25 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Prostitusi Online Masih Marak

Dua Remaja Tertangkap Jajakan Diri Lewat Medsos

PONTIANAK – Satu demi satu kasus prostitusi online berhasil diungkap Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat. Terbaru dua orang anak perempuan, didapati sedang bersama empat pria di dalam kamar salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (17/12).

Penggerebekan itu dilakukan KPPAD Kalbar dibantu petugas Polsek Pontianak Selatan. Dari penggerebekan itu, diduga kuat kedua anak perempuan tersebut menjajakan diri. Selain mengamankan enam orang, tim juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, obat kuat dan tiga klip yang diduga narkoba yang sudah dikonsumsi.

Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyadi, membenarkan, jika pihaknya bersama petugas Polsek Pontianak Selatan telah melakukan penggerebakan dan menemukan dugaan aktivitas prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

“Total enam orang yang diamankan. Dua perempuan di bawah umur. Empat pria yang mana satu di antaranya di bawah umur,” kata Alik.

Alik menerangkan, anak-anak perempuan itu terindikasi terlibat prostitusi online. Dimana dari alat komunikasi yang digunakan, terdapat bukti mereka menawarkan diri kepada calon penggunanya dengan harga Rp700 ribu. “Mereka melakukan transaksi melalui aplikasi pertemanan sosial,” tuturnya.

Alik menyatakan, saat penggerebakan ditemukan alat kontrasepsi, obat kuat dan tiga klip narkoba sisa pakai. “Sebelum penggerebekan kami mendapat informasi ada lima perempuan di bawah umur. Tetapi dari lima perempuan itu, tiga di antaranya telah meninggalkan kamar lebih dahulu,” ungkapnya.

Alik menyatakan, untuk keempat laki-laki yang diamankan, mereka sebelumnya pernah diamankan KPPAD Kalbar, pada penggerebekan sebelumnya di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol. “Untuk narkoba nanti pihak kepolisian yang akan memberikan penjelasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 28 orang yang diduga terlibat prostitusi online berhasil diamankan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, pada Selasa pagi (8/12).

Mereka diamankan dari salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara. Dari penggeledahan, ditemukan pula alat kontrasepsi, obat di dalam kamar. Dari hotel mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk pendataan dan pemeriksaan.

Baca Juga :  Prihatin Kasus Prostitusi Online

Hasil pendataan yang dilakukan pihak kepolisian, dari 28 orang yang diamankan itu terdiri dari 17 orang laki-laki, tiga di antaranya anak-anak, sebelas wanita, tujuh diantaranya di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, didapati tujuh orang yang dikategorikan sebagai mucikari. Dimana satu diantaranya masih berusia di bawah umur. Ketujuh pelaku dan anak berhadapan dengan hukum itu, terjerap pasal 81 dan 88 Undang undang nomor 35 tahuun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain alat kontrasepsi, telepon genggam, dari pemeriksaan yang dilakukan polisi berhasil menyita uang yang diduga hasil transkasi prostitusi online. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus prostitusi online tersebut.

Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online dengan korbannya anak-anak perempuan tersebut, bermula dari laporan manajemen hotel yang menginformasikan, jika Senin malam, 7 November sekitar pukul 19.30 terdapat anak-anak yang menyewa kamar.

“Dari informasi itu, kami langsung koordinasi dengan manajemen hotel. Disepakatilah penggerekan dilakukan pada Selasa pagi, 8 November,” kata Eka, ditemui di Mapolsek Pontianak Selatan.

Eka menjelaskan, bersama Satgas Perlindungan anak dan dibantu pihak kepolisian, penggerebakan di salah satu hotel itu pun dilakukan. Sebanyak enam kamar digeledah dan hasilnya ditemukan anak-anak tersebut di dalam kamar bersama orang dewasa.

“Dari hasil pemeriksaan, anak-anak yang diamankan ini jaringan baru diprostitusi online,” ungkapnya.

Eka mengharapkan, kepada seluruh orangtua di Kalimatan Barat, khususnya di Kota Pontianak untuk lebih waspada terhadap aktivitas anaknya, apalagi menjelang pergantian tahun nanti. Eka mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan pendataan sudah ada anak-anak yang siap melakukan transaksi prostitusi online di hotel-hotel yang telah ditentukan.

“Untuk anak yang berhadapan dengan hukum  dan anak menjadi korban akan kami berikan pendampingan, baik psikologis, sosial, hukum dan Kesehatan,” tutur Eka.

Eka berharap, orangtua dan masyarakat dapat ikut membantu dalam upaya pencegahan anak menjadi pelaku maupun korban, pada kasus prostitusi online. Ketika masyarakat mengetahui ada aktivitas anak yang mencurigakan, maka laporkan kepada pihak berwajib atau KPPAD Kalbar. “Masyarakat dan orangtua harus simpati dengan aktivitas anak-anaknya,” ucapnya.

