23 C
Pontianak
Thursday, March 30, 2023

Polisi Bekuk Pasangan Maling Material Proyek Perumahan Parit Demang

KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Pontianak Selatan membekuk dua pelaku pencurian material pada proyek pembangunan perumahan Mitra Holi Land, di Jalan Parit Demang, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, 17 Maret lalu. Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AG alias Gusmau dan LA alias IC.

Kepala Polsek (Kapolsek) Pontianak Selatan, AKP Muhammadiyah Rizky Rizal, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pada 17 Maret lalu mendapat kabar dari warga sekitar bahwa perumahan miliknya yang baru selesai dibangun dan belum laku terjual, terutama di blok C 27, berupa daun pintu dan daun jendela yang sudah terpasang, hilang di tempat. Rizal menerangkan, setelah mendapat kabar tersebut, korban langsung pergi melakukan ke proyek perumahannya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga :  Rumah Kosong, Pendingin Ruangan Dicopot Maling

“Dari keterangan korban, setelah dicek ternyata memang benar jika daun jendela dan pintu rumah di Blok C 27 telah hilang,” kata Rizal, Minggu (20/3) di Pontianak.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan pada saat itu. Sekitar pukul 09.30 WIB, anggotanya melakukan pengintaian di seputar tempat kejadian, karena masih ada beberapa daun jendela yang sudah dilepas dan disimpan di semak-semak.

“Dugaan kami bahwa pelaku akan datang untuk kembali mengambil daun jendela dan pintu,” ucap Rizal.

Tidak lama kemudian, anggotanya mendapati dua orang diduga pelaku, menggunakan sepeda motor. Saat keduanya mengambil daun pintu dan jendela dan hendak pergi dari tempat kejadian, langsung mereka bekuk.

Baca Juga :  Empat Maling Tiang Lampu Jembatan Landak Dibekuk Warga

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah mencuri daun pintu dan jendela yang sudah terpasang di Blok C 27. Pelaku juga mengaku kepada mereka bahwa barang hasil kejahatan tersebut disimpan di semak-semak, karena kedua pelaku hendak mencari pembelinya.

“Jadi setelah dapat pembelinya, kedua pelaku datang kembali untuk mengambil barang curian,” ungkap Rizal.

Terhadap kedua pelaku akan mereka kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. “Dari pemeriksaan kedua pelaku, mereka nekat mencuri diduga karena terdesak untuk membeli sabu,” pungkas Indra. (adg)

KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Pontianak Selatan membekuk dua pelaku pencurian material pada proyek pembangunan perumahan Mitra Holi Land, di Jalan Parit Demang, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, 17 Maret lalu. Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AG alias Gusmau dan LA alias IC.

Kepala Polsek (Kapolsek) Pontianak Selatan, AKP Muhammadiyah Rizky Rizal, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pada 17 Maret lalu mendapat kabar dari warga sekitar bahwa perumahan miliknya yang baru selesai dibangun dan belum laku terjual, terutama di blok C 27, berupa daun pintu dan daun jendela yang sudah terpasang, hilang di tempat. Rizal menerangkan, setelah mendapat kabar tersebut, korban langsung pergi melakukan ke proyek perumahannya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga :  Perlu Tenaga Berbahasa Daerah

“Dari keterangan korban, setelah dicek ternyata memang benar jika daun jendela dan pintu rumah di Blok C 27 telah hilang,” kata Rizal, Minggu (20/3) di Pontianak.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan pada saat itu. Sekitar pukul 09.30 WIB, anggotanya melakukan pengintaian di seputar tempat kejadian, karena masih ada beberapa daun jendela yang sudah dilepas dan disimpan di semak-semak.

“Dugaan kami bahwa pelaku akan datang untuk kembali mengambil daun jendela dan pintu,” ucap Rizal.

Tidak lama kemudian, anggotanya mendapati dua orang diduga pelaku, menggunakan sepeda motor. Saat keduanya mengambil daun pintu dan jendela dan hendak pergi dari tempat kejadian, langsung mereka bekuk.

Baca Juga :  Maling Handphone Dibekuk Setelah Lima Bulan

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah mencuri daun pintu dan jendela yang sudah terpasang di Blok C 27. Pelaku juga mengaku kepada mereka bahwa barang hasil kejahatan tersebut disimpan di semak-semak, karena kedua pelaku hendak mencari pembelinya.

“Jadi setelah dapat pembelinya, kedua pelaku datang kembali untuk mengambil barang curian,” ungkap Rizal.

Terhadap kedua pelaku akan mereka kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. “Dari pemeriksaan kedua pelaku, mereka nekat mencuri diduga karena terdesak untuk membeli sabu,” pungkas Indra. (adg)

Most Read

Artikel Terbaru