PONTIANAK – Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali membuka layanan tatap muka mulai 15 Juni 2020. Sebelumnya semua layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) ditutup sejak 16 Maret lalu guna pencegahan penyebaran Covid-19.
“Setelah kurang lebih tiga bulan layanan tatap muka ditutup, kini kembali dibuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun, beberapa layanan seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filling, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, aktivasi EFIN, lupa EFIN tetap dilakukan secara online,” kata Setia di TPT KPP Pratama Singkawang, Kamis (18/6).
Sejak hari pertama layanan tatap muka dibuka, KPP Pratama Singkawang masih sepi pengunjung. “Info dari petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sebelum pandemi wajib pajak yang datang ke KPP dapat mencapai seratus lima puluhan dalam sehari. Namun sejak hari Senin, antrean hanya mencapai lima puluhan. Ini pun didominasi oleh mereka yang sudah membuat janji konsultasi atau menyampaikan permohonan perubahan data,” tambah Setia Trisaputra Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang.
Berbeda dengan KPP Pratama Singkawang, wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Pontianak Barat masih seperti sebelum tutup layanan. “Kalau di KPP Pratama Pontianak Barat ramainya hanya pada hari pertama saja. Kalau hari kedua dan sampai dengan hari ini biasa saja seperti sebelum ada Covid. Mengalir saja,” kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pontianak Barat Raden Isharijudi.
Pada saat layanan tatap muka tutup, layanan perpajakan dapat diakses wajib pajak melalui daring seperti djponline, ereg, kring pajak, maupun media sosial KPP dan KP2KP. Permohonan dari wajib pajak juga dapat disampaikan melalui jasa ekspedisi seperti pos.
Menurut Setia, layanan daring sepertinya lebih diminati wajib pajak. “Mungkin karena sudah mulai terbiasa menggunakannya selama tiga bulan terakhir. Bahkan, sampai hari senin kemarin WhatsApp Layanan dan Konsultasi serta e-mail KPP masih ramai dihubungi wajib pajak,” ujarnya. (*)