Hasil Visum Terbukti Terjadi Persetubuhan
PONTIANAK – Setelah lima hari lamanya, sejak Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Satlantas terhadap anak berusia 15 terjadi, polisi akhirnya menetapkan Brigadir DY sebagai tersangka.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, mengatakan, hari ini, Senin 21 September, pihaknya telah menerima hasil visum yang dikeluarkan dokter pemeriksa. Komarudin menjelaskan, dari keterangan hasil visum ditemukan bukti bahwa, benar telah terjadi persetubuhan. Berdasarkan bukti itu, status pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumya mengikuti proses pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi. “Hari ini status pelaku beralih sebagai tersangka,” kata Komarudin, ketika menggelar konfersi pers.
Dia menyatakan, tersangka melanggar pasal 76 huruf D Undang undang nomor 35 tahun 2014 tengang perlindungan anak juncto 81 ayat 2. Komarudin menerangkan, untuk penetapan status tersangka, dibutuhkan dua alat bukti yang sah selain dari keterangan korban.
“Terhadap tersangka sejak awal dilaporkan sudah dilakukan penahanan sampai dengan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ucapnya.
Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku tidak ada korban lain. Dan dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur kekerasan. Namun sekali lagi itu semua akan tertuang dalam proses persidangan termasuk dengan bukti-bukti yang ada.
Sementara untuk pelanggaran kode etik profesi, lanjut Komarudin, prosesnya dari awal sudah berjalan. Pelaku saat dilaporkan langsung dilakukan pemeriksaan, tidak ada yang diabaikan. Terbukti sampai dengan saat ini pelaku masih dalam tahanan.
Komarudin menyatakan, untuk sidang kode etik pihaknya akan menunggu hasil dari peradilan pidana umum. Komarudin pun mengimbau, kepada seluruh jajarannya, kasus persetubuhan yang dilakukan oknum anggotanya harus menjadi pembelajaran berharga. Yang menjadi korban bukan hanya korban itu sendiri, tetapi semuanya terlebih institusi Polri.
“Kami serius menangani masalah ini. Tidak ada tebang pilih dan dipastikan proses ini akan tetap berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Alik R Rosyad mengatakan, pihaknya mengapresiasi penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian. Sejak awal pihaknya yakin polisi akan menangani kasus tersebut secara profesional.
Dia menjelaskan, dalam beberapa kasus-kasus lain yang melibatkan anak, KPPAD terus bekerjasama dengan Polresta Pontianak. Tentunya proses penanganan kasus harus didukung agar dapat berjalan dengan baik dengan harapan semoga kasus ini menjadi yang terakhir.
“Dua tahun terakhir di Kalbar kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan pelaku aparat penegak hukum sudah yang ketiga kali terjadi. Semoga tidak ada lagi oknum kepolisian yang melakukan perbuatan ini lagi,” kata Alik.
Alik mengatakan, proses hukum yang dilakukan Polresta Pontianak sudah sesuai dengan apa yang diharapkan dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka. Itu artinya perbuatan pelaku terbukti.
Sebelumnya, nama Polresta Pontianak tercoreng oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintasnya, berinisial DY, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 15 tahun.
Dari informasi yang dihimpun Pontianak Post, kasus persetubuhan yang dilakukan oknum polisi berpangkat brigadir itu terjadi, di salah satu hotel, pada Selasa 15 September. Peristiwa itu bermula ketika korban mengendari kendaraan berboncengan dengan temannya melintas Jalan Sultan Hamid dekat perempatan hotel Garuda.
Korban bersama temannya berkendara tidak menggunakan pengaman kepala (helmet). Oleh pelaku korban bersama temannya diamankan di Pos Garuda. Karena melakukan pelanggaran pelaku hendak memberi surat tilang, namun korban menolak. Pelaku kemudian meminta teman korban untuk pergi sementara korban tetap tinggal di pos tersebut.
Setelah teman korban meninggalkan pos Garuda, sekitar pukul 16.00 pelaku membawa korban pergi menuju Hotel Kapuas Darma. Pelaku memesan kamar dan membawa masuk korban ke dalam kamar.
Pelaku yang diketahui masih mengenakan pakaian dinas, lalu melakukan tindakan tidak terpuji. Korban disetubuhi kemudian setelah nafsu bejatnya terlampiaskan, korban ditinggalkan seorang diri hingga akhirnya korban ditemukan temannya.
Masih dari informasi yang dihimpun Pontianak Post, perbuatan bejat pelaku diketahui oleh orangtua korban. Bersama korban kasus itu telah dilaporkan ke Polresta Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak.
Dimana, lanjut dia, laporan tersebut sedang didalami dan oknum anggota itu sedang menjalani pemeriksaan. “Kasus itu berawal dari laporan orangtua korban, dimana sampai sore hari anaknya belum kembali dicari, kemudian bertemu dengan temannya yang saat itu bersama yang sama-sama berangkat ke Pontianak,” kata Komarudin.
Komarudin menjelaskan, berawal dari laporan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap benar atau tidak laporan tersebut.
“Yang jelas proses masih berjalan. Dan yang dapat saya pastikan dan jaminkan kepada pelapor, proses akan ditindaklanjuti mana kala memang hal itu terbukti benar adanya,” ucapnya.
Dia menerangkan, sampai saat ini oknum polisi tersebut masih dalam proses pemeriksaan terhitung sejak Rabu 16 September. Pendalaman masih dilakukan.
“Oknum ini jelas melanggar disiplin, karena dia bukan anggota lapangan tetapi staf. Namun saat kejadian sedang berada di lapangan,” terangnya. “Kami serius menangani kasus ini. Jelas tindakan tersebut telah mencoreng citra polri di tengah upaya profesionalitas,” tegas Komarudin. (adg)