PONTIANAK – Langkah hukum untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa, Ali Sabudin, dipastikan akan kandas.
Kuasa hukum Lily Susianti (korban), Herawan Utoro, mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak agar perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan terdakwa Ali Sabudin dapat dinyatakan sebagai perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi.
Menurut Herawan, hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 43 ayat 1 Undang undang nomor14 Tahun 1985 Tmtentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang undang nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang undang Mahkamah Agung nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang undang nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang undang Mahkamah Agung nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut Undang undang Mahkamah Agung).
Berdasarkan ketentuan Undang undang MA itu, lanjut Herawan, bahwa permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah mengupayakan hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh undang undang. Di mana ketahui pula bahwa ketentuan pasal 43 ayat 1 Undang undang Mahkamah Agung tersebut bersifat limitatif.
“Seperti yang diketahui terdakwa Ali Sabudin terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut jelas dan tegas menyatakan menerima putusan PN Pontianak dan tidak melakukan banding,” kata Herawan, kemarin.
Herawan menyatakan, sehingga sebagai konsekuensi logis yuridisnya, maka terdakwa Ali Sabudin tidak berhak mengajukan permohonan kasasi di PN Pontianak.
Menurut Herawan, apabila terdakwa Ali Sabudin mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut, maka pihaknya selaku pengacara dari korban berharap kepada KPN Pontianak agar menetapkan permohonan kasasi yang dimohonkan oleh Terdakwa Ali Sabudin tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kasasi dan dinyatakan tidak dapat diterima serta berkasnya tidak dikirim ke MA RI.
“Selaku pengacara dari korban juga berharap kepada Panitera PN Pontianak agar dapat segera menyampaikan Penetapan KPN tersebut kepada JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa Ali Sabudin, sehingga Putusan Majelis Hakim Banding tersebut berkekuatan hukum tetap,” pinta Herawan.
Dan Abdul Samad selaku jaksa penuntut umum, Herawan menambahkan, dapat segera melaksanakan eksekusi pidana penjara selama enam bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim banding kepada terdakwa Ali Sabudin,” pungkas Herawan. (adg)