25 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Korban Pemerkosaan Diancam Dipecat

Ancaman ini kan tidak patut. Harusnya korban dilindungi

Herawan Utoro, Kuasa Hukum Korban

Korban Diminta Cabut Laporan Polisi

PONTIANAK – Tak hanya menjadi korban pemerkosaan, pegawai Kantor Imigrasi Entikong, juga mendapat ancaman. Kuasa hukum korban, Herawan Utoro mengatakan, korban diancam akan dipecat oleh oknum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat. “Ancaman pemecatan itu akan dilakukan jika korban tidak mencabut laporannya kepada polisi,” ungkap Herawan kepada Pontianak Post, Kamis (21/1).

Herawan Utoro menuturkan mengenai kronologi dugaan pemerkosaan yang dialami kliennya. Di mana jauh sebelum kasus itu terjadi, korban sebenarnya sudah sering mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari terduga pelaku.

Herawan menjelaskan, saat itu korban mendapat jabatan di Kantor Imigrasi Entikong. Ia kerap digoda oleh terduga pelaku. Karena merasa tidak nyaman, yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya dengan harapan tidak lagi digoda.

“Dari sini terungkap jika memang sudah ada niat jahat terduga pelaku terhadap korban,” kata Herawan saat ditemui di kantornya di Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (21/1).

Setelah mengundurkan diri dari jabatannya, lanjut Herawan, upaya terduga pelaku untuk menggoda korban masih terjadi. Yakni pada Kamis 14 Jamuari. Korban diminta terduga pelaku untuk membuat laporan dinas luar.

Herawan menjelaskan, dimana laporan itu harus diselesaikan, pada pukul 13.00. Oleh korban tugas itu pun dikerjakan. Laporan dinas luar kemudian diantarkan kepada terduga pelaku yang saat itu berada di ruang kerjannya untuk ditandatangani.

Akan tetapi, lanjut Herawan, terduga pelaku tidak menandatangi laporan itu di ruang kerjanya. Ia malah meminta korban untuk membawa laporan tersebut ke rumah dinasnya. Dan ketika korban berada di rumah dinas, terjadilah dugaan pemerkosaan itu.

“Setibanya korban di rumah, terduga pelaku langsung membawa masuk sepatu milik korban kemudian mengunci pintu. Korban ditarik ke dalam kamar. Sempat melawan tetapi karena badan korban kecil, dia tidak berdaya dan terjadilah pemerkosaan itu,” beber Herawan.

Baca Juga :  Harga Masih Relatif Stabil

Herawan menyatakan, selain adanya paksaan yang dilakukan terduga pelaku, terdapat tiga orang saksi yang mengetahui pemerkosaan itu, baik sebelum dan sesudah kejadian.

“Ada dua orang saksi yang mengetahui sebelum kejadian. Ada satu orang yang mengetahui setelah kejadian. Ini yang namanya bukti berantai. Dan saksi setelah kejadian inilah yang menyarankan korban untuk membuat laporan ke polisi,” terang Herawan.

Herawan menuturkan, setelah korban membuat laporan atas kasus dugaan pemerkosaan itu. Ia langsung meminta korban dibawa ke Pontianak untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. “Ketika korban sudah di Pontianak, kami meminta perlindungan hukum untuk korban kepada Kanwil Kemenkumham. Di sinilah mulai terjadi tekanan,” ungkap Herawan.

Herawan menyebutkan, setelah permintaan perlindungan hukum itu dilakukan, beberapa hari yang lalu dilakukanlah pertemuan antara korban dengan perwakilan pejabat Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Tujuan dari pertemuan itu adalah untuk meminta perlindungan terhadap korban.

Tetapi dalam pertemuan tersebut, lanjut Herawan, sangat disayangkan ada pejabat meminta korban untuk mencabut laporan. Permintaan itu disertai dengan ancaman, yakni jika laporan polisi tidak dicabut, maka korban dan terduga pelaku akan sama-sama dipecat. “Ancaman inikan tidak patut. Harusnya korban dilindungi,” kata Herawan.

Bahkan, Herawan menambahkan, pada keesokan hari setelah pertemuan itu dirinya dihubungi salah satu pejabat Kanwil Kemenkumham Kalbar, yang meminta tolong agar kasus dugaan pemerkosaan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pejabat itu bilang itu kan suka sama suka. Masak memperkosa pakai alat kontrasepsi. Ini kalimat yang disampaikan saat itu sangat tidak pantas. Jelas ada intimidasi yang dialami klien saya,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerkosaan Kepala Imigrasi Entikong

Herawan menegaskan bahwa dugaan tindakan pemerkosaan itu memiliki bukti kuat dan tidak dapat terbantahkan. Apalagi setelah korban melaporkan kejadian itu, ia telah divisum.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani, berharap akan ada proses hukum yang sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus dugaan pemerkosaan itu.

