28.9 C
Pontianak
Tuesday, March 28, 2023

Pengadilan Tinggi Vonis Ali Sabudin Enam Bulan Penjara

PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak telah mengoreksi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak atas perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa, Ali Sabudin.

Jika sebelumnya di PN Pontianak, terdakwa Ali Sabudin dijatuhi hukuman percobaan. Namun oleh PT Kalimantan Barat, yang bersangkutan dijatuhi hukuman enam bulan pidana penjara.

Herawan Utoro Kuasa hukum korban Lily Susianti, mengatakan, upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pontianak yakni Abdul Samad, pada Senin 10 Januari terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Nomor:777/Pid.Sus/ 2021/PN.PTK tanggal 6 Januari 2022, dalam perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Ali Sabudin, akhirnya dikabulkan majelis hakim PT Kalbar.

Herawan menjelaskan, pada Kamis 10 Februari banding telah dikabulkan oleh majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Pontianak yang terdiri Abner Situmorang, selaku Ketua, Akhmad Rosidin dan Muhammad Razzad masing-masing selaku Anggota dan Tulus Suwarso, selaku Panitera Pengganti sebagaimana dinyatakan dalam putusannya Nomor:15/Pid.Sus/ 2022/PT.PTK.

Baca Juga :  Momen Bersatunya Peradi, MA Diharapkan Tak Mengambil Sumpah Advokat Diluar Peradi

Dalam pertimbangan putusannya, lanjut Herawan, majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya, terdakwa Ali Sabudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sehingga pertimbangannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding.

“Sedangkan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Ali Sabudin, majelis hakim tingkat banding sependapat dengan JPU yakni pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Ali Sabudin oleh majelis hakim tingkat pertama adalah terlalu rendah atau ringan dan belum memenuhi rasa keadilan yang membuat terdakwa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Herawan, Minggu (20/2).

Herawan mengatakan, majelis hakim tingkat banding juga berpendapat bahwa penjatuhan pidana penjara dengan masa percobaan terhadap diri terdakwa Ali Sabudin tidak tepat dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, maka mengenai penjatuhan hukum pidananya perlu diperberat menjadi pidana penjara selama enam bulan.

Baca Juga :  Main Motor Listrik di Trotoar Langgar Aturan

Atas putusan majelis hakim tingkat banding tersebut, Herawan berpendapat putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut telah mengkoreksi, meluruskan dan memulihkan adanya ketidak-adilan dan ketidak-jujuran serta ketidak-patutan yang terdapat dalam putusan yang dimohonkan banding oleh JPU.

“Kami berharap agar putusan PT Pontianak tersebut, dapat segera diberitahukan oleh Panitera PN Pontianak kepada JPU dan Terdakwa Ali Sabudin sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan JPU dapat melaksanakan pidana penjara yang dijatuhkan selama enam bulan kepada Terdakwa Ali Sabudin,” terang Herawan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ali Sabudin, Ary Sakuryanto menyatakan terhadap putusan banding yang dikeluarkan PT Pontianak, pihaknya akan mengajukan upaya hukum lainnya, yakni kasasi.

“Selasa 22 Februari nanti kami akan ajukan kasasi,” kata Ary Sakuryanto.

Terhadap putusan banding tersebut, Ary menambahkan, pihak korban untuk tidak berlebihan menanggapinya. Karena dalam putusan itu, tidak terdapat perintah untuk dilakukan penahanan. (adg)

PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak telah mengoreksi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak atas perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa, Ali Sabudin.

Jika sebelumnya di PN Pontianak, terdakwa Ali Sabudin dijatuhi hukuman percobaan. Namun oleh PT Kalimantan Barat, yang bersangkutan dijatuhi hukuman enam bulan pidana penjara.

Herawan Utoro Kuasa hukum korban Lily Susianti, mengatakan, upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pontianak yakni Abdul Samad, pada Senin 10 Januari terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Nomor:777/Pid.Sus/ 2021/PN.PTK tanggal 6 Januari 2022, dalam perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Ali Sabudin, akhirnya dikabulkan majelis hakim PT Kalbar.

Herawan menjelaskan, pada Kamis 10 Februari banding telah dikabulkan oleh majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Pontianak yang terdiri Abner Situmorang, selaku Ketua, Akhmad Rosidin dan Muhammad Razzad masing-masing selaku Anggota dan Tulus Suwarso, selaku Panitera Pengganti sebagaimana dinyatakan dalam putusannya Nomor:15/Pid.Sus/ 2022/PT.PTK.

Baca Juga :  Kajati Kalbar Raih Penghargaan dari Menteri Sosial RI

Dalam pertimbangan putusannya, lanjut Herawan, majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya, terdakwa Ali Sabudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sehingga pertimbangannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding.

“Sedangkan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Ali Sabudin, majelis hakim tingkat banding sependapat dengan JPU yakni pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Ali Sabudin oleh majelis hakim tingkat pertama adalah terlalu rendah atau ringan dan belum memenuhi rasa keadilan yang membuat terdakwa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Herawan, Minggu (20/2).

Herawan mengatakan, majelis hakim tingkat banding juga berpendapat bahwa penjatuhan pidana penjara dengan masa percobaan terhadap diri terdakwa Ali Sabudin tidak tepat dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, maka mengenai penjatuhan hukum pidananya perlu diperberat menjadi pidana penjara selama enam bulan.

Baca Juga :  Momen Bersatunya Peradi, MA Diharapkan Tak Mengambil Sumpah Advokat Diluar Peradi

Atas putusan majelis hakim tingkat banding tersebut, Herawan berpendapat putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut telah mengkoreksi, meluruskan dan memulihkan adanya ketidak-adilan dan ketidak-jujuran serta ketidak-patutan yang terdapat dalam putusan yang dimohonkan banding oleh JPU.

“Kami berharap agar putusan PT Pontianak tersebut, dapat segera diberitahukan oleh Panitera PN Pontianak kepada JPU dan Terdakwa Ali Sabudin sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan JPU dapat melaksanakan pidana penjara yang dijatuhkan selama enam bulan kepada Terdakwa Ali Sabudin,” terang Herawan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ali Sabudin, Ary Sakuryanto menyatakan terhadap putusan banding yang dikeluarkan PT Pontianak, pihaknya akan mengajukan upaya hukum lainnya, yakni kasasi.

“Selasa 22 Februari nanti kami akan ajukan kasasi,” kata Ary Sakuryanto.

Terhadap putusan banding tersebut, Ary menambahkan, pihak korban untuk tidak berlebihan menanggapinya. Karena dalam putusan itu, tidak terdapat perintah untuk dilakukan penahanan. (adg)

Most Read

Artikel Terbaru