25 C
Pontianak
Saturday, March 25, 2023

Komitmen dan Jaga Kepercayaan Klien

Berbincang Bersama Advokat Senior Tamsil Sjoekoer

Setiap 19 Maret diperingati sebagai Hari Klien Internasional (International Client’s Day). Konsep tersebut terlontar dari perusahaan multinasional hingga toko serba ada ibu dan pop, berasal dari Klaipėda, Lithuania, pada 2010. Peringatan ini bertujuan untuk mengapresiasi perusahaan kepada kliennya. Sementara klien sendiri adalah seseorang yang membayar untuk mendapatkan produk atau jasa professional. Kali ini Pontianak Post akan membahas salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa advokasi (law firm), Kantor Advokat M Tamsil Sjoekoer dan Rekan. Bagaimana upaya mereka menjaga klien agar tidak berpaling?

ARIEF NUGROHO, Pontianak

KANTOR Advokat M Tamsil Sjoekoer dan Rekan. Begitulah bunyi papan nama yang terpasang di dinding kantor Tamsil Sjoekoer di Jalan Nurali, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Tamsil merupakan salah satu pengacara senior di Kalimantan Barat (Kalbar). Sejak 1980-an, pria berusia 65 tahun yang telah menekuni dunia advokasi.  Ia mendirikan kantor advokat bersama dua rekannya, Samsil dan Meiske Theresia.

Dari awal kariernya sebagai seorang advokat, terus melejit seiring perjalanan waktu. Beberapa kasus besar pernah ditanganinya. Kasus pembunuhan seorang waria di kawasan gertak di Kota Pontianak misalnya, atau kasus salah tangkap di Kabupaten Ketapang.

Bahkan, kasus korupsi yang melibatkan rekan sejawatnya, Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi, ia tangani, dan masih banyak lagi.

Pria yang memiliki hobi memancing ini tidak hanya fokus pada pelayanan bagi warga yang berperkara atau mencari keadilan. Tetapi tidak sedikit perusahaan-perusahaan internasional yang menggunakan jasanya. Lantas bagaimana Tamsil Sjoekoer memberikan pelayanan terhadap klien-kliennya?

Baca Juga :  Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak se-Indonesia

Ditemui di rumahnya di Jalan Abdurrahman Saleh, Gang Sari Lestari, Kecamatan Pontianak Selatan, Tamsil membeberkan perjalanan kariernya.

Sejak mengantongi surat izin praktik advokat tahun 1986, Tamsil muda langsung membuka kantor. Meskipun saat itu kantor yang ia tempati berstatus menyewa. Bahkan kantor advokat Tamsil kerap berpindah-pindah.

“Pertama saya dapat surat izin praktik pengacara, saya langsung buka kantor.  Dulu masih sewa. Pertama di Jalan Patimura, kemudian pindah Teuku Umar, dan sekarang di Jalan Nurali,” kata Tamsil.

Tamsil mengaku, ada beberapa kasus yang pernah ia dampingi dan tak pernah ia lupakan hingga saat ini. Salah satunya adalah kasus Lingah-Pacah.

Dikatakan Tamsil, kasus itu terjadi pada tahun 1990-an. Di mana ada tiga warga bernama Lingah, Pancah, dan Sumir yang telah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Pamor di Dusun Pangkalan Pakit, Kabupaten Ketapang. Namun, kemudian ada seseorang bernama Asun yang membuat pengakuan bahwa Lingah, Pancah, dan Sumir bukanlah pembunuh Pamor yang sebenarnya, karena Asun-lah yang melakukan pembunuhan terhadap Pamor.

“Waktu itu saya bersama Pak Akil Mochtar dan Almarhum Alamudin,” kenang Tamsil.

Sebagai seorang advokat, Tamsil tidak hanya membela warga yang tersangkut perkara hukum. Tetapi, tidak jarang jasanya juga digunakan oleh perusahaan-perusahaan, baik lokal, nasional, bahkan perusahaan asing.

Baca Juga :  Pelindo Regional 2 Pontianak Komitmen Utamakan K3

Untuk perusahaan asing, kata Tamsil, ada beberapa negara, di antaranya Malaysia dan Firlandia.

“Perusahaan-perusahaan ini dulunya berperkara. Kami diminta untuk mendampingi. Sebagai pengacara, kami buktikan di pengadilan. Dan sampai sekarang kami di kontrak sebagai pengacara mereka,” kata dia.

“Dulu saya juga pengacaranya Pontianak Post,” sambungnya.

Tamsil mengatakan, untuk bisa bertahan hingga sekarang ini, ada prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh. Di antaranya, sebut dia, komitmen dan kejujuran.

“Intinya kita harus komitmen dan jujur. Karena untuk bisa masuk ke perusahaan asing itu tidak gampang. Kita harus memberikan pelayanan yang betul-betul berkualitas. Dan kita tidak boleh sembarangan, umbar janji. Bukti harus nyata,” katanya.

“Dan Alhamdulillah, semua semua perusahaan yang kita pegang, rata-rata kontraknya di atas 10 tahun. bahkan ada yang 15 hingga 20 tahun. Dulu Pontianak Post itu sekitar 15 tahun,” bebernya.

“Termasuk dulu Pemda Bengkayang. Sejak pemekaran hingga sebelum ada larangan,” lanjutnya.

Tamsil menekankan, sebagai seorang advokat ia harus memerikan pelayanan terbaik kepada kliennya. Baginya menjaga kepercayaan adalah hal peting yang harus dipegang teguh.