Akan tetapi, dia menambahkan, selain dari proses hukum perlindungan dan dukungan bagi pemulihan untuk korban penting menjadi perhatian. “Kami tidak melakukan pendampingan satu per satu kasus. Dan dalam kasus ini tentu perlu memberi waktu kepada polisi untuk membuktikan profesionalismenya dalam penegakan hukum,” kata Andy.

Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi mengatakan, pihaknya terus melakukan proses penyelidikan kasus tersebut. Menurut Raymond, sudah enam orang saksi yang dimintai keterangan. “Saksi-saksi itu adalah mereka yang berada di sekitar tempat kerja korban. Terhadap korban juga telah dilakukan visum awal,” ujarnya.

Raymond menyatakan, saat ini pihaknya juga akan melakukan gelar perkara kasus tersebut, untuk melakukan kajian dan perkembangan penanganannya.

“Apakah kasus ini akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, tunggu saja karena masih terus diproses,” tuturnya.

Sementara itu Pontianak Post berusaha mengkonformasi kasus dugaan  pemerkosaan itu kepada pejabat Kanwil Kemenkumham Kalbar. Namun Kepala Divisi Imigrasi, Pamuji Rahaja dan Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Fery Monang Sihite tidak berada di kantor.

Upaya konfirmasi pun kembali dilakukan dengan mengirimkan pesat singkat kepada Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi, Zulzaeni Mansyur dan Kakanwil Kemenkumham Kalbar. Namun hingga berita ini ditulis baik pesan singkat maupun sambungan telepon tidak mendapat tanggapan

Usaha konfirmasi juga dilakukan Pontianak Post kepada Kepala Kantor Imigrasi Entikong, RFS. Dalam pesan singkat, Pontianak Post menyampaikan permintaan untuk wawancara. Namun sampai dengan saat ini belum mendapat tanggapan. (adg)

Ancaman ini kan tidak patut. Harusnya korban dilindungi

Herawan Utoro, Kuasa Hukum Korban

Korban Diminta Cabut Laporan Polisi

PONTIANAK – Tak hanya menjadi korban pemerkosaan, pegawai Kantor Imigrasi Entikong, juga mendapat ancaman. Kuasa hukum korban, Herawan Utoro mengatakan, korban diancam akan dipecat oleh oknum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat. “Ancaman pemecatan itu akan dilakukan jika korban tidak mencabut laporannya kepada polisi,” ungkap Herawan kepada Pontianak Post, Kamis (21/1).

Herawan Utoro menuturkan mengenai kronologi dugaan pemerkosaan yang dialami kliennya. Di mana jauh sebelum kasus itu terjadi, korban sebenarnya sudah sering mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari terduga pelaku.

Herawan menjelaskan, saat itu korban mendapat jabatan di Kantor Imigrasi Entikong. Ia kerap digoda oleh terduga pelaku. Karena merasa tidak nyaman, yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya dengan harapan tidak lagi digoda.

“Dari sini terungkap jika memang sudah ada niat jahat terduga pelaku terhadap korban,” kata Herawan saat ditemui di kantornya di Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (21/1).

Setelah mengundurkan diri dari jabatannya, lanjut Herawan, upaya terduga pelaku untuk menggoda korban masih terjadi. Yakni pada Kamis 14 Jamuari. Korban diminta terduga pelaku untuk membuat laporan dinas luar.

Herawan menjelaskan, dimana laporan itu harus diselesaikan, pada pukul 13.00. Oleh korban tugas itu pun dikerjakan. Laporan dinas luar kemudian diantarkan kepada terduga pelaku yang saat itu berada di ruang kerjannya untuk ditandatangani.

Akan tetapi, lanjut Herawan, terduga pelaku tidak menandatangi laporan itu di ruang kerjanya. Ia malah meminta korban untuk membawa laporan tersebut ke rumah dinasnya. Dan ketika korban berada di rumah dinas, terjadilah dugaan pemerkosaan itu.

“Setibanya korban di rumah, terduga pelaku langsung membawa masuk sepatu milik korban kemudian mengunci pintu. Korban ditarik ke dalam kamar. Sempat melawan tetapi karena badan korban kecil, dia tidak berdaya dan terjadilah pemerkosaan itu,” beber Herawan.

