PONTIANAK – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar program Siraman Rohani Agama Islam bagi Jaksa serta Pegawai di Kejati Kalbar, Jumat 17 Maret 2023. Bertempat di Aula Kejati Kalbar, Siraman Rohani ini disampaikan Ustaz Uray M Amin yang juga Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalbar.
Dalam tausiahnya, Ustaz Uray M Amin menerangkan bahwa setiap muslim memiliki dua kewajiban. Pertama kewajiban individual dan kedua kewajiban sosial. Kewajiban individual dimaksud antara lain dalam bentuk infak. Penyaluran infak diprioritaskan untuk lingkungan keluarga terdekat, khususnya orang-orang yang tergolong penerima zakat. Kemudian anak yatim, serta fakir miskin di lingkungan tempat tinggal.
Sedangkan kewajiban sosial di antaranya zakat. Zakat tidak diberikan kepada keluarga dekat, namun harus masuk ke dimensi sosial. Saat ini negara sudah mengatur masalah penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat.
Terdapat sejumlah jenis zakat, pertama zakat mal yakni 2,5% dari harta yang disimpan setara emas 85 gram setahun. Ada juga zakat profesi. Ustaz Uray menerangkan, bila saat ini memiliki pendapat kotor hingga 6 juta rupiah per bulan, maka wajib hukumnya menyisihkan 2,5 persen untuk zakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Muhammad Yusuf berharap dengan tausiah dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan ini tercipta kebersamaan, ketenangan dan keberkahan dalam menjalani profesi dan rutinitas kerja.
Dari tausiah yang diberikan, ia berharap jaksa dan pengawai yang hadir paham tentang makna zakat, infak dan sedekah, serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-sehari. (mrd/r)