Dalam meningkatkan kepatuhan Badan Usaha (BU), BPJS Kesehatan Pontianak melakukan kegiatan CoEx (Compliance Express For Company) pada Kamis (17/02). Kegiatan ini dihadiri 25 PIC BU di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
CoEx merupakan salah satu Inovasi BPJS Kesehatan yaitu melakukan pemeriksaan secara langsung dan cepat kepada Badan Usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga agar Badan Usaha selaku pemberi kerja memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar mengatakan melalui kegiatan pemeriksaan cepat ini diharapkan dapat memaksimalkan tingkat kepatuhan serta meningkatkan hubungan kemitraan dengan Badan Usaha khususnya yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pontianak.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan BU untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS. Jangan sampai pekerja tidak mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan padahal sudah terdaftar menjadi pekerja di suatu perusahaan,” tutur Adiwan.
Adiwan menambahkan seluruh BU yang diundang adalah BU yang masih memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam mendaftarkan para pekerjanya, atau baru mendaftarkan sebagian pekerjanya, tidak patuh dalam melaporkan data dengan benar ataupun dalam membayarkan iuran. Badan Usaha tersebut diminta membawa kelengkapan berkas pemeriksaan dan administrasi yang diperlukan.
Salah satu PIC BU yang hadir Pratiwi mengatakan kegiatan CoEx memudahkan PIC dalam berkomunikasi dengan petugas BPJS Kesehatan.
“Koordinasi dengan tim BPJS Kesehatan berjalan dengan baik dan lancar. Melalui kegiatan CoEx kami selaku PIC dapat meneruskan informasi pentingnya terjamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Dengan memiliki JKN-KIS pekerja seperti kami tidak perlu khawatir dengan risiko sakit,” tutur Tiwi.
Dalam kegiatan ini Tim BPJS Kesehatan Pontianak juga menginformasikan kepada BU yang belum mendaftarkan para pekerjanya dapat melakukan pendaftaran via aplikasi E-Dabu melalui alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/, setelah mendaftar BU akan mendapatkan notifikasi yang berisi link aplikasi E-Dabu, username, dan password. Selanjutnya BU dapat melakukan proses pendaftaran dan approval data pekerja dan anggota keluarganya secara mandiri dan realtime tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan.**