“Itulah terkadang saya merasa sedih, karena tidak sedikit para advokat yang justru tersandung perkara hukum. Seharusnya itu tidak pantas. kita harus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Berbincang Bersama Advokat Senior Tamsil Sjoekoer

Setiap 19 Maret diperingati sebagai Hari Klien Internasional (International Client’s Day). Konsep tersebut terlontar dari perusahaan multinasional hingga toko serba ada ibu dan pop, berasal dari Klaipėda, Lithuania, pada 2010. Peringatan ini bertujuan untuk mengapresiasi perusahaan kepada kliennya. Sementara klien sendiri adalah seseorang yang membayar untuk mendapatkan produk atau jasa professional. Kali ini Pontianak Post akan membahas salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa advokasi (law firm), Kantor Advokat M Tamsil Sjoekoer dan Rekan. Bagaimana upaya mereka menjaga klien agar tidak berpaling?

ARIEF NUGROHO, Pontianak

KANTOR Advokat M Tamsil Sjoekoer dan Rekan. Begitulah bunyi papan nama yang terpasang di dinding kantor Tamsil Sjoekoer di Jalan Nurali, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Tamsil merupakan salah satu pengacara senior di Kalimantan Barat (Kalbar). Sejak 1980-an, pria berusia 65 tahun yang telah menekuni dunia advokasi.  Ia mendirikan kantor advokat bersama dua rekannya, Samsil dan Meiske Theresia.

Dari awal kariernya sebagai seorang advokat, terus melejit seiring perjalanan waktu. Beberapa kasus besar pernah ditanganinya. Kasus pembunuhan seorang waria di kawasan gertak di Kota Pontianak misalnya, atau kasus salah tangkap di Kabupaten Ketapang.

Bahkan, kasus korupsi yang melibatkan rekan sejawatnya, Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi, ia tangani, dan masih banyak lagi.

Pria yang memiliki hobi memancing ini tidak hanya fokus pada pelayanan bagi warga yang berperkara atau mencari keadilan. Tetapi tidak sedikit perusahaan-perusahaan internasional yang menggunakan jasanya. Lantas bagaimana Tamsil Sjoekoer memberikan pelayanan terhadap klien-kliennya?

Baca Juga :  Komitmen Tuntaskan Jalan Provinsi di Sekadau

Ditemui di rumahnya di Jalan Abdurrahman Saleh, Gang Sari Lestari, Kecamatan Pontianak Selatan, Tamsil membeberkan perjalanan kariernya.

Sejak mengantongi surat izin praktik advokat tahun 1986, Tamsil muda langsung membuka kantor. Meskipun saat itu kantor yang ia tempati berstatus menyewa. Bahkan kantor advokat Tamsil kerap berpindah-pindah.

“Pertama saya dapat surat izin praktik pengacara, saya langsung buka kantor.  Dulu masih sewa. Pertama di Jalan Patimura, kemudian pindah Teuku Umar, dan sekarang di Jalan Nurali,” kata Tamsil.

Tamsil mengaku, ada beberapa kasus yang pernah ia dampingi dan tak pernah ia lupakan hingga saat ini. Salah satunya adalah kasus Lingah-Pacah.

Dikatakan Tamsil, kasus itu terjadi pada tahun 1990-an. Di mana ada tiga warga bernama Lingah, Pancah, dan Sumir yang telah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Pamor di Dusun Pangkalan Pakit, Kabupaten Ketapang. Namun, kemudian ada seseorang bernama Asun yang membuat pengakuan bahwa Lingah, Pancah, dan Sumir bukanlah pembunuh Pamor yang sebenarnya, karena Asun-lah yang melakukan pembunuhan terhadap Pamor.

“Waktu itu saya bersama Pak Akil Mochtar dan Almarhum Alamudin,” kenang Tamsil.

Sebagai seorang advokat, Tamsil tidak hanya membela warga yang tersangkut perkara hukum. Tetapi, tidak jarang jasanya juga digunakan oleh perusahaan-perusahaan, baik lokal, nasional, bahkan perusahaan asing.

Baca Juga :  Shalad Ied, Mulyadi; Jamaah Diminta Tetap Kenakan Masker

Untuk perusahaan asing, kata Tamsil, ada beberapa negara, di antaranya Malaysia dan Firlandia.

“Perusahaan-perusahaan ini dulunya berperkara. Kami diminta untuk mendampingi. Sebagai pengacara, kami buktikan di pengadilan. Dan sampai sekarang kami di kontrak sebagai pengacara mereka,” kata dia.

“Dulu saya juga pengacaranya Pontianak Post,” sambungnya.

Tamsil mengatakan, untuk bisa bertahan hingga sekarang ini, ada prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh. Di antaranya, sebut dia, komitmen dan kejujuran.

“Intinya kita harus komitmen dan jujur. Karena untuk bisa masuk ke perusahaan asing itu tidak gampang. Kita harus memberikan pelayanan yang betul-betul berkualitas. Dan kita tidak boleh sembarangan, umbar janji. Bukti harus nyata,” katanya.

“Dan Alhamdulillah, semua semua perusahaan yang kita pegang, rata-rata kontraknya di atas 10 tahun. bahkan ada yang 15 hingga 20 tahun. Dulu Pontianak Post itu sekitar 15 tahun,” bebernya.

“Termasuk dulu Pemda Bengkayang. Sejak pemekaran hingga sebelum ada larangan,” lanjutnya.

Tamsil menekankan, sebagai seorang advokat ia harus memerikan pelayanan terbaik kepada kliennya. Baginya menjaga kepercayaan adalah hal peting yang harus dipegang teguh.

“Itulah terkadang saya merasa sedih, karena tidak sedikit para advokat yang justru tersandung perkara hukum. Seharusnya itu tidak pantas. kita harus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Most Read

Artikel Terbaru