Baca Juga :  Ritual Adat Nosu Minu Podi Tetap Digelar

Herawan menyatakan, selain adanya paksaan yang dilakukan terduga pelaku, terdapat tiga orang saksi yang mengetahui pemerkosaan itu, baik sebelum dan sesudah kejadian.

“Ada dua orang saksi yang mengetahui sebelum kejadian. Ada satu orang yang mengetahui setelah kejadian. Ini yang namanya bukti berantai. Dan saksi setelah kejadian inilah yang menyarankan korban untuk membuat laporan ke polisi,” terang Herawan.

Herawan menuturkan, setelah korban membuat laporan atas kasus dugaan pemerkosaan itu. Ia langsung meminta korban dibawa ke Pontianak untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. “Ketika korban sudah di Pontianak, kami meminta perlindungan hukum untuk korban kepada Kanwil Kemenkumham. Di sinilah mulai terjadi tekanan,” ungkap Herawan.

Herawan menyebutkan, setelah permintaan perlindungan hukum itu dilakukan, beberapa hari yang lalu dilakukanlah pertemuan antara korban dengan perwakilan pejabat Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Tujuan dari pertemuan itu adalah untuk meminta perlindungan terhadap korban.

Tetapi dalam pertemuan tersebut, lanjut Herawan, sangat disayangkan ada pejabat meminta korban untuk mencabut laporan. Permintaan itu disertai dengan ancaman, yakni jika laporan polisi tidak dicabut, maka korban dan terduga pelaku akan sama-sama dipecat. “Ancaman inikan tidak patut. Harusnya korban dilindungi,” kata Herawan.

Bahkan, Herawan menambahkan, pada keesokan hari setelah pertemuan itu dirinya dihubungi salah satu pejabat Kanwil Kemenkumham Kalbar, yang meminta tolong agar kasus dugaan pemerkosaan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pejabat itu bilang itu kan suka sama suka. Masak memperkosa pakai alat kontrasepsi. Ini kalimat yang disampaikan saat itu sangat tidak pantas. Jelas ada intimidasi yang dialami klien saya,” ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Pria Tua di Sanggau Setubuhi Anak 14 Tahun

Herawan menegaskan bahwa dugaan tindakan pemerkosaan itu memiliki bukti kuat dan tidak dapat terbantahkan. Apalagi setelah korban melaporkan kejadian itu, ia telah divisum.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani, berharap akan ada proses hukum yang sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus dugaan pemerkosaan itu.

Akan tetapi, dia menambahkan, selain dari proses hukum perlindungan dan dukungan bagi pemulihan untuk korban penting menjadi perhatian. “Kami tidak melakukan pendampingan satu per satu kasus. Dan dalam kasus ini tentu perlu memberi waktu kepada polisi untuk membuktikan profesionalismenya dalam penegakan hukum,” kata Andy.

Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi mengatakan, pihaknya terus melakukan proses penyelidikan kasus tersebut. Menurut Raymond, sudah enam orang saksi yang dimintai keterangan. “Saksi-saksi itu adalah mereka yang berada di sekitar tempat kerja korban. Terhadap korban juga telah dilakukan visum awal,” ujarnya.

Raymond menyatakan, saat ini pihaknya juga akan melakukan gelar perkara kasus tersebut, untuk melakukan kajian dan perkembangan penanganannya.

“Apakah kasus ini akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, tunggu saja karena masih terus diproses,” tuturnya.

Sementara itu Pontianak Post berusaha mengkonformasi kasus dugaan  pemerkosaan itu kepada pejabat Kanwil Kemenkumham Kalbar. Namun Kepala Divisi Imigrasi, Pamuji Rahaja dan Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Fery Monang Sihite tidak berada di kantor.

Upaya konfirmasi pun kembali dilakukan dengan mengirimkan pesat singkat kepada Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi, Zulzaeni Mansyur dan Kakanwil Kemenkumham Kalbar. Namun hingga berita ini ditulis baik pesan singkat maupun sambungan telepon tidak mendapat tanggapan

Usaha konfirmasi juga dilakukan Pontianak Post kepada Kepala Kantor Imigrasi Entikong, RFS. Dalam pesan singkat, Pontianak Post menyampaikan permintaan untuk wawancara. Namun sampai dengan saat ini belum mendapat tanggapan. (adg)

Most Read

Artikel Terbaru