Baca Juga :  Tertipu Bisnis Tepung Kratom

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R Hoesnan, mengatakan, kasus anak terlibat prostitusi online sudah begitu marak. Harus ada pembenahan dalam sistem pembinaan yang diberikan.

Hoesnan menjelaskan, pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi korban prostitusi online, tidak efektif. Hanya dibina selama empat hari untuk kemudian dikembalikan kepada orangtua, mereka pada akhirnya kembali lagi terlibat.

“Apa yang bisa dilakuan selama empat hari itu. Tidak ada. Tidak ada sama sekali pembinaan yang dapat dilakukan bagi anak-anak ini,” kata Hoesnan.

Menurut Hoesnan, idealnya pembinaan yang dilakukan kepada anak-anak itu adalah dengan melihat perkembangan psikologi mereka. Misalnya, pembinaan di selter dilakukan selama dua minggu untuk melihat kemungkinan akan kembali lagi atau tidak.

“Tahapan dalam pembinaan itu harus ada. Sehingga tumbuh kesadaran terhadap anak dan ada efek jeranya,” ucapnya.

Menurut Hoesnan, legislatif dan eksekutif harus membuka mata, bahwa kasus prostitusi anak di Kota Pontianak sudah sangat marak dan mengerikan. Banyak anak-anak yang terlibat, sehingga tidak bisa dianggap sepele. Pemangku kepentingan harus melihat bahwa persoalan anak sudah sangat membahayakan, karena  tidak hanya mengancam keberlangsungan kehidupan anak itu sendiri namun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan.

Hoesnan berharap, pemerintah tidak buta dan tuli dan segera mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah anak-anak. Sekali lagi jangan sepelekan persoalan Anak. Mereka tidak hanya terlibat prostitusi online tetapi juga terindikasi menggunakan narkoba.

“Pengawasan orangtua terhadap prilaku dan pergaulan anak sangat penting dalam keluarga untuk mengurangi  anak masuk dalam jaringan prostitusi online. Sementara fungsi pembinaan oleh PLAT juga harus di benahi agar anak yang sudah diamankan tidak mengulangi perbuatannya,” kata pria berambut panjang itu.

Terpenting, lanjut Hoesnan, revisi perda anak juga  perlu dilakukan.  Di mana dalam revisi itu  dapat memasukan poin pelarangan aktivitas anak di hotel, indekos dan tempat hiburan malam. Yang tujuannya adalah pencegahan anak menjadi korban maupun pelaku prostitusi online. (adg)

Dua Remaja Tertangkap Jajakan Diri Lewat Medsos

PONTIANAK – Satu demi satu kasus prostitusi online berhasil diungkap Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat. Terbaru dua orang anak perempuan, didapati sedang bersama empat pria di dalam kamar salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (17/12).

Penggerebekan itu dilakukan KPPAD Kalbar dibantu petugas Polsek Pontianak Selatan. Dari penggerebekan itu, diduga kuat kedua anak perempuan tersebut menjajakan diri. Selain mengamankan enam orang, tim juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, obat kuat dan tiga klip yang diduga narkoba yang sudah dikonsumsi.

Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyadi, membenarkan, jika pihaknya bersama petugas Polsek Pontianak Selatan telah melakukan penggerebakan dan menemukan dugaan aktivitas prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

“Total enam orang yang diamankan. Dua perempuan di bawah umur. Empat pria yang mana satu di antaranya di bawah umur,” kata Alik.

Alik menerangkan, anak-anak perempuan itu terindikasi terlibat prostitusi online. Dimana dari alat komunikasi yang digunakan, terdapat bukti mereka menawarkan diri kepada calon penggunanya dengan harga Rp700 ribu. “Mereka melakukan transaksi melalui aplikasi pertemanan sosial,” tuturnya.

Alik menyatakan, saat penggerebakan ditemukan alat kontrasepsi, obat kuat dan tiga klip narkoba sisa pakai. “Sebelum penggerebekan kami mendapat informasi ada lima perempuan di bawah umur. Tetapi dari lima perempuan itu, tiga di antaranya telah meninggalkan kamar lebih dahulu,” ungkapnya.

Alik menyatakan, untuk keempat laki-laki yang diamankan, mereka sebelumnya pernah diamankan KPPAD Kalbar, pada penggerebekan sebelumnya di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol. “Untuk narkoba nanti pihak kepolisian yang akan memberikan penjelasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 28 orang yang diduga terlibat prostitusi online berhasil diamankan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, pada Selasa pagi (8/12).

Mereka diamankan dari salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara. Dari penggeledahan, ditemukan pula alat kontrasepsi, obat di dalam kamar. Dari hotel mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk pendataan dan pemeriksaan.

