018. Sebelum membuka toko laiknya distro, Dody menjual dagangannya via online menggunakan akun Instagramnya.
“Dulu sebelum buka toko saya jualan via online, Bang,” kata Dody ditemui di tokonya. Barang yang dijual Dody cukup bervariasi, mulai dari jaket, baju flanel, sepatu loafer, sepatu kets, dan pakaian outdoor.
Untuk suplai barang dagangan, ia kadang mendapatkan stok dari perbatasan. Selain itu, tak jarang pula ia memperoleh barang dari pasar-pasar lelong di Kota Pontianak. Salah satunya di Jalan Kom Yos Soedarso, yang setiap pekan selalu dipadati pedagang pakaian bekas.
“Dulu sering ambil di perbatasan. Tapi sekarang banyak meraih di tempat-tempat lelong,” katanya. Terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, Dody mengaku pasrah. Ia sadar jika pakaian bekas impor merupakan barang ilegal.
“Kalau saya pribadi sih pasrah aja, Bang. Karena memang barang yang kita jual ilegal,” katanya. Namun, secara pribadi ia berpendapat bahwa usaha lelong memiliki banyak sisi positif. Bisnis yang cukup marak di Kalbar, khususnya Kota Pontianak ini dinilai turut membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan. Bidang usaha ini merupakan salah satu wadah bagi anak-anak muda belajar berwirausaha.
“Seperti saya misalnya, dengan membuka toko lelong seperti ini, saya buka pekerjaan baru bagi warga. Saya punya karyawan,” bebernya. Selain itu, lanjut Dody, bisnis lelong pun bisa membantu warga mendapatkan barang-barang branded dengan harga terjangkau.
Sementara itu, Humas DJBC Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar menegaskan bahwa lelong atau balpres dilarang atau ilegal. Menurutnya, pengawasan terhadap larangan impor pakaian bekas merupakan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Namun terhadap peredaran lelong/balpres di level konsumen, DJBC tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Dalam hal ini, pihak Kemendag dapat berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkait pengawasan tersebut,” jelas Mujahidin, kemarin.
Barang-barang bekas, seperti pakaian bekas masuk ke Kalbar melalui jalur darat dan perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Pintu masuk darat melalui perbatasan di Kabupaten Sambas, Bengkayang, dan Sanggau dengan Sarawak-Malaysia. Sedangkan untuk pintu masuk perairan, barang umumnya berlabuh di Sambas dan Pontianak yang banyak terdapat dermaga “swasta”.
Namun demikian, menurut Mujahidin, pihaknya turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan terhadap upaya penyelundupan barang larangan berupa balpres di perbatasan Indonesia–Malaysia bersama dengan APH terkait. Kerja sama dijalin dengan Pamtas dan Polda Kalbar untuk pengawasan titik rawan di perbatasan darat, dan dengan TNI AL untuk pengawasan di wilayah perairan.
“Sinergi yang kuat dengan APH lain tentunya akan mendorong hasil yang maksimal dalam upaya pencegahan terjadinya penyelundupan pakaian bekas/lelong masuk ke wilayah Indonesia.” jelasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan bagian Barat, selama Januari hingga Februari 2023, jajaran unit pengawasan di lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar berhasil melakukan penindakan sebanyak 146 surat bukti penindakan (SBP). Penindakan tersebut terdiri dari impor barang bekas, impor umum, BKC hasil tembakau sebanyak 418.590 batang dengan potensi kerugian sebesar Rp200 juta, dan minuman beralkohol sebanyak 7.004,20 liter dengan potensi kerugian sebesar Rp 3,5 miliar.
Ada pula barang Narkotika, Psikotropika dan Precursor 37 Kg berupa sabu dan 4.370 butir ekstasi dengan potensi kerugian sebesar Rp 53,2 miliar. Jadi, jika dikalkulasikan, total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 57 miliar.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM. Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut.
Oleh karena itu, Zulhas menyatakan pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah. Saat ini, sudah ada dua wilayah yang akan dilakukan pemusnahan baju impor bekas yaitu di Pekanbaru Riau dan di Mojokerjo dengan total nilai Rp20 miliar.