PONTIANAK – Tidak pernah melakukan pelanggaran berat dan tidak pernah terlibat pidana, 28 orang pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Barat dipecat sepihak oleh Joni Isnaini.
Kabar pemecatan sepihak itu, diketahui oleh pengurus yang dipecat lima bulan setelah surat keputusan (SK) pemecatan dikeluarkan oleh Kadin Indonesia.
“SK pemecatan 28 orang pengurus ini dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, pada 28 September. Tapi lima bulan kemudian atau baru Februari ini kami mengetahuinya,” kata Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah (OKP) Kadin Kalbar, Zainal Arifin, Selasa (22/2).
Zainal menuturkan, SK pemecatan tersebut sangat mengejutkan pihaknya. Karena yang namanya pemecatan ada mekanisme yang harus dilakukan berdasarkan anggaran dasar rumah tangga.
“Pengurus RT saja kalau dipecat ada mekanismenya. Kadin adalah organisasi yang lahir karena undang undang. Jelas ada aturan mainnya,” ucap Zainal.
Zainal menerangkan, jika melihat SK pemecatan yang dikeluarkan Kadin Indonesia, jelas bahwa pemecatan tersebut berdasarkan usulan Kadin Kalbar.
Anehnya, lanjut Zainal, seluruh pengurus yang dipecat adalah orang-orang yang tidak bermasalah. Tetapi sebaliknya berkontribusi bagi Kadin Kalbar.
“Usulan pemecatan ini diam-diam. Jelas kami mengecam sikap arogansi Joni Isnaini sebagai ketua Kadin Kalbar,” tegas Zainal.
Zainal mengungkapkan, 28 pengurus yang dipecat sepihak oleh Joni Isnaini itu, terdiri dari dewan pembina, dewan penasihat dan pengurus inti lainnya. Yang mana pemecatan tidak dilakukan dengan mekanisme yakni musyawarah.
“Jelas kebijakan harus dilawan. Kami akan protes kepada Kadin Indonesia,” ujar Zainal.
Menurut Zainal, jika melihat aturan, yang dipecat bukanlah ke 28 pengurus tersebut. Tetapi harusnya yang dipecat atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Kadin Kalbar adalah Joni Isnaini, karena yang bersangkutan saat ini diduga tersandung kasus korupsi di Polda Kalbar.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Syahri mengatakan, berdasarkan aturan pemberhentian atau pemecatan pengurus dapat dilakukan jika melalui prosedur seperti peringatan keras dan dan pemberhentian. Dalam konteks pemecatan 28 anggota ini, dilakukan secara tiba-tiba.
Namun, lanjut Syahri, ada langkah hukum yang dapat dilakukan anggota atau pengurus yang diberhentikan atau dipecat, yakni mengajukan keberatan atau peninjauan ulang bahwa SK pemecatan itu dapat ditinjau.
“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat protes ke Kadin Indonesia,” pungkas Syahri. (adg)