Baca Juga :  Pascaoperasi Bocor Jantung, Berat Badan Bertambah

Hasil pendataan yang dilakukan pihak kepolisian, dari 28 orang yang diamankan itu terdiri dari 17 orang laki-laki, tiga di antaranya anak-anak, sebelas wanita, tujuh diantaranya di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, didapati tujuh orang yang dikategorikan sebagai mucikari. Dimana satu diantaranya masih berusia di bawah umur. Ketujuh pelaku dan anak berhadapan dengan hukum itu, terjerap pasal 81 dan 88 Undang undang nomor 35 tahuun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain alat kontrasepsi, telepon genggam, dari pemeriksaan yang dilakukan polisi berhasil menyita uang yang diduga hasil transkasi prostitusi online. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus prostitusi online tersebut.

Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online dengan korbannya anak-anak perempuan tersebut, bermula dari laporan manajemen hotel yang menginformasikan, jika Senin malam, 7 November sekitar pukul 19.30 terdapat anak-anak yang menyewa kamar.

“Dari informasi itu, kami langsung koordinasi dengan manajemen hotel. Disepakatilah penggerekan dilakukan pada Selasa pagi, 8 November,” kata Eka, ditemui di Mapolsek Pontianak Selatan.

Eka menjelaskan, bersama Satgas Perlindungan anak dan dibantu pihak kepolisian, penggerebakan di salah satu hotel itu pun dilakukan. Sebanyak enam kamar digeledah dan hasilnya ditemukan anak-anak tersebut di dalam kamar bersama orang dewasa.

“Dari hasil pemeriksaan, anak-anak yang diamankan ini jaringan baru diprostitusi online,” ungkapnya.

Eka mengharapkan, kepada seluruh orangtua di Kalimatan Barat, khususnya di Kota Pontianak untuk lebih waspada terhadap aktivitas anaknya, apalagi menjelang pergantian tahun nanti. Eka mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan pendataan sudah ada anak-anak yang siap melakukan transaksi prostitusi online di hotel-hotel yang telah ditentukan.

“Untuk anak yang berhadapan dengan hukum  dan anak menjadi korban akan kami berikan pendampingan, baik psikologis, sosial, hukum dan Kesehatan,” tutur Eka.

Eka berharap, orangtua dan masyarakat dapat ikut membantu dalam upaya pencegahan anak menjadi pelaku maupun korban, pada kasus prostitusi online. Ketika masyarakat mengetahui ada aktivitas anak yang mencurigakan, maka laporkan kepada pihak berwajib atau KPPAD Kalbar. “Masyarakat dan orangtua harus simpati dengan aktivitas anak-anaknya,” ucapnya.

Baca Juga :  Padat Karya Desa Bangkitkan Gairah Ekonomi Warga

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R Hoesnan, mengatakan, kasus anak terlibat prostitusi online sudah begitu marak. Harus ada pembenahan dalam sistem pembinaan yang diberikan.

Hoesnan menjelaskan, pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi korban prostitusi online, tidak efektif. Hanya dibina selama empat hari untuk kemudian dikembalikan kepada orangtua, mereka pada akhirnya kembali lagi terlibat.

“Apa yang bisa dilakuan selama empat hari itu. Tidak ada. Tidak ada sama sekali pembinaan yang dapat dilakukan bagi anak-anak ini,” kata Hoesnan.

Menurut Hoesnan, idealnya pembinaan yang dilakukan kepada anak-anak itu adalah dengan melihat perkembangan psikologi mereka. Misalnya, pembinaan di selter dilakukan selama dua minggu untuk melihat kemungkinan akan kembali lagi atau tidak.

“Tahapan dalam pembinaan itu harus ada. Sehingga tumbuh kesadaran terhadap anak dan ada efek jeranya,” ucapnya.

Menurut Hoesnan, legislatif dan eksekutif harus membuka mata, bahwa kasus prostitusi anak di Kota Pontianak sudah sangat marak dan mengerikan. Banyak anak-anak yang terlibat, sehingga tidak bisa dianggap sepele. Pemangku kepentingan harus melihat bahwa persoalan anak sudah sangat membahayakan, karena  tidak hanya mengancam keberlangsungan kehidupan anak itu sendiri namun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan.

Hoesnan berharap, pemerintah tidak buta dan tuli dan segera mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah anak-anak. Sekali lagi jangan sepelekan persoalan Anak. Mereka tidak hanya terlibat prostitusi online tetapi juga terindikasi menggunakan narkoba.

“Pengawasan orangtua terhadap prilaku dan pergaulan anak sangat penting dalam keluarga untuk mengurangi  anak masuk dalam jaringan prostitusi online. Sementara fungsi pembinaan oleh PLAT juga harus di benahi agar anak yang sudah diamankan tidak mengulangi perbuatannya,” kata pria berambut panjang itu.

Terpenting, lanjut Hoesnan, revisi perda anak juga  perlu dilakukan.  Di mana dalam revisi itu  dapat memasukan poin pelarangan aktivitas anak di hotel, indekos dan tempat hiburan malam. Yang tujuannya adalah pencegahan anak menjadi korban maupun pelaku prostitusi online. (adg)

Most Read

Artikel Terbaru